Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Berencana: Kerangka Korban Ditemukan di Kebun Sawit

0
41

Tapanuli Selatan, LINI NEWS – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Yasir Ahmadi berhasil mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga setempat. Penemuan kerangka manusia di sebuah kebun sawit di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan menjadi titik awal pengungkapan kasus yang dilakukan dengan kerja keras dan penyelidikan mendalam.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Rabu (28/5/2025), AKBP Yasir Ahmadi memaparkan kronologi, peran pelaku, serta barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik.

“Korban adalah Abdul Rahman Pohan (27) yang ditemukan meninggal dunia akibat tiga luka tembak: di ulu hati, belakang telinga kiri, dan dahi. Ini adalah pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga pelaku,” ungkap Kapolres AKBP Yasir Ahmadi.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban dihadang oleh ketiga pelaku, yakni:

NW (eksekutor dan pengubur jenazah),

AHR (penggali lubang dan pengubur jenazah),

PN (penyedia amunisi).

Kapolres Yasir Ahmadi menjelaskan, para pelaku menaruh curiga terhadap korban yang dianggap sebagai orang asing dan diduga pencuri. Kecurigaan tersebut mendorong mereka untuk melakukan tindak kekerasan yang brutal. Setelah memukul dan mengikat korban, para pelaku membawa korban ke kebun sawit.

“Di kebun sawit itu, NW menembak korban menggunakan senapan angin merk Neo Rambo sebanyak tiga kali, hingga korban tewas di tempat,” ujar Kapolres Tapsel.

Tidak berhenti sampai di situ, NW dan AHR kemudian menggali lubang di lokasi tersebut dan menguburkan jasad korban, mencoba menghilangkan jejak dan mengelabui pihak berwenang.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang menjadi kunci pembongkaran kasus ini, antara lain:

  • Satu pucuk senapan angin merk Neo Rambo,
  • 29 butir peluru,
  • Sebuah cangkul yang digunakan untuk menggali liang kubur,
  • Tiga unit sepeda motor milik para pelaku yang digunakan saat membawa korban.

“Adapun Motif pembunuhan ini didasari kesalahpahaman dan kecurigaan yang berujung pada aksi kekerasan. Ini menjadi bukti betapa berbahayanya tindakan main hakim sendiri,” tegas Kapolres Yasir Ahmadi.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Sebagai subsider, para pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya hingga 15 Tahun penjara.

Kapolres Yasir Ahmadi menegaskan bahwa Polres Tapsel akan menjalankan proses hukum ini dengan profesional dan transparan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional dan akuntabel. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” pungkas Kapolres Yasir Ahmadi. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini