Medan, LINI NEWS – Atas Undangan PH Hermansya Hutagalung, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan hadir dan tegas meminta Majelis Hakim “Bebaskan Terdakwa Di PN Medan Atas Dugaan Kasus Onslag Pembeli BBM Dua Jirigen yang vulgar di publik terkesan diduga try and eror terhadap dua anak remaja lelaki AAS dan R” tutur Hinca secara humanis.
Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan sempat mempertanyakan ketidakhadiran tersebut kepada jaksa penuntut umum.
Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan sempat mempertanyakan ketidakhadiran tersebut kepada jaksa penuntut umum.
Kalau kata Kanit tadi, Kasat tidak datang karena katanya ada kegiatan. Saya tidak tahu kegiatan apa,” tutur Reza seusai persidangan.
Sebagai gantinya, jaksa menghadirkan saksi lain, yakni Andik Wiratika, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Pidsus.
Dua terdakwa kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) Pertalite sebanyak 25 liter tidak hanya terancam enam tahun penjara, tetapi juga denda Rp 60 miliar.
Ancaman pidana penjara dan denda yang menjerat terdakwa AAS (22) dan RAM tertuang pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dia menuturkan, manfaat apa yang didapat negara ketika memenjarakan dua anak muda dan manfaat hukum apa yang diterima negara ketika memenjarakan anak-anak tersebut.

Jika dihitung secara uang atau untungnya, urai Hermansyah Hutagalung, itu sekitar Rp 15.000 per jeriken.
Jadi, menurut dia, jaksa harus berani menuntut bebas dan minta maaf karena sudah mencuri enam bulan waktu dua anak muda tersebut dari kebebasan hidupnya.
Hakim juga harus memerintahkan jaksa untuk membebaskan dari tahanan karena mereka tersangka sebelum polisi memeriksa ahli,” tutur Hermansyah.
Hermansyah menyebut, yang diperiksa adalah ahli migas, yang latar belakangnya membahas tentang migas, seharusnya melapis dengan ahli pidana agar kacamata pidana itu menurut KUHP baru tidak salah.
“Seharusnya, itu mengarah ke pemilik SPBU-nya yang jadi sorotan utama, bukan pemain-pemain kecil seperti itu,” ungkap Hermansyah.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.
Dalam persidangan, majelis hakim mempertanyakan dasar penangkapan terhadap para terdakwa.
Saksi penangkap, Erwin dan P. Sijabat, menjelaskan penangkapan dilakukan saat mereka menjalankan patroli berdasarkan surat perintah Kapolrestabes Medan di tengah kelangkaan BBM pada 6 Januari 2026 lalu.
Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan.
Saat melintas di Jalan Jamin Ginting, kami melihat pengisian Pertalite menggunakan jeriken di SPBU,” tutur Erwin di persidangan dikutip dari Antara.
Namun, majelis hakim menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses tersebut, termasuk perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Yang saya khawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian tidak murni melakukan penegakan hukum,” ujar Khamozaro kepada para saksi.
Menurut keterangan saksi, saat diamankan, terdakwa AAS tengah mengisi jeriken kedua yang baru terisi sekitar setengah, sementara satu jeriken lainnya telah terisi penuh.

Perbedaan keterangan ini menjadi perhatian serius majelis hakim karena dapat memengaruhi penilaian terhadap fakta hukum dalam perkara.
Selain perbedaan keterangan, hakim juga mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai berlangsung sangat cepat.
Perbedaan keterangan ini menjadi perhatian serius majelis hakim karena dapat memengaruhi penilaian terhadap fakta hukum dalam perkara.
Selain perbedaan keterangan, hakim juga mempertanyakan proses penyidikan yang dinilai berlangsung sangat cepat.
Penetapan tersangka hingga pemeriksaan ahli migas disebut dilakukan pada hari yang sama, yakni 7 Januari 2026.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan prosedur dan validitas proses hukum yang dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Pasal 55 Undang-Undang Migas memiliki ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar. Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya pembelian sekitar 20 liter Pertalite,” ungkap Hermansyah Hutagalung.
Menurut pihak kuasa hukum, volume BBM yang dibeli awalnya sekitar 20 liter dan kemudian bertambah menjadi 25 liter.
Mereka menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang dihadapi para terdakwa. Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum berencana:
Bos Supplier Motor Listrik Jadi Tersangka Baru MBG, Berperan Mark Up Harga Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Dua Jenderal dalam Pusaran Dugaan Korupsi MBG Artikel Kompas.id “Pasal 55 Undang-Undang Migas memiliki ancaman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Sementara yang dipersoalkan dalam perkara ini hanya pembelian sekitar 20 liter Pertalite,” kata Hermansyah Hutagalung. Menurut pihak kuasa hukum, volume BBM yang dibeli awalnya sekitar 20 liter dan kemudian bertambah menjadi 25 liter.
Mereka menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan ancaman hukuman yang dihadapi para terdakwa.
Sebagai Langkah lanjutan, Tim Kuasa Hukum sebelumnya:
Menghadirkan saksi meringankan dalam persidangan berikutnya
Melaporkan penanganan perkara ke Komisi III DPR RI
Mengajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa
Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan alasan kemanusiaan, yakni kondisi kesehatan ayah salah satu terdakwa yang sedang menderita kanker.
Sementara itu, terdakwa RAM berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang meringankan atau bahkan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

“Saya harap bebas saja,” ujar RAM seusai persidangan.
Atas Undangan PH Hermansyah Hutagalung, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Minta Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Pembelian BBM
Latar Belakang Perkara Persidangan kasus dugaan pelanggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. Perkara ini menjerat dua terdakwa muda berinisial AAS (22) dan RAM, yang diduga membeli BBM menggunakan dua jeriken dengan total sekitar 20–25 liter.
Kedua terdakwa dijerat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana hingga 6 Tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Jalannya Persidangan
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Happy Efrata Tarigan bersama hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.
Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti sejumlah hal penting:
Ketidakhadiran pejabat kepolisian tertentu yang sebelumnya dijadwalkan hadir.
Adanya perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kecepatan proses penyidikan yang dinilai tidak lazim.
Saksi penangkap menjelaskan bahwa penindakan dilakukan saat patroli atas perintah Kapolrestabes Medan pada masa kelangkaan BBM tanggal 6 Januari 2026.
Namun, hakim mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar murni penegakan hukum atau terdapat dugaan unsur permintaan tertentu (request) dalam penanganannya.
Sikap Tegas Tim Kuasa Hukum Hermansyah Hutagalung Cerdas
Kuasa hukum Hermansyah Hutagalung menilai perkara ini diduga tidak profesional dan proporsional jika dibandingkan dengan jumlah BBM yang dipersoalkan, menurutnya:
Keuntungan ekonomi dari pembelian tersebut sangat kecil.
Ancaman hukuman dinilai tidak sebanding dengan nilai perbuatan yang dipersoalkan.
Proses penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan ahli dilakukan secara menyeluruh.
Hermansyah juga berpendapat
Ia berpebdapat bahwa apabila terdapat pelanggaran distribusi BBM, perhatian hukum seharusnya lebih diarahkan kepada pihak yang memiliki peran utama dalam sistem distribusi, bukan kepada pembeli dalam skala kecil.
Ia meminta jaksa mempertimbangkan tuntutan bebas serta pembebasan para terdakwa dari tahanan.
Dukungan dan Sorotan Politik
Dalam pemberitaan disebutkan bahwa anggota DPR RI Hinca Panjaitan hadir atas undangan pihak kuasa hukum dan menyampaikan
sikap agar majelis hakim mempertimbangkan pembebasan terdakwa.
Kehadiran Tokoh Politik
Kehadiran tokoh politik tersebut menambah perhatian publik terhadap perkara yang dinilai menyentuh aspek keadilan, proporsionalitas hukuman, dan perlindungan terhadap warga kecil.
Langkah Hukum Aktif dan Agresif.
Tim kuasa hukum menyampaikan beberapa langkah lanjutan:
Menghadirkan saksi meringankan pada sidang, Kamis 12 Juni 2026 sore
Penanganan perkara ke Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan hadir disambut antusias.
Mengajukan penangguhan penahanan.
Permohonan penangguhan diajukan dengan alasan kemanusiaan karena kondisi kesehatan ayah salah satu terdakwa yang sedang menjalani pengobatan kanker.
Sementara itu, salah satu terdakwa menyampaikan harapannya agar memperoleh putusan yang tetap membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Inti Persoalan Menurut Hermansyah Hutagalung:
“Perkara ini berkembang menjadi perdebatan urgen mengenai”
“Apakah penegakan hukum telah berjalan prifesional dan proporsional?”
“Apakah prosedur penyidikan telah memenuhi standar hukum?”
“Seharusnya asas keadilan harus diterapkan pada perkara dengan nilai kerugian yang relatif kecil.”
“Keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat keharusan.”
“Keadilan tidak hanya tentang menghukum, tetapi juga memastikan hukuman diberikan secara proporsional.”
“Hukum yang kuat adalah hukum yang mampu melindungi tanpa kehilangan nurani.”
“Setiap proses hukum harus diuji oleh fakta, bukan oleh asumsi.”
“Keadilan sejati hadir ketika hukum memberi ruang bagi kemanusiaan.”
“Besarnya ancaman hukuman harus sejalan dengan bobot perbuatan.”
“Pengadilan bukan hanya tempat memutus perkara, tetapi tempat mencari kebenaran.”
“Negara yang adil adalah negara yang mampu membedakan pelanggaran dan ketidakadilan.”
(Nurlince Hutabarat)
Hukum Tidak Boleh Kehilangan Keadilan dan Hati Nurani! Anggota DPR RI Hinca Panjaitan di PN Medan: Memohon Majelis Hakim Membebaskan Dua Terdakwa Muda, Menegaskan Persidangan perkara dugaan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken di Pengadilan Negeri Medan berubah menjadi ruang perenungan tentang hukum dan kemanusiaan ketika anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, hadir memberikan keterangan sebagai saksi ahli atas permintaan tim penasihat hukum kedua terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan
Agenda sidang yang digelar berlangsung dalam suasana serius. Namun suasana berubah ketika Hinca membuka keterangannya bukan dengan penjelasan normatif tentang pasal atau teori hukum, melainkan dengan pernyataan yang mengundang perhatian seluruh ruang sidang.
“Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Saya minta hukum saya atas nama keadilan.”
Kalimat itu menjadi titik awal dari pandangan yang ia sampaikan: bahwa hukum tidak cukup dibaca dari bunyi pasal semata, tetapi juga harus mempertimbangkan realitas sosial, proporsionalitas, dan rasa keadilan.
Menurut Anggota DPR RI dari Partai Demokrat yang juga agresif ini Hinca, menyampaikan perkara yang menyeret dua terdakwa muda tersebut semestinya dilihat secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pendekatan formal semata.
Ia bahkan secara terbuka memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan pembebasan kedua terdakwa dan memberi kesempatan kepada mereka untuk kembali kepada keluarga.
Persidangan yang Berubah Menjadi Ruang Kemanusiaan
Momentum yang disebut Hinca paling menyentuh muncul ketika mendengar keterangan saksi fakta, S. Cibro, anggota DPRD Pakpak Bharat.
Dalam persidangan dijelaskan bahwa ayah salah satu terdakwa sedang berjuang melawan kanker darah stadium akhir.
Keterangan itu menurut Hinca mengubah cara pandang terhadap perkara.
Baginya, di balik berkas perkara dan konstruksi hukum terdapat keluarga yang sedang menghadapi beban kehidupan yang berat.
“Saya tadi spontan setelah mendengar saksi fakta menceritakan kondisi keluarga terdakwa.”
Hinca menegaskan bahwa hukum yang baik bukan hanya mampu menghukum, tetapi juga mampu memahami.
Kritik terhadap Penerapan Pasal Migas
Dalam keterangannya, Hinca mempertanyakan relevansi penerapan ketentuan Undang-Undang Migas terhadap perkara tersebut.
Kedua terdakwa diketahui didakwa dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara serta ancaman denda besar.
Menurut pandangannya, semangat pembentukan regulasi sektor migas pada dasarnya ditujukan untuk menindak pelaku berskala besar yang mengambil keuntungan secara sistematis dari distribusi energi.
“Pasal yang dijerat ke anak-anak ini untuk mafia minyak.”
Pernyataan itu menjadi salah satu bagian yang paling disorot dalam persidangan.
Namun Hinca juga menegaskan bahwa kritik terhadap konstruksi perkara tidak otomatis ditujukan kepada aparat penegak hukum yang melakukan penindakan.
Ia menyatakan aparat bekerja berdasarkan kondisi dan kewenangan yang dimiliki saat terjadi pengawasan distribusi BBM.
“Salah tidak Kapolrestabes? Tidak. Karena itu tugasnya.”
Negara Diminta Melihat Akar Masalah
Dalam pandangan Hinca, persoalan distribusi BBM subsidi tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat di ujung rantai.
Ia menyebut perlunya evaluasi terhadap sistem distribusi, akses masyarakat terhadap bahan bakar, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.
Menurutnya, negara perlu menata kebijakan agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan sumber daya negara untuk perkara-perkara tertentu harus diukur dengan asas manfaat dan rasa keadilan.
Seruan kepada Majelis Hakim: Putusan yang Menyentuh Keadilan Substantif
Di hadapan majelis hakim, Hinca turut menyinggung semangat pembaruan hukum acara pidana yang menurutnya lebih menempatkan keadilan substantif sebagai orientasi utama.
Ia mengingatkan bahwa putusan pengadilan tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga menjadi pesan moral bagi masyarakat.
Karena itu, ia memohon agar majelis mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap, termasuk kondisi sosial dan kemanusiaan para terdakwa.
Perkara ini sendiri masih dalam proses persidangan dan belum terdapat putusan akhir dari majelis hakim.
Di luar ruang sidang, perhatian publik tertuju pada nasib dua terdakwa muda tersebut yang bagi sebagian pihak telah menjadi simbol perdebatan antara penegakan aturan dan rasa kemanusiaan.
REFLEKSI DARI MOMEN HINCA PANJAITAN DI PN MEDAN
“Hukum yang besar bukan yang paling keras menghukum, tetapi yang paling mampu menghadirkan keadilan.”
“Pasal tanpa hati nurani dapat kehilangan tujuan lahirnya hukum itu sendiri.”
“Negara harus hadir menyelesaikan akar masalah, bukan hanya menghukum akibatnya.”
“Keadilan tidak boleh berhenti pada bunyi undang-undang, tetapi harus sampai pada kehidupan manusia.”
“Di balik setiap berkas perkara ada keluarga yang ikut menanggung beban.”
“Penegakan hukum yang kuat adalah yang mampu menyeimbangkan aturan dan kemanusiaan.”
“Pengadilan menjadi mulia ketika hukum dan hati nurani berjalan berdampingan.”
(Nurlince Hutabarat)




