Gebyar PBB HUT ke-436 Kota Medan, Pemko Beri Diskon Pajak Hingga 75 Persen dan Bebaskan Denda 100 Persen

0
14

Medan, LINI NEWS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-436 Kota Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan kembali menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program bertajuk

“Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436”

ini memberikan pengurangan pokok pajak hingga 75 persen serta pembebasan sanksi administratif (denda) sebesar 100 persen bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Medan dalam membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Program ini juga menjadi wujud apresiasi pemerintah kepada warga yang turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, mengatakan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Wali Kota Medan tentang Petunjuk

Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Medan

mengenai pemberian pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif PBB-P2 dalam rangka HUT ke-436 Kota Medan.

Menurut Agha, momentum hari jadi Kota Medan menjadi waktu yang tepat bagi masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Melalui Gebyar PBB Semarak HUT Kota Medan ke-436, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan berbagai keringanan yang sangat menguntungkan. Program ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat dalam momentum hari jadi Kota Medan,” ujarnya di ruang kerjanya, Kamis (2/7).

Agha menjelaskan, program keringanan ini berlaku untuk seluruh tunggakan PBB-P2 mulai Tahun Pajak 1994 hingga Tahun Pajak 2025.

Adapun rincian keringanan yang diberikan meliputi:

Tunggakan Tahun Pajak 1994 hingga 2011 memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen.

Tunggakan Tahun Pajak 2012 hingga 2025 dengan nilai ketetapan di bawah Rp2 juta memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.

Selain itu, seluruh wajib pajak yang mengikuti program ini juga memperoleh pembebasan sanksi administratif (denda) sebesar 100 persen, sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajak setelah dikurangi sesuai ketentuan.

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat agar tunggakan pajak dapat segera diselesaikan tanpa terbebani denda yang selama ini menjadi kendala.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menjadi strategi Pemko Medan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah secara optimal.

Penerimaan dari sektor PBB-P2 memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan, peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Pemko Medan mengajak seluruh masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya selama masa program berlangsung. Dengan meningkatnya kepatuhan membayar pajak, diharapkan pembangunan Kota Medan dapat terus berjalan lebih baik, merata, dan berkelanjutan demi terwujudnya kota yang maju, modern, dan sejahtera.

“Pajak yang dibayar hari ini adalah investasi untuk pembangunan masa depan.”

“Masyarakat yang taat pajak adalah mitra utama pemerintah dalam membangun daerah.”

“Keringanan pajak adalah wujud kepedulian pemerintah, sedangkan kepatuhan adalah bentuk tanggung jawab warga.”

“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali menjadi manfaat bagi masyarakat.”

“Membangun kota bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga.”

“Momentum terbaik untuk melunasi kewajiban adalah ketika kesempatan dan kemudahan diberikan.”

“Kota yang maju lahir dari masyarakat yang sadar akan pentingnya kontribusi melalui pajak.”

Apabila berita ini akan diterbitkan di media online, judul ini cukup kuat dari sisi SEO karena memuat kata kunci “Pemko Medan”, “PBB”,

“Diskon Pajak 75 Persen”, dan “Bebaskan Denda 100 Persen”, sehingga lebih mudah ditemukan melalui mesin pencari.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini