Tapanuli Tengah, LINI NEWS – Pengacara dan Advokat Falentius Tarihoran, S.H., memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Barus yang dipimpin oleh AKP Mulia Riadi, S.H., MIK. Hal ini menyusul keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian dua unit ponsel di Desa Bukit Hasang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah. Sabtu, (7/6/2025)
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku pencurian berhasil ditemukan dan diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 362 jo Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada pagi hari.
Falentius Tarihoran, S.H., memuji kesigapan dan ketegasan penyidik Polsek Barus, Hendra Sinaga dan Munawar, yang secara cepat dan terukur menangani kasus ini. Menurutnya, langkah cepat aparat kepolisian sangat membantu menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Kita apresiasi kinerja Polsek Barus di bawah kepemimpinan AKP Mulia Riadi yang telah bekerja dengan cepat, tegas, dan terukur dalam menangkap pelaku pencurian. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan hukum yang baik dan profesional dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Falentius.
Penangkapan ini disambut baik oleh warga sekitar yang sempat merasa resah akibat aksi pencurian tersebut. Ke depan, Falentius berharap Polsek Barus tetap konsisten dan sigap dalam menangani setiap laporan masyarakat, guna menjaga kondusifitas dan rasa aman di Kecamatan Barus dan sekitarnya.
Ditambahkan Falentius, Pentingnya sosialisasi edukasi hukum kepada masyarakat terhadap barang hasil curian untuk tidak mau membeli atau menadah , lebih lanjut karena penadah juga dapat di pidana, Penadahan barang curian diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi pidana untuk pencurian bervariasi tergantung jenisnya: Pencurian biasa atau pencurian dengan pemberatan Pasal 362 : Penjara maksimal 5 Tahun. Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363): Penjara maksimal 7 tahun
“Bila seseorang yang membeli, menerima, menyewa, menukar, menerima gadai, atau menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari kejahatan, termasuk penadahan. Ancaman hukuman untuk penadahan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000,00,” imbuhnya mengakhiri.(Nurlince Hutabarat)