Medan, LINI NEWS – Dalam upaya merealisasikan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang sejalan dengan ASTACITA Presiden Republik Indonesia terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas untuk menindak peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas dan Rutan. Sebanyak 64 narapidana dengan risiko tinggi yang terindikasi masih mengendalikan bisnis narkoba, love scamming, dan penipuan online dipindahkan ke Nusakambangan.
Pemindahan ini merupakan hasil dari penindakan dan asesmen ketat, di mana narapidana yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba dan kejahatan digital masih beroperasi dari balik jeruji Lapas dan Rutan. Kegiatan pemindahan narapidana ini melibatkan sinergi dengan pihak TNI, POLRI, dan BNN yang dikoordinasi langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kerja sama lintas institusi ini memperlihatkan komitmen untuk menjadikan Lapas dan Rutan bebas dari peredaran narkoba serta tindak kejahatan lainnya. Narapidana yang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar di Nusakambangan akan berada di bawah pengawasan ketat Super Maximum Security, diharapkan mampu memutus jaringan kriminal dari dalam penjara dan memberi efek jera bagi pelaku.
Langkah ini juga diambil untuk mengatasi masalah kepadatan di Lapas dan Rutan Sumatera Utara, yang saat ini menampung 32.177. (Nurlince Hutabarat)