Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor Sarankan Konflik Gang Kebakaran Diminta Diselesaikan Damai

0
127

Medan LINI NEWS – Polemik klasik sengketa dugaan penyerobotan Gang Kebakaran yang merupakan fasilitas umum di Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Dermawan, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, kembali memanas dan menyita perhatian publik.

Sengketa antara dua warga bertetangga itu akhirnya bergulir ke ruang formal melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan, Selasa (27/1), sebagai upaya mencari solusi yang berkeadilan dan sesuai aturan perundang-undangan.

Dasar Hukum dan Kerangka Regulasi

Dalam forum tersebut, persoalan gang kebakaran ditekankan bukan sekadar konflik antarindividu, melainkan menyangkut kepentingan umum dan keselamatan publik. DPRD Kota Medan menegaskan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas umum harus mengacu pada:

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mengatur peruntukan lahan, sempadan, dan jalur fasilitas umum.

Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Medan tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang mensyaratkan kepatuhan terhadap garis sempadan, roilen, dan akses darurat.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, yang menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memenuhi aspek keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan, termasuk akses darurat.

Sikap DPRD: Kepentingan Umum di Atas Ego Pribadi

Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolusi Tumanggor, S.Sos, secara tegas mengingatkan bahwa konflik tidak boleh dipelihara dengan ego.

“Dari keterangan yang saya dengar, masing-masing pihak merasa memiliki alas hak. Namun ini menyangkut gang kebakaran sebagai jalur keselamatan. Jangan sampai kepentingan pribadi mengorbankan nyawa dan keamanan warga,” ujar Antonius dari Frsksi Nasdem di hadapan peserta RDP.

Ia menilai, klaim kepemilikan tanah oleh kedua belah pihak belum dapat dipastikan kebenarannya secara hukum. Karena itu, ia mendorong penyelesaian secara musyawarah dan berlandaskan aturan.

“Selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, jangan saling ngotot. Duduk bersama, cari jalan tengah, dan berdamai adalah solusi paling bijak,” tegasnya.

Penjelasan Teknis Dinas Perkimcitaru

Perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan memaparkan bahwa salah satu bangunan di lokasi tersebut belum dapat diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal ini disebabkan sebagian lahan telah masuk dalam peruntukan roilen sepanjang 15 meter, termasuk area yang disebut sebagai gang kebakaran 1,5 meter.“Ukuran tanah sudah terpotong untuk roilen, itulah sebabnya PBG tidak bisa dikeluarkan,” ungkap perwakilan Perkim.


(Nurlince Hutubarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini