Medan, LINI NEWS – Suasana optimisme tengah menyelimuti Kota Medan. Realisasi investasi yang semula ditargetkan Rp7,6 Triliun kini menembus Rp14,5 triliun. Angka ini bukan hanya deretan nominal di atas kertas, melainkan denyut kehidupan baru bagi pelaku UMKM dan masyarakat kecil.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menyampaikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kota Medan yang dinilai berhasil membangun iklim investasi yang lebih ramah dan inklusif.
“Capaian ini bukan semata prestasi pemerintah, tetapi juga hasil gotong royong seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku UMKM yang terus bertahan dan berkembang,” ujarnya dengan nada penuh harap.
Investasi yang Menyentuh Rakyat
Menurut Afandi, yang paling membanggakan dari lonjakan investasi ini adalah keterlibatan pelaku UMKM lokal dalam rantai pasok berbagai proyek. Mereka tidak lagi menjadi penonton, tetapi ikut ambil bagian sebagai penyedia jasa, pemasok bahan, hingga mitra usaha.
Bagi Afandi, investasi yang baik adalah investasi yang menghadirkan rasa aman dan peluang.
“Ketika pelaku UMKM diberi ruang, di situlah ekonomi tumbuh dengan wajah yang lebih manusiawi,” katanya.
Lonjakan Rp6, 9 Triliun dari target awal menunjukkan adanya kepercayaan investor terhadap Kota Medan.
Namun lebih dari itu, capaian tersebut memberi efek nyata: terbukanya lapangan kerja, meningkatnya omzet usaha kecil, serta bertambahnya daya beli masyarakat.
Berpijak pada Amanat Undang-Undang
Keterlibatan UMKM dalam geliat investasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang menegaskan kewajiban pemerintah menciptakan iklim usaha kondusif melalui kemudahan perizinan, pembiayaan, dan kemitraan.
Selain itu, penguatan juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang mendorong kemudahan berusaha dan penyederhanaan regulasi agar pelaku usaha kecil lebih kompetitif.
Beberapa poin penting UU UMKM yang relevan dengan capaian ini antara lain:
Pemerintah wajib memfasilitasi kemitraan antara usaha besar dan UMKM.
UMKM berhak memperoleh akses pembiayaan dan perlindungan usaha.
Pemerintah daerah bertanggung jawab memberdayakan UMKM di wilayahnya.
Keterlibatan UMKM dalam lonjakan investasi ini sejalan dengan amanat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta penguatan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Beberapa poin penting dalam UU UMKM antara lain:
Pasal 7 – Pemerintah wajib menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM melalui pendanaan, sarana prasarana, informasi usaha, kemitraan, dan perizinan.
Pasal 16 – Pemerintah dan dunia usaha wajib memfasilitasi kemitraan antara usaha besar dan UMKM.
Pasal 21 – Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan perlindungan usaha.
Pasal 25 – UMKM berhak memperoleh pembiayaan dan akses perbankan.
Pasal 35 – Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memberdayakan UMKM di wilayahnya.
Afandi menyebut, implementasi regulasi tersebut mulai terlihat nyata dalam pola investasi yang melibatkan pelaku usaha lokal sebagai subkontraktor maupun penyedia barang dan jasa.
Dampak Ekonomi: UMKM Sebagai Motor Pertumbuhan
Lonjakan investasi hingga Rp14, 5 Triliun dinilai berdampak langsung pada:
Peningkatan serapan tenaga kerja.
Bertambahnya omzet pelaku UMKM.
Tumbuhnya sentra-sentra usaha baru.
Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Afandi menilai implementasi regulasi tersebut mulai terasa manfaatnya di lapangan.
Refleksi Penuh Harapan
Sebagai bentuk refleksi atas capaian ini, Afandi menyampaikan tujuh pesan yang sarat makna:
“Angka boleh besar, tetapi yang lebih besar adalah manfaatnya bagi rakyat.”
“UMKM bukan pelengkap, melainkan tulang punggung ekonomi kota.”
“Investasi yang baik adalah yang membuka pintu, bukan menutup peluang.”
“Kemajuan kota diukur dari senyum pelaku usaha kecilnya.”
“Kolaborasi adalah kekuatan, bukan sekadar slogan.”
“Kepercayaan tumbuh dari pelayanan yang jujur dan transparan.”
“Ekonomi yang berkeadilan adalah warisan terbaik untuk generasi mendatang.”
Harapan untuk Keberlanjutan
Afandi berharap capaian Rp14,5 Triliun ini menjadi pijakan untuk langkah yang lebih kokoh di masa depan.
Ia mendorong agar pengawasan, transparansi, dan pendampingan UMKM terus diperkuat, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak hanya tinggi, tetapi juga merata.
“Pembangunan sejati bukan hanya soal pertumbuhan, tetapi tentang keberpihakan.
Dan keberpihakan itu harus dirasakan oleh masyarakat kecil,” tutupnya.
Dengan semangat kolaborasi dan keberpihakan pada UMKM, Kota Medan perlahan menata langkah menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (Nurlince Hutabarat)




