Medan, LINI NEWS — Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan jalanan, termasuk korban begal.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026, Pemko Medan menyiapkan mekanisme pembiayaan pelayanan kesehatan bagi korban kejahatan jalanan, khususnya terhadap biaya pelayanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kebijakan Jadi Informasi Penting bagi Masyarakat Kota Medan.
Sebab, korban kejahatan jalanan tidak hanya menghadapi trauma dan luka akibat tindakan kriminal, tetapi juga berpotensi menghadapi persoalan biaya ketika membutuhkan perawatan medis.
Rico Waas: APBD Harus Hadir Saat Rakyat Membutuhkan
Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa Pemko Medan mengambil langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang menjadi korban kejahatan jalanan.
Pembiayaan program tersebut bersumber dari APBD Kota Medan dan dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama dengan rumah sakit yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian kepada korban dan keluarga bahwa setelah mengalami musibah akibat kejahatan jalanan, mereka tidak harus menghadapi persoalan kesehatan dan pembiayaan seorang diri.
Dengan demikian, kehadiran pemerintah tidak berhenti pada penanganan persoalan keamanan, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan dan pemulihan korban.
Sebanyak 23 Rumah Sakit Masuk Jaringan Pelayanan
Dalam pelaksanaannya, Pemko Medan telah menjalin kerja sama dengan 23 rumah sakit, yakni:
RSUP H. Adam Malik
RSUD Dr. Pirngadi Medan
RSUD Haji Medan
RS Universitas Sumatera Utara
RSU Haji Bahtiar Djafar
RSU Prima Husada Cipta
RSU Delima
RSU Wulan Windy
RSU Royal Prima Marelan
RSU Eshmun
RSU Martha Friska Brayan
RSU Mitra Sejati
RSU Mitra Medika Amplas
RSU Murni Teguh
RSU Methodist
RSU Tere Margareth
RSU Elisabeth
RSU Imelda
RSU Madani
RS Advent
RSU Royal Prima
RSU Malahayati
RSU Bunda Thamrin
RSU Bina Kasih
Masyarakat perlu memahami dan mengetahui bahwa tidak semua rumah sakit otomatis menjadi bagian dari program tersebut.
Karena itu, korban atau keluarga korban sebaiknya memastikan terlebih dahulu status rumah sakit tujuan serta mengikuti prosedur administrasi yang berlaku.
Bukan Sekadar Kebijakan,
Masyarakat Harus Tahu Cara Mengaksesnya
Informasi mengenai Perwal ini penting disebarluaskan hingga tingkat kelurahan, kecamatan, lingkungan dan fasilitas kesehatan.
Jangan sampai masyarakat mengetahui adanya program setelah terjadi musibah, tetapi tidak memahami bagaimana mekanisme memperoleh pelayanan dan pembiayaannya.
Karena itu, Pemko Medan melalui perangkat daerah terkait perlu memastikan informasi mengenai program tersebut mudah diperoleh masyarakat.
Termasuk mengenai persyaratan, prosedur administrasi, jenis pelayanan yang ditanggung, rumah sakit mitra, serta mekanisme pengajuan pembiayaan.
Transparansi informasi menjadi bagian penting agar kebijakan tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan.
Korban Begal Jangan Menjadi Korban Dua Kali
Kejahatan jalanan dapat meninggalkan luka fisik, trauma dan kerugian ekonomi.
Dalam kondisi demikian, biaya pengobatan dapat menjadi persoalan tambahan bagi keluarga korban.
Kehadiran Perwal Nomor 26 Tahun 2026
Kehadiran Perwal Nomor 26 Tahun 2026 diharapkan menjadi salah satu instrumen perlindungan pemerintah daerah terhadap masyarakat yang mengalami musibah akibat kejahatan jalanan.
Pesannya jelas:
Ketika warga terluka akibat kejahatan, pemerintah harus hadir memastikan akses pertolongan dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun memiliki hak untuk mengetahui kebijakan tersebut secara utuh.
Sebab, APBD pada hakikatnya merupakan instrumen pelayanan publik yang penggunaannya harus memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rico Waas dan Pesan Perlindungan Buat Warga Medan
Langkah Pemko Medan ini sekaligus menempatkan persoalan korban kejahatan jalanan bukan semata-mata sebagai persoalan kriminalitas, tetapi juga persoalan kemanusiaan dan kesehatan masyarakat.
Penanganan pelaku tetap menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai hukum yang berlaku.
Sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan publik sesuai kewenangannya.
Pentingnya Sinergi:
Kepolisian
Di sinilah pentingnya sinergi:
Kepolisian menangani kejahatan, fasilitas kesehatan menangani korban, sementara pemerintah daerah memastikan kebijakan pelayanan dan pembiayaan berjalan sesuai aturan.
Masyarakat Medan pun perlu mengetahui hak dan prosedurnya.
Jangan menunggu menjadi korban baru mencari informasi.
Kenali kebijakan pemerintah sejak sekarang.
Sumber: Pemerintah Kota Medan/Dinas Kominfo Kota Medan dan dokumen/keterangan terkait Perwal Medan Nomor 26 Tahun 2026.
“Korban begal sudah kehilangan rasa aman; jangan sampai mereka kehilangan harapan karena terbebani biaya pengobatan.”
“APBD harus terasa manfaatnya ketika rakyat sedang berada dalam kondisi paling membutuhkan pertolongan.”
“Kejahatan adalah luka bagi masyarakat, tetapi kepedulian pemerintah harus menjadi jalan menuju pemulihan.”
“Korban kejahatan jangan dibiarkan menjadi korban untuk kedua kalinya.”
“Perwal bukan sekadar lembaran aturan; nilainya teruji ketika benar-benar hadir bagi warga yang membutuhkan.”
“Rakyat berhak tahu: ke mana harus pergi, apa syaratnya, dan bagaimana mendapatkan pelayanan ketika musibah datang.”
“Pemerintah yang hadir bukan hanya terlihat ketika meresmikan pembangunan, tetapi juga ketika rakyat sedang terluka.”
“Keamanan menjaga warga dari kejahatan; pelayanan kesehatan membantu mereka bangkit setelah menjadi korban.”
“APBD yang berpihak pada pelayanan publik harus dapat dirasakan, bukan hanya dibaca dalam angka.”
“Medan membutuhkan kebijakan yang bukan hanya terdengar baik, tetapi transparan, mudah dipahami, dan benar-benar dapat diakses masyarakat.”
(Nurlince Hutabarat)




