Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy Minta Wali Kota Medan Rico Waas Agar Segera Evaluasi Dinas PKPCKTR dan Menindak Tegas Oknum Pejabat yang lalai atau diduga tutup Mata terhadap Pelanggaran

0
56

Medan, LINI NEWS – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyesalkan keras sikap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang dinilai melakukan pembiaran terhadap pelanggaran berat oleh dua pengembang besar di Kota Medan — Komplek J-City di Kecamatan Medan Johor dan Komplek The CityView Medan Condominium di kawasan Medan Polonia — yang terbukti mendirikan bangunan di atas sempadan sungai tanpa rekomendasi teknis dari instansi berwenang.

Rommy mengungkapkan, fakta tersebut terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II pada Senin (20/10/2025).
“BWSS II dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan Komplek J-City dan CityView tidak memiliki rekomtek dan bahkan sudah melanggar aturan karena sebagian bangunan berdiri di atas sempadan sungai,” ujar Rommy kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Bongkar Pembiaran Dinas PKPCKTR: Komplek J-City dan City View Diduga Serobot Sempadan Sungai, Pemko Medan Diam!

Lebih lanjut, BWSS II disebut telah melayangkan teguran tertulis kepada kedua pengembang. Namun, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari Pemko Medan.

“BWSS II sudah menyurati mereka. Tapi untuk penindakan, itu kewenangan Pemko Medan. Anehnya, sampai sekarang tidak ada tindakan. Ada apa sebenarnya di balik diamnya Pemko Medan?” tegas Rommy dengan nada kritis.

Desak Pembongkaran Bangunan Ilegal

Politisi muda dari Partai Golkar ini mendesak Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan agar segera mengambil langkah tegas, termasuk pembongkaran bangunan yang menyerobot sempadan sungai.

“Pemko Medan harus berani bertindak. Kalau ini terus dibiarkan, pengembang lain akan ikut-ikutan menyerobot sempadan sungai. Kota ini akan jadi korban keserakahan,” ujarnya lantang.

Rommy juga mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut berdampak langsung pada masyarakat sekitar yang kini semakin sering dilanda banjir.

“Akibat penyempitan sungai, warga Medan Johor dan Medan Polonia kini harus menanggung akibatnya. Banjir makin parah. Pemerintah tidak bisa tutup mata,” sambungnya.

Kontradiksi dengan Program Anti-Banjir Pemko

Rommy menilai, tindakan pengembang J-City dan CityView bukan hanya pelanggaran tata ruang, tetapi juga menjadi bentuk sabotase terhadap program penanganan banjir yang digembar-gemborkan Pemko Medan.

“Percuma bicara normalisasi drainase kalau sungai malah disempitkan. Ini ironi besar. Pengembang untung, rakyat yang tenggelam,” ucapnya pedas.

Ia pun meminta Wali Kota Medan Rico Waas agar segera mengevaluasi Dinas PKPCKTR dan menindak tegas Oknum Pejabat yang lalai atau diduga tutup mata terhadap pelanggaran tersebut.

BWSS II Tidak Pernah Keluarkan Rekomtek!?

Sebelumnya, perwakilan BWSS II, Ferry, saat RDP di DPRD Medan (20/10/2025) menegaskan bahwa pembangunan J-City dan CityView menyebabkan penyempitan badan sungai dan dilakukan tanpa rekomendasi teknis dari BWSS II.

“Untuk J-City dan CityView, tidak ada rekomtek dari kami. Kami juga sudah menyurati pihak pengembang terkait pelanggaran ini,” ujar Ferry.

Namun Ferry menegaskan, kewenangan penindakan berada di tangan Pemerintah Kota Medan.

“Kalau soal penindakan, itu ranahnya Pemko Medan,” pungkasnya.

Analisis Singkat:

Kasus ini menyingkap dugaan lemahnya pengawasan tata ruang dan potensi kongkalikong antara pengembang dan pejabat Pemko Medan. Jika benar bangunan berdiri di atas sempadan sungai tanpa rekomtek, maka bukan hanya melanggar Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, tetapi juga menjadi ancaman langsung bagi mitigasi banjir dan keselamatan warga kota.

Rommy Van Boy, lewat sikap tegasnya, kini menjadi salah satu suara pengawasan paling vokal di DPRD Medan dalam menuntut keadilan lingkungan dan integritas tata ruang kota.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini