Dirkrimsus Polda Sumut Bongkar Sindikat TPPO Antarnegara: Lima Nyawa Terselamatkan dari Jerat Perdagangan Manusia

0
177

Medan, LINI NEWS – Ada pepatah lama yang berkata, “di balik janji manis, bisa tersembunyi racun yang mematikan.” Ungkapan ini menjadi nyata ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara melalui Subdit IV Renakta berhasil menggagalkan pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Aksi cepat ini bukan hanya membongkar jaringan perdagangan orang lintas negara, tapi juga menyelamatkan lima nyawa dari potensi perbudakan modern.

Kelima korban perempuan itu adalah SR (20) warga Pematang Bandar, OLH (26) dan LMS (25) asal Tapanuli Utara, NAS (25) warga Percut Sei Tuan, serta DLS (42) dari Pematangsiantar. Mereka nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dibungkus janji kerja dan gaji besar di negeri jiran.

Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, Direktur Reskrimum Polda Sumut, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada tanggal 17 hingga 18 Juli 2025, setelah tim mendapat informasi intelijen mengenai upaya pengiriman PMI secara ilegal melalui jalur laut dari Dumai, Riau.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek sebuah rumah penampungan di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, yang dijadikan tempat transit para korban sebelum diberangkatkan,” ujar Ricko, Selasa (22/7/2025).

Janji Palsu dan Skema Potongan Gaji

Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, cleaning service, dan admin kantor di Malaysia, dengan iming-iming gaji bulanan sebesar Rp 6,1 juta hingga Rp 6,5 juta. Namun di balik janji tersebut, mereka akan dikenai potongan gaji selama tiga bulan pertama, berkisar Rp 2,3 juta hingga Rp 2,6 juta, atau sekitar 600–700 Ringgit Malaysia.

Modus seperti ini, menurut penyidik, merupakan pola klasik dalam jaringan TPPO, di mana korban dieksploitasi secara ekonomi melalui skema potongan gaji dan kerja paksa di luar negeri.

Agen Perempuan Berpengalaman: Ditangkap, Ditelusuri Jaringannya

Dalam operasi tersebut, Ditkrimsus juga menangkap seorang agen perekrut bernama Rita Zahara (55), warga Jalan Sriwijaya, Siantar Utara. Rita langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai koordinator lokal pengiriman PMI ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak memungut biaya dari para korban. Justru dia menanggung biaya transportasi, paspor, dan penginapan, karena keuntungan utama didapat dari potongan gaji yang disetorkan agen lapangan di Malaysia,” ungkap Ricko.

Tak hanya itu, tersangka mengaku telah menjalankan aksi perekrutan ini sejak tahun 2022, tak lama setelah pandemi COVID-19 melonggar. Setiap korban yang berhasil diberangkatkan, ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 7 juta per orang.

Pesan Tegas Ditkrimsus: Perdagangan Orang Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Kombes Ricko menegaskan bahwa Ditkrimsus Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi pelaku TPPO yang menggadaikan masa depan anak bangsa demi keuntungan sesaat. “Kami komitmen menindak tegas setiap jaringan yang mencoba memperdagangkan manusia. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.”

Saat ini, kelima korban telah diserahkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan pendampingan, trauma healing, dan perlindungan lanjutan.

“Jangan Tergiur Janji, Cari Informasi yang Sah”

Kasus ini menjadi pengingat bahwa janji pekerjaan dan gaji besar yang terdengar muluk-muluk, bisa menjadi pintu masuk ke dalam lingkaran eksploitasi. Dirkrimsus Polda Sumut kembali membuktikan, bahwa ketika hukum ditegakkan dengan nurani, maka satu demi satu jerat kejahatan bisa dipatahkan.(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini