Medan, LINI NEWS – Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap atas respons terhadap keluhan masyarakat mengenai persoalan banjir dan kemacetan lalu lintas di Jalan Letda Sujono, Kota Medan.
Apresiasi tersebut disampaikan Ahmad Afandi setelah mengikuti pertemuan Komisi IV DPRD Kota Medan bersama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (19/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Ahmad Afandi menyuarakan keresahan masyarakat yang selama ini menghadapi genangan air dan kemacetan, khususnya di sekitar akses masuk jalan tol kawasan Jalan Letda Sujono.
Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius dan penanganan terpadu. Sebab, jalan yang seharusnya menjadi jalur mobilitas masyarakat justru kerap menjadi titik hambatan ketika hujan turun maupun saat arus kendaraan meningkat.
Genangan Air Saat Hujan Harus Ditangani Serius
Ahmad Afandi menyoroti kondisi Jalan Letda Sujono yang menurut keluhan masyarakat kerap mengalami genangan air meskipun hujan turun dalam waktu relatif singkat.
Kondisi tersebut tidak hanya menghambat perjalanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, memperlambat aktivitas ekonomi, serta mengganggu mobilitas masyarakat yang hendak bekerja, bersekolah, maupun menjalankan kegiatan sehari-hari.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Medan melalui perangkat daerah terkait segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap sistem drainase, saluran pembuangan air, kondisi permukaan jalan, dan kemungkinan faktor lain yang menyebabkan genangan.
Penanganan tidak cukup hanya dengan membersihkan saluran atau memompa air ketika banjir terjadi. Diperlukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui akar persoalan sehingga solusi yang diterapkan dapat memberikan hasil berkelanjutan.
“Persoalan Jalan Letda Sujono ini perlu segera ditangani. Setiap kali hujan turun, meskipun tidak terlalu lama, kawasan tersebut kerap tergenang. Di sisi lain, kemacetan juga sering terjadi akibat penutupan pintu masuk tol,” ujar Ahmad Afandi.
Ia berharap dinas teknis segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun langkah penanganan berdasarkan kondisi faktual, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan anggaran daerah.
Evaluasi Akses Tol dan Penertiban Kendaraan Ekspedisi
Selain persoalan genangan, Ahmad Afandi menyoroti kemacetan yang kerap terjadi di sekitar akses masuk jalan tol. Ia berharap pengaturan akses tersebut dapat dievaluasi, termasuk kemungkinan mengembalikan pola akses seperti semula apabila hasil kajian teknis menyatakan hal itu memungkinkan.
Namun, evaluasi tersebut perlu melibatkan instansi yang berwenang atas pengelolaan jalan tol dan rekayasa lalu lintas. Keputusan harus mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan, kapasitas ruas jalan, kelancaran arus kendaraan, serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Ahmad Afandi juga meminta Dinas Perhubungan Kota Medan menertibkan aktivitas kendaraan ekspedisi pengangkut barang yang dinilainya turut berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Menurutnya, pengaturan waktu operasional, lokasi bongkar muat, serta tempat berhenti kendaraan angkutan barang perlu dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban hendaknya dilakukan secara terukur dan konsisten, disertai sosialisasi kepada pelaku usaha agar aktivitas distribusi barang tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk menggunakan jalan secara aman dan lancar.
Apresiasi Respons Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Ahmad Afandi mengapresiasi respons Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap yang, menurut keterangannya, langsung menginstruksikan jajaran perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti persoalan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Baginya, komunikasi antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Keluhan warga perlu diterjemahkan menjadi agenda kerja yang jelas, terukur, dan dapat dipantau pelaksanaannya.
“Secara pribadi, saya mengapresiasi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap. Dalam pertemuan itu, keduanya langsung memerintahkan jajaran terkait untuk segera menindaklanjuti keluhan warga yang saya sampaikan,” ungkapnya.
Catatan penyuntingan: Nama Wali Kota yang benar adalah Rico Tri Putra Bayu Waas. Penulisan nama dalam kutipan di atas perlu disesuaikan menjadi “Rico Tri Putra Bayu Waas” sebelum diterbitkan.
Ahmad Afandi berharap instruksi tersebut segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret di lapangan, mulai dari pemeriksaan drainase, penanganan titik genangan, evaluasi pengaturan akses tol, hingga penertiban aktivitas kendaraan yang berpotensi menimbulkan hambatan lalu lintas.
Ia menegaskan, koordinasi lintas instansi menjadi kunci karena persoalan jalan, drainase, dan akses tol dapat melibatkan kewenangan yang berbeda.
Dengan demikian, penyelesaian masalah tidak boleh berhenti pada rapat dan instruksi, tetapi harus disertai pembagian tugas, jadwal tindak lanjut, serta evaluasi hasil pekerjaan.
Penanganan Harus Sejalan dengan Ketentuan Perundang-undangan
Ahmad Afandi menekankan pentingnya penyelesaian persoalan banjir dan kemacetan melalui kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah ketentuan yang relevan sebagai landasan penanganan antara lain:
kewenangan yang berbeda.
Dengan demikian, penyelesaian masalah tidak boleh berhenti pada rapat dan instruksi, tetapi harus disertai pembagian tugas, jadwal tindak lanjut, serta evaluasi hasil pekerjaan.
Penanganan Harus Sejalan dengan Ketentuan Perundang-undangan
Ahmad Afandi menekankan pentingnya penyelesaian persoalan banjir dan kemacetan melalui kebijakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah ketentuan yang relevan sebagai landasan penanganan antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah, menjadi landasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah sesuai pembagian kewenangan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah diubah, mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk aspek keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, menjadi landasan penyelenggaraan jalan sesuai status dan kewenangannya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana telah diubah, menjadi salah satu landasan dalam pengelolaan sumber daya air sesuai ruang lingkup pengaturannya.
Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan status jalan, pengelola akses tol, pembagian kewenangan antarlembaga, serta hasil pemeriksaan teknis. Rujukan undang-undang ini merupakan landasan umum, bukan pernyataan bahwa pihak tertentu telah melanggar hukum.
DPRD Kawal Aspirasi Masyarakat
Sebagai anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi berharap pemerintah daerah memberikan perhatian berkelanjutan terhadap persoalan infrastruktur dan lalu lintas yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa keluhan yang telah disampaikan memperoleh tindak lanjut nyata. Pemerintah juga diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka agar warga mengetahui langkah yang sedang dilakukan dan hasil yang telah dicapai.
“Harapan kita, keluhan warga ini tidak berhenti pada pembahasan saja, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sehingga masyarakat merasakan manfaatnya, terutama dalam mengurangi genangan dan kemacetan di Jalan Letda Sujono,” tegas Ahmad Afandi.
Ia berharap sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Medan terus diperkuat demi mewujudkan infrastruktur yang lebih baik, lalu lintas yang tertib, serta lingkungan perkotaan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Bagi Ahmad Afandi, keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari banyaknya program yang direncanakan, melainkan dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung.
Ahmad memberikan perhatian berkelanjutan terhadap persoalan infrastruktur dan lalu lintas yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa keluhan yang telah disampaikan memperoleh tindak lanjut nyata. Pemerintah juga diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka agar warga mengetahui langkah yang sedang dilakukan dan hasil yang telah dicapai.
“Harapan kita, keluhan warga ini tidak berhenti pada pembahasan saja, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sehingga masyarakat merasakan manfaatnya, terutama dalam mengurangi genangan dan kemacetan di Jalan Letda Sujono,” tegas Ahmad Afandi.
Ia berharap sinergi DPRD dan Pemerintah Kota Medan terus diperkuat demi mewujudkan infrastruktur yang lebih baik, lalu lintas yang tertib, serta lingkungan perkotaan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Bagi Ahmad Afandi, keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari banyaknya program yang direncanakan, melainkan dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung.
Menurut Ahmad Afandi Harahap tentang Aspirasi dan Pelayanan Publik
“Aspirasi rakyat bukan sekadar suara yang didengar, melainkan tanggung jawab yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata.”
“Banjir dan kemacetan bukan hanya persoalan jalan, tetapi persoalan kenyamanan, keselamatan, dan kehidupan masyarakat.”
“Pemimpin yang responsif tidak berhenti pada instruksi; keberhasilannya terlihat ketika rakyat merasakan solusi.”
“Rapat boleh berakhir, tetapi tanggung jawab kepada masyarakat tidak boleh ikut berhenti.”
“Jalan yang lancar dan lingkungan yang bebas genangan merupakan bagian dari hak masyarakat untuk beraktivitas dengan aman.”
“Sinergi pemerintah dan DPRD akan bermakna apabila setiap keluhan warga diikuti langkah konkret dan hasil yang terukur.”
“Jabatan adalah amanah, pelayanan adalah kewajiban, dan kesejahteraan rakyat adalah tujuan yang harus diperjuangkan.”
(Nurlince Hutabarat)




