Medan, LINI NEWS – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus, S.E., M.AP, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia.
“Negara harus hadir, bukan hanya di podium, tetapi dalam kebijakan nyata yang menyentuh mereka yang sering kali dipinggirkan,” tegas Robi Barus saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2025 di Jalan Adam Malik Gang Rela, Kelurahan Silalas, Medan Barat, Minggu (6/7/2025).
Menurutnya, kehadiran Perda tersebut merupakan bukti konkret kolaborasi antara DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan dalam memberikan perlindungan dan jaminan kehidupan yang layak bagi penyandang disabilitas dan lansia.
“Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek yang memiliki hak setara dalam pembangunan bangsa. Mereka hanya butuh akses dan kesempatan,” ujar Robi dengan nada penuh empati.

Kewajiban Perusahaan: Bukan Sekadar Etika, tapi Amanat Hukum
Robi Barus mengingatkan bahwa Perda ini secara tegas memuat kewajiban perusahaan, baik negeri maupun swasta, untuk merekrut tenaga kerja dari kalangan penyandang disabilitas. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 5 Ayat 1 huruf f, yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta perlakuan yang adil dan bermartabat.
“Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan pengabaian terhadap hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Baik sektor publik maupun swasta wajib membuka ruang bagi mereka,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Robi juga menjelaskan bahwa Perda No. 2 Tahun 2024 memperkuat posisi hukum dari UU No. 8/2016 dengan menetapkan kuota minimum penerimaan tenaga kerja disabilitas yang wajib dipenuhi perusahaan.
“Keadilan sosial bukan hanya untuk yang kuat, tapi terutama untuk yang selama ini disingkirkan oleh sistem. Di sinilah negara seharusnya berdiri paling depan,” ucapnya tegas.
Perda sebagai Payung Perlindungan, Bukan Sekadar Dokumen
Lebih dari sekadar regulasi, Perda ini dirancang sebagai payung perlindungan komprehensif bagi penyandang disabilitas dan lansia. Di dalamnya tercantum berbagai hak, seperti:
Hak atas pekerjaan dan pelatihan kerja
Hak atas aksesibilitas ruang publik
Hak atas pelayanan kesehatan
Hak atas perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan
Hak atas pendidikan yang inklusif
Robi Barus menekankan bahwa implementasi Perda tidak boleh berhenti di atas kertas. Ia menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan — pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat — untuk aktif mengawasi dan memastikan setiap pasal dijalankan secara konkret.
Robi Barus: Membela yang Terlupakan adalah Wujud Ideologi
Sebagai Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Robi menegaskan bahwa keberpihakannya kepada penyandang disabilitas dan lansia bukanlah sebatas agenda politik, melainkan bagian dari ideologi perjuangan PDI Perjuangan yang berpihak pada wong cilik.
“Disabilitas bukan akhir dari segalanya. Ketika negara hadir memberikan kesempatan yang setara, maka lahirlah masyarakat yang benar-benar berkeadilan,” pungkasnya.
Afirmasi untuk Keadilan, Langkah Menuju Kota Medan Inklusif
Dengan hadirnya Perda ini, Robi Barus berharap Kota Medan dapat menjadi kota yang inklusif, adil, dan ramah bagi semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang selama ini hanya menjadi penonton pembangunan.
“Mereka yang disabilitas tidak meminta dikasihani. Mereka hanya ingin diakui, diberi kesempatan, dan dihormati. Itulah makna kemanusiaan yang adil dan beradab,” tutupnya dengan lantang.
(Nurlince Hutabarat)




