DPRD MEDAN ROMA ULI SILALAHI TEGASKAN: RUMAH SAKIT DILARANG TOLAK PASIEN UHC, PELAYANAN HARUS SETARA DENGAN PASIEN UMUM

0
3

Medan, LINI NEWS – Wakil Ketua Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit (RS) di Kota Medan tidak boleh menolak pasien peserta Universal Health Coverage (UHC). Pasien UHC berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, layak, manusiawi, dan setara dengan pasien umum.

Penegasan tersebut disampaikan Roma Uli Silalahi saat menggelar Sosialisasi ke-XI Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (7/11/2026).

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni:

Pertama, pukul 10.00 WIB, bertempat di Jalan Tempirai Lestari 13, Lingkungan 17, Perumnas Griya Martubung I, Blok V, Kelurahan Besar,

Kecamatan Medan Labuhan.

Kedua, pukul 15.00 WIB, berlangsung di Jalan Serba Jadi, Lingkungan 6, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua ZR Center, Zulkarnain, Kasi Trantib Medan Marelan, Bobby Irwandi, serta ratusan masyarakat yang antusias mengikuti pemaparan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

ROMA: JANGAN BEDAKAN PASIEN UHC DENGAN PASIEN UMUM

Dalam pemaparannya, Roma Uli Silalahi menekankan bahwa program UHC merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Karena itu, rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan perhatian dan pelayanan secara profesional tanpa membeda-bedakan pasien berdasarkan status pembiayaan atau kepesertaan.

Menurutnya, masyarakat yang menggunakan program UHC tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan secara layak. Jangan sampai warga yang datang berobat justru mengalami kesulitan, penolakan, atau perlakuan berbeda hanya karena menggunakan fasilitas jaminan kesehatan pemerintah.

Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat yang harus diperhatikan secara serius oleh pemerintah maupun seluruh penyelenggara fasilitas kesehatan.

PERDA SISTEM KESEHATAN MENJADI LANDASAN PELAYANAN MASYARAKAT

Roma turut menjelaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, sebelum dilakukan perubahan atau revisi, terdiri atas XVI Bab dan 92 Pasal.

Perda tersebut memiliki tujuan penting, sebagaimana tercantum dalam Bab II, yakni mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi seluruh unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Medan.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini