Medan, LINI NEWS – Aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Jalan Satria Mitra Gang Pisang Bantan, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan akhirnya berhasil diungkap Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Pelaku berinisial JA alias Ompong (23) diringkus hanya dalam waktu satu minggu setelah kejadian.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, didampingi Panit Opsnal Ipda Hendrawan Bakti, pada Kamis (12/6/2025). Pelaku yang merupakan warga Gang Pisang Ambon — hanya berjarak beberapa meter dari lokasi kejadian — diketahui beraksi pada malam hari, tepatnya Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kunci T yang digunakan untuk membobol kunci motor serta celana yang dikenakan pelaku saat beraksi, yang turut terekam kamera CCTV warga.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggang menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam lis kuning dengan nomor polisi BK 6708 AKO saat diparkir di depan rumah.
Laporan korban kemudian tertuang dalam LP/B/888/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung, yang langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk olah TKP dan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah penyelidikan selama sepekan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, tersangka JA alias Ompong mengakui seluruh perbuatannya, bahkan mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut kepada seseorang,” terang Iptu Parulian.
Diproses Hukum Lebih Lanjut
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lanjutan. Polisi juga masih memburu penadah yang membeli motor hasil curian dari tangan JA.
“Kami terus mendalami jaringan ini, termasuk mengejar pembeli motor curian tersebut. Pelaku akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Parulian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan sembarangan, terutama pada malam hari.
(Nurlince Hutabarat)