Medan, LINI NEWS – Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, menjelaskan Pemerintah Kota (Pemko) Medan bijaksana dan optimistis dalam membahas Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang rencana penurunan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Medan.
Menurutnya, penurunan tarif parkir bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan cermin keadilan sosial yang dirasakan langsung masyarakat. “Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang menenangkan, bukan yang menimbulkan kegaduhan. Jangan sampai Perwal selesai disahkan, tapi pelaksanaannya justru menjerat masyarakat,” tegas Agus, Rabu (10/9).
Ia menilai, polemik Perwal Parkir sebelumnya, yakni Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum, telah memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Bukan hanya soal tarif, tapi juga soal gesekan di lapangan antara juru parkir dan pengguna jalan.
“Jangan biarkan juru parkir menjadi wajah ilegal kota ini. Aturan harus memberi kepastian, bukan keributan. Jika hukum tumpul, maka masyarakat yang akan menjadi korban,” ujarnya penuh penekanan.
Agus menyebut, tarif parkir saat ini berdasarkan Perda No.1 Tahun 2024, yakni Rp3.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat, sudah banyak diprotes publik karena dinilai terlalu tinggi. Oleh karena itu, penurunan tarif menjadi sebuah keharusan moral, bukan sekadar opsi birokrasi.
“Kita ingin penurunan tarif ini benar-benar meringankan, bukan justru menguntungkan segelintir orang. Parkir harus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dan transparan, bukan mengalir ke kantong pribadi,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Agus juga mendukung langkah Wali Kota Medan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) yang tengah membahas rencana penurunan tarif tersebut. Baginya, keputusan ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keberpihakan pada rakyat.
“Masyarakat mengharapkan penurunan tarif parkir, bukan penurunan kualitas layanan. Jangan lupa, sistem e-parking yang tidak optimal juga harus dibenahi. Apa arti tarif murah jika pelayanan tetap semrawut?” tutur wakil rakyat yang duduk di Komisi III DPRD Kota Medan itu.
Sebagaimana diketahui, Wali Kota Medan bersama Kepala Dishub, Erwin Saleh, tengah merumuskan Perwal baru yang akan mengatur tarif parkir Rp4.000 untuk roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua. Rencananya, kebijakan ini akan diberlakukan pada tahun ini.
“Jika benar-benar berpihak pada rakyat, maka tarif parkir harus menjadi solusi, bukan beban. Roda pembangunan hanya bisa berputar jika rakyatnya tidak terbebani biaya hidup yang kian berat,” pungkas Agus dengan nada penuh harap.(Nurlince Hutabarat)




