Medan, LINI NEWS – Perang besar terhadap jaringan narkotika di Sumatera Utara kian panas. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pasangan suami-istri, Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung. Keduanya diduga sebagai otak sekaligus pengendali utama peredaran ribuan butir ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV Medan.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam Dragon KTV, Jalan Haji Adam Malik, Medan Barat.
Kedua DPO tersebut adalah Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung, yang diduga kuat berperan sebagai pengendali, pemilik, sekaligus aktor intelektual dalam bisnis gelap peredaran ribuan butir pil ekstasi.
Penetapan DPO ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka, yakni Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23 Mei 2025) di Dragon KTV Room 206. Dalam operasi penyamaran tersebut, petugas mengamankan barang bukti 8 butir ekstasi yang dijual langsung kepada anggota kepolisian yang menyamar.
Penggeledahan lebih lanjut di lokasi menemukan 697 butir ekstasi berbagai merek dari loker pribadi Ridho. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa seluruh jaringan peredaran tersebut dikendalikan langsung oleh pasangan suami-istri Doni dan Herina.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyampaikan bahwa peran Doni dan Herina tidak hanya sebatas penyedia barang, tetapi juga sebagai pengatur sistem distribusi, mekanisme transaksi, hingga hasil penjualan narkotika.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah kami amankan, Ardinal alias Doni dan Herina br Manurung resmi ditetapkan sebagai DPO. Keduanya berperan sebagai pengendali penuh peredaran ekstasi di Dragon KTV. Untuk itu, kami mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn.
Polda Sumut menegaskan komitmen untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, khususnya yang menyusup di balik aktivitas hiburan malam.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara. Siapapun yang terlibat, tanpa kecuali, akan kami buru dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
“Narkoba adalah racun yang membunuh perlahan, tapi pasti—hanya keberanian hukum yang bisa memutus rantainya.”
“Di balik gemerlap hiburan malam, sering bersembunyi kegelapan bisnis haram. Polisi harus menjadi cahaya yang menyingkapnya.”
“Di balik gemerlap dunia malam, sering tersembunyi racun yang mematikan. Polisi hadir untuk menjadi penyingkap kebenaran.”
“Hukum tidak boleh gentar menghadapi mafia narkoba, sebab di situlah ujian sejati keberanian negara.”
(Nurlince Hutabarat)




