Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B. Pimpin Pembahasan Ranperda APBD Medan 2027, Tekankan Anggaran Transparan, Akuntabel, dan Berpihak kepada Rakyat

0
4

Medan, LINI NEWS – Ketua DPRD Kota Medan sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Senin (19/10/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Medan dengan melibatkan unsur pimpinan dan anggota Banggar DPRD Kota Medan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Zulkarnaen, SKM, dan Hadi Suhendra, SH, serta perwakilan Inspektorat Kota Medan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan.

Pembahasan turut melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan bersama perangkat daerah terkait.

Forum ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan APBD 2027 guna memastikan perencanaan pendapatan dan belanja daerah disusun berdasarkan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan masyarakat.

Wong Chun Sen Pimpin Pembahasan, Anggaran Harus Tepat Sasaran

Pembahasan Ranperda APBD bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan tahapan strategis untuk menentukan arah pembangunan Kota Medan pada 2027.

Setiap program dan alokasi anggaran perlu dikaji secara cermat agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui Badan Anggaran, DPRD menjalankan fungsi anggaran dengan membahas rancangan APBD bersama pemerintah daerah. Pembahasan tersebut mencakup prioritas belanja, sinkronisasi program perangkat daerah, kesesuaian antara pendapatan dan belanja, serta efektivitas penggunaan keuangan daerah.

Dalam proses tersebut, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip penting.

Anggaran yang direncanakan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, sasaran terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan terhadap perencanaan anggaran juga diperlukan agar belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan dana, tetapi benar-benar menghasilkan pelayanan publik dan pembangunan yang berkualitas.

APBD 2027 Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat
APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Oleh karena itu, penyusunannya perlu mempertimbangkan kebutuhan mendasar warga, termasuk peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, perbaikan infrastruktur, penanganan kemiskinan, pemberdayaan UMKM, serta penguatan ekonomi masyarakat.

DPRD bersama Pemerintah Kota Medan perlu memastikan program yang direncanakan memiliki skala prioritas yang jelas dan didukung kemampuan fiskal daerah. Setiap usulan belanja harus dinilai berdasarkan urgensi, manfaat, efisiensi, dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dan penganggaran perlu diperkuat agar program setiap perangkat daerah tidak berjalan sendiri-sendiri.

Dengan demikian, penggunaan APBD dapat lebih terarah, terukur, dan memberikan hasil yang dapat dievaluasi.

Landasan Hukum Penyusunan APBD

Pembahasan Ranperda APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2027 harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah serta fungsi DPRD dan kepala daerah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan prinsip pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi pedoman pengelolaan keuangan daerah, termasuk penyusunan dan penetapan APBD.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, yang perlu
menjadi acuan sesuai ketentuan resmi yang berlaku untuk tahun anggaran tersebut.

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut, pembahasan APBD harus dilaksanakan secara cermat dan terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Rancangan anggaran selanjutnya diproses melalui tahapan pembahasan dan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah sebelum ditetapkan sesuai ketentuan hukum.

Komitmen terhadap Anggaran yang Bertanggung Jawab
Kepemimpinan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., dalam rapat Banggar menempatkan pembahasan APBD sebagai bagian penting dari tanggung jawab kelembagaan DPRD Kota Medan. Melalui pembahasan bersama TAPD dan perangkat daerah, setiap program diharapkan dapat diselaraskan dengan arah pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Masyarakat pun memiliki kepentingan besar terhadap proses ini.

Sebab, kualitas APBD akan memengaruhi kualitas layanan pemerintah, pembangunan fasilitas umum, kesempatan ekonomi, dan pemerataan kesejahteraan di berbagai wilayah Kota Medan.
Karena itu, APBD 2027 harus disusun dengan semangat kehati-hatian, integritas, dan keberpihakan kepada kepentingan publik.

Anggaran yang baik bukan hanya tercermin dari besarnya dana yang dialokasikan, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan pembahasan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2027 harus diukur dari sejauh mana anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan warga, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong pembangunan yang adil serta berkelanjutan.

APBD dan Amanah Rakyat

“APBD bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan amanah rakyat yang harus diwujudkan menjadi kesejahteraan nyata.”

“Anggaran yang besar tidak berarti apa-apa apabila manfaatnya tidak sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.”

“Transparansi membangun kepercayaan, akuntabilitas menjaga tanggung jawab, dan integritas menentukan kualitas pengabdian.”

“Setiap rupiah uang rakyat harus direncanakan dengan bijaksana, digunakan secara tepat, dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.”

“Pembangunan yang baik bukan tentang siapa yang paling banyak menghabiskan anggaran, melainkan siapa yang paling besar menghadirkan manfaat.”

“DPRD dan pemerintah daerah boleh berbeda pandangan dalam pembahasan, tetapi kepentingan rakyat harus tetap menjadi tujuan bersama.”

“APBD yang bermartabat lahir dari perencanaan yang jujur, pengawasan yang tegas, dan keberanian menempatkan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan pribadi.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini