Tanjungbalai, LINI NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara di bawah pimpinan KOMBES POL. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9.000 gram atau 9 kilogram di wilayah Kota Tanjungbalai. Dua pria yang diduga sebagai kurir berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Jumat (23/5/2025) di dua lokasi berbeda.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (30/5/2025), KOMBES POL. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan buah dari kerja keras dan respons cepat personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, yang sebelumnya menerima informasi penting dari masyarakat.
“Tim sudah melakukan penyelidikan intensif sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, kami berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (51) di sebuah rumah yang berada di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” jelas Kombes Pol. Calvijn.
Hasil penggeledahan di lokasi pertama mengungkap fakta mengejutkan. Dari interogasi awal, MR mengaku menyimpan sabu di sebuah lokasi pemakaman yang terletak persis di belakang rumahnya. Petugas kemudian menemukan satu bungkus besar berisi 1.000 gram sabu serta dua bungkus sedang masing-masing seberat 1.000 gram. Sabu tersebut dikemas rapi dan siap untuk diedarkan.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Calvijn menuturkan bahwa MR memperoleh sabu dari seorang penghubung berinisial S (yang kini dalam penyelidikan). Pada 20 Mei 2025, MR diperintahkan S untuk menjemput sabu dari perairan Malaysia menggunakan sampan bermesin dompeng. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila barang berhasil diantarkan.
“Dalam pengembangan kasus ini, kami juga menangkap adik kandung MR, yaitu AR (35). Penangkapan dilakukan di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, sekitar pukul 12.15 WIB,” tambahnya.
Saat ditangkap, AR mengendarai sebuah sampan bermesin dompeng PK26. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus besar sabu dengan berat total 7.000 gram. Berdasarkan pengakuannya, AR baru saja kembali dari perairan Malaysia atas perintah MR, dan juga dijanjikan imbalan serupa sebesar Rp10 juta.
Dalam operasi ini, petugas turut menyita barang bukti penting, antara lain:
Satu unit sampan bermesin dompeng PK26
Tiga unit handphone milik para tersangka
Satu karung goni plastik yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap S dan pihak-pihak lain yang terlibat. Diduga kuat jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional lintas negara yang beroperasi melalui jalur laut,” ungkap Kombes Pol. Calvijn.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka kini mendekam di Rutan Mapolda Sumut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) serta/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kombes Pol. Calvijn juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Polda Sumut akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif membantu aparat kepolisian,” pungkasnya.(Nurlince Hutabarat)