Medan, LINI NEWS – Terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan memicu sorotan tajam dari legislatif. Perwal ini menjadi dasar hukum pemungutan retribusi parkir pada lokasi-lokasi khusus yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Dispora Medan, H Tengku Chairuniza, menjelaskan bahwa pihaknya telah mulai menerapkan Perwal ini di sejumlah titik parkir, seperti Stadion Teladan, Lapangan Gajah Mada, Taman Cadika, Stadion Kebun Bunga, serta lapangan lain di beberapa kecamatan. Retribusi yang dikenakan merujuk pada ketentuan dalam Perda, yakni Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.
“Karcis parkir sudah kita terbitkan, dan meskipun belum tercantum langsung Perwal-nya di karcis, spanduk sosialisasi Perwal Nomor 3 Tahun 2025 sudah kami pasang, seperti di Taman Cadika,” jelas Chairuniza, Kamis (12/6/2025).
Namun, kebijakan ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Drs Godfried Effendi Lubis MM. Politikus PSI tersebut menilai, terbitnya Perwal parkir untuk lokasi khusus merupakan langkah positif dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi, ia mengkritik ketimpangan regulasi yang terjadi, terutama terkait parkir tepi jalan umum yang saat ini masih dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) tanpa adanya Perwal pendukung.
“Pungutan parkir di tepi jalan umum masih berjalan hanya bermodalkan Perda, tanpa ditopang oleh Perwal sebagai petunjuk teknis. Ini menyalahi prinsip legalitas dan dapat dikategorikan pungutan liar (pungli),” tegas Godfried.
Ia menyebutkan, tarif yang saat ini dipasang di lapangan—yakni Rp3.000 untuk roda dua, Rp5.000 untuk roda empat, dan Rp7.000 untuk kendaraan lebih besar—tidak memiliki dasar hukum kuat jika tidak diatur dalam Perwal.
“Prinsipnya, tidak boleh ada pungutan tanpa dasar hukum yang lengkap. Perwal adalah instrumen penting untuk melandasi tata cara dan teknis pemungutan. Kalau tidak ada, masyarakat berhak menolak membayar karena itu ilegal,” katanya.
Lebih lanjut, Godfried mengungkapkan bahwa dirinya telah berdiskusi langsung dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Medan, Agus Suriono, terkait persoalan ini. Dalam pertemuan tersebut, Agus disebut menyampaikan komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perparkiran di Medan, yang saat ini terbagi dalam tiga model: parkir manual (konvensional), digital, dan sistem langganan (barcode).
“Pak Agus menyatakan akan menyatukan sistem parkir agar seragam. Namun, hingga kini belum ada keputusan jenis parkir apa yang akan diberlakukan. Kita dorong agar segera difinalisasi dan dituangkan dalam Perwal,” ucapnya.
Godfried menegaskan bahwa Kadishub harus segera menarik seluruh karcis parkir yang digunakan saat ini, karena dinilainya tidak sah secara hukum. Ia meminta Dinas Perhubungan tidak menunda penyusunan Perwal yang menjadi dasar pengutipan retribusi parkir di badan jalan umum.
“Jika karcis yang dipakai tidak memiliki dasar hukum yang jelas, berarti Dishub melakukan pelanggaran hukum. Ini berpotensi pidana. Kita tidak ingin ada ASN atau petugas lapangan yang tersandung masalah hukum karena kelalaian regulasi,” tandasnya.
Ia juga meminta agar penetapan tarif ke depan disesuaikan dengan klasifikasi kelas jalan dan zona parkir agar tidak memberatkan masyarakat, namun tetap mendongkrak PAD secara berkeadilan.
(Nurlince Hutabarat)