Anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor, Bangunan Liar Berkedok KRK Menjamur di Medan, Antonius Tumanggor: Tegakkan Perda, Satpol PP Jangan Tutup Mata!

0
70

Medan, LINI NEWS – Maraknya bangunan yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun berlindung di balik dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) menjadi sorotan serius di Kota Medan.

Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Tumanggor, nenuturkan, Rabu 11 Februari 2026 mendesak Pemerintah Kota Medan dan Satpol PP untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) secara tegas dan konsisten.

Menurut Antonius,
“Praktik pembangunan tanpa PBG” jelas bertentangan dengan ketentuan dalam regulasi daerah yang mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang akan mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan wajib terlebih dahulu memperoleh PBG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perda bukan hiasan lembaran daerah, tetapi pagar hukum yang wajib ditegakkan.”

KRK Bukan Izin Mendirikan Bangunan

Antonius menegaskan, KRK hanyalah dokumen yang memuat informasi kesesuaian tata ruang berdasarkan RTRW dan RDTR, bukan legalitas untuk membangun.

Dalam sistem perizinan, KRK merupakan tahapan awal sebelum pengurusan PBG.

Jika bangunan telah berdiri tanpa PBG, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Perda tentang Bangunan Gedung dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembongkaran, hingga denda administratif.

“KRK adalah peta arah, bukan lampu hijau untuk membangun.”

“Membangun tanpa PBG sama saja membangun di atas pelanggaran.”
Potensi Pelanggaran Tata Ruang dan Retribusi.

Dalam Perda RTRW Kota Medan ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan peruntukan zonasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan zonasi dapat dikenakan sanksi administratif maupun tindakan penertiban.

Antonius mengingatkan, pembangunan tanpa izin yang sah tidak hanya merusak tata kota, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sektor retribusi dan pajak bangunan.

“Tata ruang yang dilanggar hari ini, akan menjadi bencana kota di masa depan.”

“Ketika aturan ditawar-tawar, keadilan ikut dipermainkan.”

Satpol PP Diminta Tegas dan Profesional

Sebagai aparat penegak Perda, Satpol PP memiliki kewenangan melakukan pengawasan, penindakan, hingga pembongkaran bangunan yang melanggar.

Antonius menegaskan bahwa tidak boleh ada pembiaran.

Ia meminta Satpol PP menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, bukan reaktif. Penegakan hukum, menurutnya, harus dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa pemerintah daerah.

“Hukum yang tegas melahirkan kota yang tertib.”

“Satpol PP bukan penonton pelanggaran, tetapi penjaga marwah Perda.”

DPRD Akan Lakukan Pengawasan
Sebagai fungsi pengawasan, DPRD Kota Medan akan meminta penjelasan dari OPD terkait mengenai mekanisme penerbitan KRK, pengawasan pembangunan, serta langkah penertiban terhadap bangunan yang belum mengantongi PBG.

Antonius menegaskan, pembangunan dan investasi di Kota Medan tetap harus didukung, namun kepatuhan terhadap regulasi tidak boleh dikompromikan.

“Investasi boleh tumbuh, tetapi aturan tidak boleh runtuh.”

Menjaga Wajah dan Masa Depan Kota Medan
Persoalan bangunan liar berkedok KRK menjadi ujian konsistensi penegakan regulasi di Kota Medan.

Jika tidak ditertibkan sejak dini, potensi pelanggaran tata ruang dapat semakin meluas dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

DPRD berharap Pemerintah Kota Medan segera melakukan pendataan menyeluruh, evaluasi perizinan, serta penindakan tegas terhadap bangunan yang melanggar ketentuan Perda dan Perwal.

Penegakan aturan bukan semata soal sanksi, tetapi tentang menjaga keteraturan, keadilan, dan masa depan Kota Medan sebagai kota metropolitan yang tertib dan berdaya saing. (Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini