Medan, LINI NEWS – Pendataan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Makmur kembali menjadi sorotan.
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, meminta Dinas Sosial Kota Medan melakukan evaluasi serta verifikasi ulang terhadap data calon penerima bantuan.
Sorotan tersebut muncul setelah Antonius mengaku menerima banyak keluhan masyarakat.
Sejumlah warga yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan menyebut namanya tidak tercantum dalam daftar.
Pada saat yang sama, terdapat pula informasi mengenai warga yang dinilai masih mampu namun masuk dalam data penerima.
Antonius menilai kondisi tersebut harus segera ditelusuri agar program bantuan yang bersumber dari APBD Kota Medan benar-benar tepat sasaran.
Banyak Warga Mengadu
Antonius mengatakan, keluhan masyarakat mengenai pendataan PKH Medan Makmur cukup banyak diterimanya.
“Setiap hari banyak warga datang kepada saya dan mengaku tidak terdaftar sebagai penerima PKH Medan Makmur.
Sementara itu, ada tetangga mereka yang dinilai mampu justru mendapatkan bantuan,” ujar Antonius, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, informasi yang diterimanya bahkan menyebut terdapat warga yang memiliki usaha, rumah maupun aset tertentu tetapi tercatat sebagai penerima bantuan.
Namun, Antonius menekankan bahwa informasi tersebut harus dibuktikan melalui verifikasi faktual di lapangan, bukan sekadar berdasarkan laporan masyarakat.
Antonius Pertanyakan Kesesuaian Kriteria
Politisi Partai NasDem tersebut juga mempertanyakan adanya nama-nama yang menurut informasi diterimanya bukan termasuk kelompok lansia maupun penyandang disabilitas berat yang menjadi sasaran program.
“Data itu ada pada saya. Mereka bahkan berada di daerah pemilihan saya, Dapil I Kota Medan. Karena itu, saya meminta data ini diverifikasi kembali,” tegasnya.
Menurut Antonius, verifikasi menjadi penting untuk memastikan setiap penerima memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan serta mencegah kesalahan administrasi maupun tumpang tindih penerima bantuan.
“Kami Bukan Pegawai Dinas Sosial”
Antonius juga mempertanyakan mekanisme penyusunan daftar penerima manfaat.
Ia mengatakan, data yang diterima anggota DPRD dari Dinas Sosial bukan berasal dari usulan anggota dewan. Namun, anggota DPRD justru diminta membantu mencari dan mencocokkan warga berdasarkan daftar tersebut.
“Kami ini bukan pegawai Dinas Sosial yang bertugas mencari warga penerima manfaat. Kalau data yang diberikan bukan berasal dari usulan kami, seharusnya data tersebut sudah benar-benar diverifikasi oleh Dinas Sosial,” katanya.
Karena itu, Antonius meminta Dinas Sosial tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi melakukan pengecekan faktual apabila terdapat laporan atau keberatan dari masyarakat.
Minta Kadis Sosial Turun ke Lapangan
Antonius secara khusus meminta Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, segera mengambil langkah evaluasi.
Menurutnya, akurasi data merupakan kunci keberhasilan program bantuan sosial. Kesalahan pendataan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, terutama apabila warga yang berada dalam kondisi lebih membutuhkan justru tidak memperoleh bantuan.
Bahkan, Antonius menyatakan siap turun langsung bersama Dinas Sosial melakukan pengecekan terhadap penerima.
“Saya siap turun ke lapangan bersama Dinas Sosial. Kita cek langsung siapa yang memang layak dan siapa yang tidak layak menerima. Jangan sampai warga yang benar-benar membutuhkan justru terlewat,” tegasnya.
Lurah dan Kepling Juga Disebut Bingung
Persoalan pendataan tersebut, lanjut Antonius, juga disebut membuat sejumlah lurah dan kepala lingkungan (kepling) kebingungan.
Sebab, berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah nama penerima bukan berasal dari usulan lurah maupun kepling, melainkan sudah tercantum dalam data yang berasal dari Dinas Sosial.
Kondisi ini, menurut Antonius, perlu diperjelas agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika masyarakat mempertanyakan mengapa seseorang menerima atau tidak menerima bantuan.
Keluhan Warga Sei Agul
Keluhan mengenai pendataan juga disampaikan seorang warga Kelurahan Sei Agul yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Perempuan berusia 45 tahun itu menilai proses pendataan harus dilakukan secara lebih selektif dan transparan.
“Pendataan seharusnya dilakukan secara selektif dan transparan.
Jangan sampai masyarakat mengetahui daftar penerima setelah ditetapkan, kemudian muncul banyak pertanyaan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut adanya informasi mengenai percepatan pemenuhan kuota penerima agar anggaran dapat segera dicairkan.
Namun, informasi tersebut masih berupa pengakuan atau informasi yang perlu diklarifikasi, sehingga menurutnya harus diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Saya tidak menyebutkan orangnya. Tetapi saya mendengar ada pembicaraan mengenai percepatan pemenuhan kuota agar anggaran bisa segera dicairkan. Kalau benar demikian, tentu harus dipertanyakan,” katanya.
Potensi Tumpang Tindih Bantuan Perlu Diperiksa
Warga tersebut juga mengaku mengetahui adanya lansia yang sebelumnya telah menerima bantuan sosial lain, namun kembali tercantum sebagai calon penerima PKH Medan Makmur.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti terjadi pelanggaran, sebab kelayakan menerima lebih dari satu jenis bantuan bergantung pada ketentuan program dan mekanisme pemadanan data.
Karena itu, ia meminta Dinas Sosial melakukan pengecekan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan yang tidak sesuai ketentuan.
Jangan Sampai Kesalahan Data Merusak Kepercayaan Publik
Antonius mengingatkan bahwa persoalan pendataan tidak boleh dianggap sepele.
Jika data tidak akurat, persoalannya bukan hanya mengenai siapa menerima bantuan dan siapa yang tidak menerima, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah daerah.
“Kalau memang tidak mampu menjalankan tugasnya, jangan sampai persoalan di tingkat dinas justru berdampak kepada Wali Kota Medan.
Wali kota tentu berharap bantuan ini tepat sasaran, transparan dan benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong Dinas Sosial segera membuka ruang verifikasi dan menerima pengaduan masyarakat secara objektif.
Program Bernilai Besar, Data Harus Akurat
PKH Medan Makmur merupakan program bantuan sosial Pemerintah Kota Medan yang bersumber dari APBD Kota Medan.
Berdasarkan informasi dalam bahan berita ini, pada 2026 program tersebut ditargetkan menyasar sekitar 10.000 penerima manfaat, dengan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Sasaran utama disebut mencakup lansia berusia 60 tahun ke atas yang terlantar atau tidak mampu serta penyandang disabilitas berat.
Dengan jumlah penerima dan anggaran yang tidak sedikit, proses pendataan, verifikasi, penetapan hingga penyaluran harus dilakukan secara hati-hati, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan Antonius agar dilakukan verifikasi ulang menjadi momentum bagi Dinas Sosial Kota Medan untuk memastikan apakah daftar penerima yang ada benar-benar sesuai kondisi faktual di lapangan.
Prinsipnya sederhana: jangan sampai warga yang berhak justru tersingkir hanya karena data yang tidak akurat, sementara mereka yang tidak memenuhi kriteria justru menerima bantuan.
Kata Antonius Tumanggor
“Bantuan sosial bukan sekadar angka dalam daftar, tetapi hak masyarakat yang harus diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi kriteria.”
“Jangan biarkan kesalahan data membuat warga yang membutuhkan kehilangan haknya.”
“Data harus turun dari meja administrasi ke lapangan, karena kondisi masyarakat tidak selalu sama dengan yang tertulis di atas kertas.”
“Kalau ada warga yang layak tetapi terlewat, berarti ada data yang harus diperiksa kembali.”
“Transparansi adalah kunci agar bantuan pemerintah tidak berubah menjadi sumber kecemburuan sosial.”
“Saya siap turun bersama Dinas Sosial; kita cek faktanya, bukan sekadar mendengar kabarnya.”
“Uang rakyat harus kembali kepada rakyat yang memang berhak menerimanya.”
(Nurlince Hutabarat)




