Gempar Selamat alias Gompar, Raja Sabu 30 Kg dan Ribuan Cartridge Vape” Diburu! Ditresnarkoba Polda Sumut Tetapkan DPO

0
115

Medan, LINI NEWS – “Sepandai-pandai tupai melompat, sekali waktu jatuh juga.” Pepatah itu kini melekat pada sosok Gempar Selamat alias Gompar, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika dan sediaan farmasi ilegal oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/184/IV/2025/SPKT. Ditresnarkoba/Polda Sumut tertanggal 26 April 2025. Dari hasil penyelidikan, tiga orang saksi sekaligus kurir, yakni Adlin alias Ali, Iskandar alias Ucok alias Kandar, dan Amaluddin Manurung alias Udin, mengungkap peredaran narkotika skala besar yang dikendalikan Gompar.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan 30 bungkus plastik ungu bertuliskan A+ bergambar kura-kura emas berisi narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram, serta 20 bungkus plastik hitam berisi 2.000 cartridge vape merk Wukong White Grape yang diduga mengandung zat berbahaya jenis metomidate.

Jejak penyidikan menyingkap peran Gempar. Dialah yang mengendalikan distribusi, sekaligus pemilik kapal pukat tarik biru-hijau bermesin Tianle 33 Hp dan sebuah ponsel Nokia 105 abu-abu yang digunakan dalam operasinya. Untuk melancarkan bisnis haram itu, Gompar menjanjikan upah Rp90 juta, dibagi rata Rp30 juta per orang, dengan dana operasional yang disalurkan melalui istrinya.

Melihat bukti yang tak terbantahkan, pada 1 Mei 2025, penyidik Ditresnarkoba resmi menetapkan Gempar Selamat alias Gompar sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S-Tap/242/V/2025/Ditresnarkoba.

Namun, saat dipanggil dua kali untuk pemeriksaan, Gompar mangkir. Ia menghilang tanpa jejak. Karena sikap tak kooperatif itu, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa dan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memburu.

“Gempar Selamat alias Gompar telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Namun, karena tidak kooperatif dan keberadaannya tidak jelas, saat ini ia masuk dalam DPO. Kami mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri. Kami juga mengajak masyarakat untuk membantu kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya,” tegas Kombes Calvijn.

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sumut memperketat pengawasan jalur narkotika, serta pesan keras bagi siapapun yang mencoba bermain api: cepat atau lambat, hukum akan menjemput.

“Sekali layar terkembang, pantang biduk surut ke pantai—begitu pula komitmen polisi dalam perang melawan narkoba, tidak akan surut meski badai menghadang.”

“Siapa menanam angin, akan menuai badai—siapa menanam narkoba, akan menuai jerat hukum yang pasti datang.” (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini