Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Didampingi AKBP Bayu Putro dan Kompol I Made Parwita, Beber Kronologi Bongkar Sindikat SIM Palsu, Dua Pria Jadi Tersangka

0
30

Medan, LINI NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah beroperasi selama satu tahun di Kota Medan. Dua pria ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah penggerebekan dilakukan di Kawasan Jalan IAIN No. 1, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar Pukul 15.00 WIB.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/6/2025), memaparkan hasil pengungkapan kasus dengan didampingi oleh Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Lantas Kompol I Made Parwita.

“Dua tersangka yang diamankan yakni Indra Muhammad (42), warga Jalan Dorowati Lr. Gereja No. 16, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan dan Ozland Iskak Manurung (48), warga Jalan HM Said, Gang Mesjid No. 22,” ujar Kombes Gidion.

Peran dan Modus Operandi Tersangka

Gidion menjelaskan, tersangka Indra Muhammad berperan sebagai pembuat SIM palsu, sementara Ozland Iskak Manurung adalah pelanggan tetap sekaligus perantara yang memasarkan jasa pembuatan SIM ilegal tersebut.

“Keduanya telah menjalankan praktik ini selama setahun terakhir. Dari hasil penyelidikan, diketahui sudah ada sekitar 30 SIM palsu yang berhasil mereka edarkan,” ungkap Gidion.

Produksi SIM palsu dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat pencetak canggih. Untuk bahan baku, tersangka memanfaatkan blanko dari SIM bekas yang masa berlakunya sudah habis, kemudian disulap menjadi seolah-olah baru dan resmi.

Harga satu SIM palsu dipatok antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu, tergantung jenis dan permintaan pemesan.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kasus ini bermula saat tim Polrestabes Medan menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran Kantor Satlantas Polrestabes Medan, Jalan H. Arif Lubis No.1, Kecamatan Medan Timur. Diketahui seorang calo menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa tes, dengan harga tinggi, namun tidak melalui prosedur resmi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial OIM, yang kemudian diketahui sebagai Ozland Iskak Manurung,” ujar Gidion.

Setelah dilakukan interogasi mendalam, tim Sat Reskrim bersama personel Satlantas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Indra Muhammad saat sedang berada di sebuah warnet di Jalan IAIN No.1. Di lokasi tersebut, tersangka diduga tengah memproses data untuk pembuatan SIM palsu berikutnya.

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kombes Pol Gidion menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau pembebasan utang dapat diancam hukuman pidana.

“Keduanya terancam pidana penjara maksimal enam tahun, dan kasus ini akan terus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Gidion.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menambahkan bahwa pihaknya sedang menelusuri apakah ada jaringan lebih besar di balik praktik pemalsuan ini. Sementara itu, Kasat Lantas Kompol I Made Parwita memastikan bahwa SIM palsu tersebut tidak pernah tercatat dalam sistem registrasi resmi kepolisian.

Polrestabes Medan Imbau Warga Waspada

Kombes Gidion menutup konferensi pers dengan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan yang tidak melalui prosedur resmi.

“Segala bentuk praktik ilegal akan kami tindak tegas. Masyarakat diminta untuk mengurus SIM hanya melalui jalur resmi di Sat Lantas,” pungkasnya.(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini