Diburu Hingga ke Jambi, Polda Sumut Berhasil Ringkus Dua Begal Sadis Angkot Morina 81 Viral di Medsos

0
4

Medan, LINI NEWS – Setelah memburu hingga ke pelosok perkebunan sawit di Provinsi Jambi, Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara akhirnya berhasil menangkap dua pelaku begal sadis bersenjata tajam yang beraksi di dalam angkutan kota Morina 81 dan sempat viral di media sosial.

Kasus brutal yang terjadi di Jalan KL Yos Sudarso, kawasan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu menjadi perhatian luas publik setelah video para korban perempuan melompat dari angkot yang melaju kencang tersebar di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras

Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres
Pelabuhan Belawan dan Unit

Reskrim Polsek Medan Labuhan.

Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Begitu kejadian ini viral dan menimbulkan keresahan luas di masyarakat, Kapolda Sumut langsung memberikan perhatian khusus dan memerintahkan Ditreskrimum bergerak cepat memburu para pelaku.

Ini bukti bahwa setiap tindak kriminal yang mengancam keselamatan warga akan kami tindak tegas,” ujar Ferry, Jumat (15/5/2026).

Pelaku Bersekongkol Jalankan Aksi Keji

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EN alias Memes alias Tatoo (44) dan SLS alias Ringo (36).
Dalam menjalankan aksinya, SLS berperan sebagai eksekutor utama yang menodong korban menggunakan parang, merampas handphone, melukai penumpang, hingga mendorong korban keluar dari angkot yang sedang melaju.

Sementara EN yang diketahui merupakan sopir cadangan Morina 81 diduga ikut membantu memperlancar aksi kejahatan dengan mempercepat laju kendaraan agar jeritan korban tidak terdengar warga sekitar.

Polisi mengungkap, modus para pelaku cukup rapi dan terencana. SLS berpura-pura menyandera sopir agar seolah-olah tidak ada kerja sama antara keduanya, padahal mereka telah bersekongkol sejak awal perjalanan.

Korban Alami Luka Serius

Peristiwa mencekam itu terjadi ketika sejumlah penumpang perempuan menaiki angkot Morina 81 untuk beraktivitas sehari-hari.

Saat melintas di kawasan Mabar, pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengancam seluruh penumpang.

Akibat aksi brutal tersebut:

Julia Pratiwi kehilangan satu unit handphone Samsung dan mengalami luka lecet.

Erika Hasibuan kehilangan dua unit handphone serta menderita luka serius berupa patah tiga gigi dan luka di kepala akibat didorong keluar dari angkot.

Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan serta cedera pada kaki setelah melompat demi menyelamatkan diri.

Video korban yang nekat melompat dari kendaraan demi menyelamatkan nyawa kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman keras dari masyarakat.

Diburu Hingga Perkebunan Sawit di Jambi

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi terlebih dahulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan handphone milik korban serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pelaku utama, SLS alias Ringo, yang melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut bersama aparat setempat harus menempuh perjalanan panjang menuju lokasi persembunyian pelaku yang berada jauh di dalam area perkebunan sawit.

“Tim melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” jelas Ferry.

Melawan Saat Pengembangan, Pelaku Dilumpuhkan

Saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, tersangka SLS disebut melakukan perlawanan dan mencoba menyerang petugas untuk melarikan diri.

Polisi mengaku telah memberikan peringatan, namun tersangka tetap bertindak agresif sehingga aparat mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan. Saat ini tersangka sudah mendapat perawatan medis dan penyidikan masih terus berjalan,” ungkap Ferry.

Residivis dan DPO Curanmor

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa EN merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba.

Sementara SLS ternyata telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan sejak tahun 2020.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Sebilah parang yang digunakan pelaku,

Pakaian saat beraksi,

Sepasang sepatu yang terekam dalam video viral,

Serta handphone milik para korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.

“Kejahatan yang dibiarkan tumbuh akan melahirkan ketakutan di tengah masyarakat.”

“Keberanian korban bertahan hidup menjadi saksi betapa berharganya nyawa manusia.”

“Hukum harus hadir bukan hanya menghukum, tetapi juga memberi rasa aman.”

“Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, sejauh apa pun mereka melarikan diri.”

“Kesadisan tidak pernah bisa dibenarkan dengan alasan apa pun.”

“Teriakan korban adalah alarm bagi negara untuk bertindak cepat.”

“Kejahatan jalanan bukan sekadar kriminalitas, tetapi ancaman nyata bagi rasa kemanusiaan.” (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini