Hormati Proses Hukum, Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan: Keadilan Tidak Boleh Dikalahkan oleh Opini Publik

0
27

Medan, LINI NEWS – Di Tengah derasnya arus pemberitaan dan opini publik mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan yang dikaitkan dengan Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor, Tim Kuasa Hukum menyampaikan pernyataan resmi yang menegaskan satu prinsip fundamental dalam negara hukum:

Setiap orang berhak memperoleh proses hukum yang adil dan perlindungan atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jumat, (17/7/2026)

Menurut Tim Kuasa Hukum, berkembangnya berbagai narasi di ruang publik tidak boleh menggeser prinsip dasar penegakan hukum. Kebenaran hukum tidak dibangun oleh persepsi, melainkan dibuktikan melalui mekanisme penyelidikan, penyidikan, pembuktian, dan putusan pengadilan yang independen.

Kooperatif, Hadiri Pemeriksaan sebagai Bentuk Penghormatan terhadap Hukum

Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Antonius Devolis Tumanggor memilih menghadapi proses hukum secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum, pada 16 Juli 2026 Antonius Devolis Tumanggor telah memenuhi panggilan Penyidik Polrestabes Medan dan memberikan keterangan secara lengkap terkait peristiwa yang sedang diselidiki.

Kehadiran tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum, tetapi menjadi bukti nyata bahwa klien mereka menghormati institusi penegak hukum serta tidak memiliki niat sedikit pun untuk menghindari, menghambat, ataupun memengaruhi jalannya penyelidikan.

Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa apabila dibutuhkan, kliennya siap menghadirkan saksi-saksi, menyerahkan dokumen, maupun alat bukti lain guna membantu penyidik memperoleh gambaran yang utuh, objektif, dan sesuai fakta hukum.

Bantah Tuduhan, Serahkan Seluruh Fakta kepada Mekanisme Hukum

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Antonius Devolis Tumanggor membantah tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana berkembang dalam sejumlah pemberitaan.

Seluruh kronologi dan fakta peristiwa, menurut mereka, akan disampaikan secara lengkap melalui mekanisme pemeriksaan resmi, bukan melalui perdebatan di media maupun penghakiman di ruang publik.

“Kami memilih berbicara melalui fakta dan pembuktian hukum, bukan melalui opini,” tegas Tim Kuasa Hukum.

Negara Hukum Menolak Penghakiman Sebelum Putusan Pengadilan

Tim Kuasa Hukum mengingatkan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, laporan pidana bukanlah putusan bersalah.

Sebuah laporan hanya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pencarian fakta secara profesional dan objektif.

Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap warga negara tetap memiliki hak konstitusional untuk diperlakukan sebagai pihak yang belum bersalah.

Mereka menilai asas presumption of innocence bukan sekadar norma hukum, melainkan fondasi utama dalam menjamin keadilan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Jabatan Publik Tidak Menghapus Hak Konstitusional Seseorang
Tim Kuasa Hukum juga menegaskan bahwa Antonius Devolis Tumanggor selama ini menjalankan amanah sebagai Anggota DPRD Kota Medan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Status sebagai pejabat publik memang membawa konsekuensi berupa pengawasan masyarakat yang lebih besar.

Namun, sorotan publik tidak boleh berubah menjadi penghakiman yang mengesampingkan hak-hak konstitusional seseorang sebelum seluruh fakta diuji melalui proses hukum yang adil.

Mereka menegaskan bahwa perkara yang sedang berjalan merupakan persoalan hukum yang bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kelembagaan DPRD Kota Medan.

Media Diminta Menjaga Independensi dan Keberimbangan

Dalam pernyataan resminya, Tim Kuasa Hukum turut mengajak insan pers untuk tetap berpegang pada prinsip cover both sides, menjaga akurasi informasi, serta mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.

Media diharapkan menjadi pilar demokrasi yang menyampaikan informasi secara utuh dan berimbang, bukan menjadi ruang yang membentuk vonis sebelum proses hukum selesai.
Percayakan Penegakan Hukum kepada Aparat

Tim Kuasa Hukum mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara hukum, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, transparan, dan bebas dari tekanan.

Menurut mereka, keadilan hanya dapat diwujudkan apabila seluruh proses hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa penghakiman dari ruang publik.

Menutup pernyataannya, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa Antonius Devolis Tumanggor akan tetap bersikap kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta-fakta perkara kepada aparat penegak hukum serta pengadilan apabila proses tersebut berlanjut.

“Pada akhirnya, sejarah penegakan hukum selalu membuktikan bahwa kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling lantang berbicara, melainkan oleh siapa yang mampu membuktikan fakta di hadapan hukum.”

“Hukum mencari kebenaran melalui pembuktian, bukan melalui sorak-sorai opini.”

“Praduga tak bersalah adalah mahkota keadilan yang tidak boleh dirampas sebelum putusan pengadilan.”

“Integritas seseorang diuji ketika memilih menghadapi hukum, bukan menghindarinya.”

“Supremasi hukum akan tetap tegak apabila keadilan berdiri di atas fakta, bukan persepsi.”

“Opini dapat memengaruhi pikiran, tetapi hanya hukum yang berwenang menentukan kebenaran.”

“Media yang berimbang memperkuat demokrasi, sedangkan penghakiman sebelum putusan melemahkan keadilan.”

“Kebenaran mungkin berjalan perlahan, tetapi pada akhirnya ia selalu menemukan jalannya melalui hukum.”
(Nurlince Hutabarat SPd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini