Praperadilan Parlindungan Hasudungan Silitonga Ditolak, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Sah, PH Parlindungan Kritik Putusan Praperadilan:

0
23

Medan, LINI NEWS – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Parlindungan Hasudungan Silitonga, aktivis lingkungan dari Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal PN Medan, Yohana Timora Pangaribuan, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Senin (5/10/2026) sore.

Permohonan praperadilan tersebut pada pokoknya mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan Parlindungan sebagai tersangka, termasuk tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Penetapan Tersangka Dinilai Sah

Dalam pertimbangannya, Hakim Yohana menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Parlindungan dalam perkara dugaan perusakan dan/atau penghasutan di muka umum telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hakim menilai penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Selain itu, tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik juga dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, baik dari sisi formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Dengan pertimbangan tersebut, dalil pemohon yang mempersoalkan keabsahan proses hukum terhadap dirinya tidak beralasan menurut hukum.

Enam Pihak Menjadi Termohon

Dalam perkara praperadilan tersebut terdapat enam pihak yang menjadi termohon.

Masing-masing adalah Kapolda Sumatera Utara sebagai Termohon I,

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut sebagai Termohon II,

Kapolrestabes Medan sebagai Termohon III,

Kasat Reskrim Polrestabes Medan sebagai Termohon IV,

Kanit Pidum Polrestabes Medan sebagai Termohon V, serta

Penyidik pembantu sebagai Termohon VI.

Sementara itu, Parlindungan mengajukan permohonan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai kuasa hukumnya.

Dalil Pemohon Dinilai Masuk Pokok Perkara

Hakim Yohana juga mempertimbangkan sejumlah alasan hukum yang disampaikan pihak pemohon.

Menurut hakim, terdapat beberapa argumentasi pemohon yang justru telah memasuki wilayah pokok perkara, yang seharusnya diperiksa dalam persidangan perkara pidana, bukan menjadi ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.

Praperadilan pada prinsipnya memeriksa aspek tertentu mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Dalam amar putusannya, Hakim Yohana secara tegas menyatakan:

“Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil.”

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan terhadap Parlindungan tetap memiliki dasar hukum sebagaimana pertimbangan yang telah disampaikan majelis hakim tunggal dalam perkara praperadilan tersebut.

Berawal dari Aksi Protes Lingkungan

Perkara yang menjerat Parlindungan berawal dari aksi protes warga terhadap keberadaan PT Leomas Inti Nawasena, perusahaan yang bergerak di bidang minyak kelapa sawit.

Parlindungan bersama sejumlah warga sebelumnya melakukan aksi penolakan karena mereka merasa terganggu dengan keberadaan perusahaan tersebut dan menduga aktivitas perusahaan berdampak terhadap lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.

Dalam aksi yang berlangsung pada 8 Februari 2026, Parlindungan juga dituduh melakukan provokasi serta dikaitkan dengan dugaan perusakan gerbang milik perusahaan.

Atas perkara tersebut, Parlindungan kemudian ditangkap oleh Polrestabes Medan pada 27 Juli 2026.

Putusan Praperadilan Bukan Akhir Pokok Perkara

Putusan praperadilan ini pada dasarnya menjawab persoalan mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum tertentu yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan sebagaimana yang diuji dalam permohonan.

Adapun mengenai benar atau tidaknya dugaan perusakan maupun penghasutan yang disangkakan kepada Parlindungan, substansi tersebut merupakan bagian dari pokok perkara pidana yang pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni penegakan hukum dan perjuangan masyarakat dalam menyuarakan persoalan lingkungan.

Karena itu, proses hukum selanjutnya diharapkan berlangsung secara transparan, objektif, profesional, serta tetap memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan bukti dan pembelaannya.

PH Parlindungan Kritik Putusan Praperadilan:

Hakim Dinilai Abaikan Bukti Pemohon dan Kesampingkan Putusan MK

Kuasa hukum Parlindungan Hasudungan Silitonga menyatakan keberatan keras terhadap putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menolak permohonan praperadilan kliennya.

Penasihat Hukum (PH) Parlindungan menilai putusan tersebut belum memberikan pertimbangan yang proporsional terhadap seluruh pembuktian yang telah diajukan pihak pemohon dalam persidangan.

Menurut PH, hakim justru dinilai lebih mengedepankan pembuktian yang disampaikan pihak Termohon III, IV, V dan VI, dibandingkan dengan bukti serta argumentasi hukum yang diajukan oleh pihak pemohon.

“Kami menilai putusan hakim mengesampingkan pembuktian yang diajukan Pemohon dan justru mengedepankan pembuktian Termohon III, IV, V dan VI,” tegas PH Parlindungan.

Pertanyakan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014
Tidak hanya mempersoalkan penilaian terhadap alat bukti PH Parlindungan juga menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai tidak membahas secara memadai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sebelumnya telah dijadikan salah satu dasar argumentasi dalam permohonan praperadilan.

PH menilai putusan MK tersebut memiliki relevansi penting dalam menguji proses penetapan seseorang sebagai tersangka.

“Anehnya lagi, hakim sama sekali tidak mempertimbangkan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014, karena dalam putusan MK tersebut harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kepada calon tersangka.

Putusan ini sebelumnya telah kita tuangkan pada posita praperadilan kita,” ujar PH Parlindungan.

Pernyataan tersebut menjadi kritik terbuka terhadap pertimbangan putusan praperadilan yang telah dibacakan di PN Medan.

PH Nilai Pertimbangan Hakim Perlu Dikaji

Menurut PH, persoalan utama yang mereka soroti bukan semata-mata mengenai hasil akhir putusan, melainkan bagaimana hakim menilai dan mempertimbangkan alat bukti serta argumentasi hukum yang diajukan dalam persidangan.

PH berpandangan, setiap bukti dan dalil yang relevan semestinya mendapatkan pertimbangan secara jelas dan terukur dalam putusan.

Terlebih, permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap Parlindungan.

Karena itu, PH menilai putusan tersebut perlu dikaji lebih lanjut, terutama berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip hukum acara pidana serta relevansi Putusan MK yang telah mereka cantumkan dalam posita permohonan.

Perdebatan Hukum Belum Berakhir

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Medan Yohana Timora Pangaribuan menolak permohonan praperadilan Parlindungan dan menyatakan penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan hukum.

Namun, pihak Parlindungan melalui kuasa hukumnya memiliki pandangan berbeda.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan substansi dugaan tindak pidana, tetapi juga menyentuh persoalan penting mengenai prosedur penetapan tersangka dan perlindungan hak-hak seseorang dalam proses hukum Kini, kritik dari PH Parlindungan terhadap pertimbangan putusan tersebut menjadi bagian penting dalam dinamika hukum perkara ini.

Publik pun patut menunggu langkah hukum berikutnya dari pihak Parlindungan, sekaligus mengharapkan seluruh proses berjalan terbuka, objektif, profesional dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Sebab, dalam negara hukum, kekuatan hukum bukan hanya terletak pada putusan, tetapi juga pada argumentasi, pembuktian dan pertimbangan hukum yang melandasinya.

“Hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di bawah tekanan.”

“Praperadilan menguji prosedur, sedangkan persidangan menguji kebenaran perkara.”

“Aktivis boleh bersuara lantang, tetapi hukum tetap harus menjadi jalan yang ditempuh dengan tertib.”

“Penegakan hukum yang kuat adalah hukum yang transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.”

“Lingkungan adalah hak bersama, tetapi perjuangannya harus tetap menghormati batas-batas hukum.”

“Keadilan bukan kemenangan satu pihak, melainkan kebenaran yang ditemukan melalui proses yang jujur.”

“Ketika hukum berjalan dengan bukti dan hati nurani, keadilan tidak akan kehilangan arah.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini