Medan, LINI NEWS – Konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara semakin memanas. Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry CH Bangun untuk memberikan sanksi kepada dua pengurus PWI Sumut, Austin EA Tumengkol dan Ahmad Rivai Parinduri, yang dinilai telah melakukan tindakan “pembangkangan” dan “pengkhianatan” terhadap kepengurusan yang sah.
“Setelah rapat pengurus harian yang kami gelar Sabtu siang (20/2/2025) di Kantor PWI Sumut Medan, disepakati bahwa ada sanksi terhadap dua orang tersebut. Namun, keputusan final kami serahkan ke PWI Pusat,” ujar Farianda, didampingi Sekretaris PWI Sumut SR Hamonangan Panggabean serta pengurus harian lainnya, kepada wartawan pada Sabtu sore.
Dituding Langgar Kepengurusan Sah
Farianda menegaskan bahwa berdasarkan hasil Konferensi PWI Sumut 2021 dan Kongres PWI 2023 di Bandung, kepengurusan PWI Sumut yang sah masih berada di bawah pimpinannya. Ia menyesalkan keputusan sepihak yang menunjuk Austin dan Ahmad Rivai sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris PWI Sumut, yang dinilainya sebagai langkah ilegal dan abal-abal.
“Kepengurusan PWI Sumut saat ini masih sah dan loyal kepada PWI Pusat yang dipimpin Hendry CH Bangun. Saya sangat menyesali munculnya keputusan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat ini,” tegasnya.
Farianda: Jika Mau Jadi Ketua, Bertarunglah di 2026!
Lebih lanjut, Farianda menegaskan bahwa periodesasinya hanya tersisa satu tahun lagi. Jika ada pihak yang ingin menjadi Ketua PWI Sumut, seharusnya bersiap untuk bertarung secara sah dalam Konferensi PWI 2026, bukan dengan cara-cara yang merusak soliditas organisasi.
“Saudara Austin dan Ahmad Rivai itu saya anggap seperti adik sendiri. Tidak ada masalah dengan mereka sebelumnya. Tapi jika ingin menjadi Ketua PWI Sumut, bertarunglah dalam konferensi yang sah di tahun 2026,” tandasnya.
Imbauan: Jaga Solidaritas, Jangan Terprovokasi
Dalam kesempatan tersebut, Farianda juga mengimbau kepada seluruh pengurus PWI di kabupaten/kota serta anggota PWI Sumut agar tetap solid dan tidak terpengaruh oleh provokasi yang berpotensi memecah belah organisasi.
“Kembali saya tegaskan, PWI Pusat hanya satu, yakni di bawah kepemimpinan Hendry CH Bangun, dan PWI Sumut yang sah hanya satu, di bawah kepemimpinan saya. Pengurus kabupaten/kota pun tetap sah sesuai SK yang dikeluarkan PWI Sumut,” ujarnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa sanksi juga akan diberikan kepada anggota PWI lainnya yang dianggap melanggar aturan organisasi.
“Semua keputusan ada di tangan PWI Pusat. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini beredar surat keputusan pemberhentian Farianda dan SR Hamonangan sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Sumut oleh pihak yang mengatasnamakan PWI Pusat.
Surat tersebut sekaligus menunjuk Austin SE Tumengkol dan Ahmad Rivai Parinduri sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris PWI Sumut, yang kini menjadi polemik di tubuh organisasi wartawan terbesar di Sumut ini.
(Nurlince Hutabarat)