Medan, LINI NEWS – Sikap tenang dan sopan yang ditunjukkan oleh Fernando HP Munthe dan Tan Andyono dalam persidangan menjadi sorotan setelah keduanya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Fernando, mantan Pegawai Sementara (Pgs) Senior Relationship Manager (SRM) PT BNI Sentra Kredit Menengah (SKM) Medan, dan Tan Andyono, Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU), dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi fasilitas kredit dari PT BNI Cabang Medan senilai Rp17,7 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 2, Rabu (26/3/2025), Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Fernando dan Tan Andyono dalam tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, hakim memerintahkan agar keduanya segera dibebaskan dari tahanan dan hak-hak mereka dipulihkan.
“Menyatakan terdakwa Fernando HP Munthe dan terdakwa Tan Andyono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider JPU,” ujar Sulhanuddin dalam putusannya.
Putusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya JPU menuntut Tan Andyono dengan hukuman 7,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta, dengan ancaman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp9,5 miliar. JPU menilai Tan Andyono bertanggung jawab atas utang pokok yang tidak dibayarkan kepada BNI. Jika tidak dapat membayar, ia akan menjalani tambahan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Fernando HP Munthe juga sempat menjadi fokus dalam dakwaan, namun hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan keterlibatannya dalam skandal tersebut.

Sikap Sopan dalam Persidangan
Salah satu poin yang disampaikan oleh JPU dalam tuntutannya adalah bahwa Tan Andyono menunjukkan sikap sopan selama persidangan berlangsung. Meskipun menghadapi tuntutan berat, Tan Andyono dan Fernando tetap kooperatif dan mengikuti seluruh proses dengan tertib.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama berada dalam persidangan,” tutur JPU Putri Marlina Sari dalam tuntutannya.
Sikap tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pengacara mereka yang menyatakan bahwa kedua terdakwa selalu menghormati jalannya proses hukum dan yakin bahwa fakta persidangan akan membuktikan kebenaran.
Kejaksaan Siapkan Upaya Kasasi
Meskipun telah divonis bebas, Kejaksaan Negeri Medan menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Ya, pertama kita masih menunggu salinan keputusan hakim terlebih dahulu. Tetapi yang pasti, kita akan tempuh jalur hukum lanjutan. Kita memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi,” ungkap Ali Rizza, Kamis (27/3/2025).
Kasus ini masih berlanjut dengan kemungkinan kasasi dari pihak Kejaksaan. Namun, bagi Fernando HP Munthe dan Tan Andyono, putusan bebas ini menjadi titik terang setelah menjalani proses hukum yang cukup panjang. Sikap sopan mereka di persidangan juga menjadi contoh bagaimana seorang terdakwa dapat tetap menghormati proses peradilan meskipun menghadapi ancaman hukuman berat.
(Nurlince Hutabarat)