0
Senin, April 21, 2025

Hati-Hati! Kapoldasu Siap Sikat Perusak Kinerja Bank Sumut, Ingat UU ITE Bisa Jerat Pelaku Hoax

Must read

Medan, LINI NEWS – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SIK, MH, menegaskan dukungannya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme Bank Sumut dalam menjalankan roda perekonomian daerah. Ia memperingatkan keras kepada siapa pun yang mencoba mencederai kinerja perbankan tersebut.

“Siapa pun yang berusaha merusak sistem perbankan, khususnya Bank Sumut, akan kami sikat. Ini menyangkut stabilitas ekonomi masyarakat dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan,” tegas Whisnu di Ruang Tribrata Poldasu, Kamis (13/03/2025).

Menurutnya, Bank Sumut memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah, terutama bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyimpan dan melakukan transaksi keuangan di bank tersebut. Oleh karena itu, kepolisian berkomitmen untuk terus mengawal keamanan dan kenyamanan operasional Bank Sumut.

Sengketa Ahli Waris: Jangan Seret Bank Sumut!

Terkait perselisihan antara ahli waris debitur almarhum Thomas Panggabean dari Aek Nabara, Whisnu menegaskan bahwa kepolisian telah berupaya memediasi pihak-pihak terkait dalam sengketa pengembalian agunan.

Namun,h permasalahan muncul karena belum adanya kesepakatan antara istri pertama, Tianas br Situmorang, dan istri kedua, Derita br Sinaga. Kapoldasu menegaskan bahwa penyelesaian konflik ini harus dilakukan secara kekeluargaan tanpa menyeret nama Bank Sumut.

“Persoalan internal keluarga harus diselesaikan sendiri. Jangan coba-coba menyalahkan Bank Sumut. Jika sudah ada kesepakatan, kepolisian siap hadir untuk menyaksikan proses pengembalian surat berharga kepada ahli waris,” tegasnya.

Whisnu juga menegaskan bahwa tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan. Namun, jika ada pihak yang berusaha merusak reputasi Bank Sumut, pihaknya tidak akan segan untuk bertindak tegas.

Awas! UU ITE Mengintai Penyebar Hoax Bank Sumut

Kapoldasu juga menyoroti maraknya pemberitaan di media sosial, khususnya di platform seperti TikTok, yang memuat informasi negatif mengenai Bank Sumut. Ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, karena bisa berujung pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Bank Sumut selalu berkomitmen menjalankan rekomendasi Ombudsman dan taat pada aturan hukum. Jika masih ada yang menyebarkan berita hoax, siap-siap berhadapan dengan UU ITE,” tegas Whisnu.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang tidak benar bisa berujung pada sanksi hukum berat. “Jangan pernah bermain-main dengan media sosial. Penyebaran hoax bisa berakibat fatal dan ada konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

Dengan pernyataan tegas ini, Kapoldasu mengajak seluruh pihak untuk menjaga stabilitas perbankan dan tidak terpancing isu yang dapat merugikan perekonomian daerah. (Salomo Simorangkir)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article