Eksekusi Rumah Warga di Jalan Asia – Jalan Gandi Medan Menuai Kecaman: PN Medan Diduga Abaikan Hukum dan HAM

0
121

Medan, LINI NEWS – Polemik eksekusi rumah warga di kawasan Jalan Asia–Jalan Gandi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, memicu kemarahan publik. Pengadilan Negeri (PN) Medan dinilai telah bertindak di luar batas kewenangan hukum serta mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Permasalahan mencuat dari proses eksekusi yang direncanakan pada Kamis, 8 Mei 2025, atas dasar Putusan PN Medan Nomor 320/Pdt.G/1984/PN Mdn, yang kini tengah digugat ulang melalui Gugatan Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Mdn. Meskipun proses persidangan masih berlangsung dan menunggu putusan verstek atas gugatan baru Tahun 2025 terhadap M Sethuraman yang diduga bukan ahli waris Muna Muturaman. M Sethuraman maupun Kuasa Hukum tidak pernah hadir berturut 3 kali walaupun sudah dipanggil secara patut di PN Medan.

Selain itu khusus yang menempati sudah 60 Tahun lebih “Rumah Jl Asia 172 F Sei Rengas 2 Medan Area” sebagai Penggugat baru paska Nomor 320/Pdt.G/1984/PN Mdn bahwa hingga saat ini belum menjatuhkan putusan dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung. Naifnya PN Medan tetap bersikeras untuk mengeksekusi objek perkara.

Menurut Erawati Haslim salah satu Putri Haslim-Tia Moi warga korban tindakan putusan eksekusi ini mencerminkan lemahnya komitmen aparat terhadap prinsip taat asas hukum dan kepatutan, bahkan terkesan sewenang-wenang.

“Ini bukan sekadar kekeliruan prosedural. Ini bisa disebut sebagai bentuk pembodohan hukum terhadap publik,” ujar Erawati Haslim salah satu warga yang turut menyoroti kasus ini.

Bahwa status tanah ex grant C 1490 telah menjadi tanah Yang dikuasai Negara. Berdasarkan No 5 Tahun 1960 UU pokok Agraria. Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 “Tentang penguasaan tanah di atas 20 Tahun atau lebih secara berkelanjutan dengan itikat baik dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemegang Hak atas tanah tersebut, karena ada bukti Pembayaran PBB.

17 Unit Rumah Milik Warga yang telah Dihuni Sejak Tahun 1951

Sebanyak 17 unit rumah milik warga yang telah menghuni lahan tersebut sejak tahun 1951 itu menjadi sasaran eksekusi. Para pemilik rumah menyatakan bahwa mereka telah memiliki dasar hukum yang kuat, sesuai peraturan
antara lain

Menguasai phisik tanah 2O Tahun berturut-turut secara berkelanjutan dengan itikat baik dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemegang Hak atas Tanah tersebut ada bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan yang berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 24, ayat 2 Tahun 1997. turunan UU Pokok Agraria Tahun 1960.

Melukai Prinsip Dasar Negara—Pancasila dan UUD 1945

Warga Jln Asia/Gandi juga telah bayar PBB dan menilai eksekusi ini sebagai bentuk perampasan hak milik yang akan dieksekusi oleh aparat yang diduga salah dalam mengidentifikasi objek perkara.

“Kami tidak akan mundur. Ini bukan sekadar soal rumah, tapi soal keadilan. Kami siap melawan karena tindakan ini tidak hanya melukai kami, tapi juga melukai Prinsip Dasar Negara-Pancasila dan UUD 1945,” ujar salah seorang warga yang tinggal di Jl Gandi memberikan dukungan hukum.

Warga Lapor Ke Presiden-Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka

Bahwa Warga sudah mulai geram telah melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, serta Lembaga- Lembaga Hukum Pusat. Mereka mencurigai adanya keterlibatan oknum mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum demi kepentingan pribadi.

“Sangat mungkin ini diduga bagian dari skenario besar mafia tanah yang hendak merebut tanah kami yang sah. Kalau negara tidak hadir, lalu kepada siapa lagi kami mengadu?” tegas seorang warga lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis hukum, karena memperlihatkan potensi pelanggaran hukum oleh institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Publik kini menanti, apakah Mahkamah Agung dan lembaga negara lainnya akan bertindak cepat untuk menghentikan dugaan kesewenang-wenangan ini. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini