Medan, LINI NEWS – Kasus dugaan ketidakjelasan pembayaran kredit yang dialami supir Perum DAMRI, Dedi Turnip (38), kini memasuki babak serius.
Setelah lima tahun gajinya dipotong untuk membayar pinjaman Rp50 juta melalui skema resmi perusahaan, pihak bank justru menyatakan kreditnya baru dibayar 29 bulan dan masih menunggak 31 bulan.
Akibatnya, ijazah dan SK pegawai miliknya masih ditahan, bahkan namanya disebut masuk daftar blacklist perbankan.
Direktur Eksekutif Bara Api Indonesia, M. Dany Damanik, SE, menuturkan, Kamis, dari Jakarta, 12 Pebruari 2026
Ia menyebut kasus ini bukan sekadar sengketa administrasi, tetapi berpotensi menjadi persoalan hukum serius.
Potongan Gaji Resmi, Tapi Status Kredit Dipertanyakan
Sejak Juli 2018, cicilan sebesar Rp1.150.500 per bulan dipotong langsung dari gaji Dedi melalui mekanisme internal Perum DAMRI.
Skema ini lazim digunakan dan seharusnya memiliki rekam jejak administrasi yang transparan.
Namun fakta yang muncul justru memunculkan pertanyaan besar:
Ke mana aliran dana 31 bulan yang dinyatakan belum terbayar itu?
“Jika potongan dilakukan resmi, maka tanggung jawabnya juga harus resmi dan terbuka.”
Dugaan Maladministrasi dan Tanggung Jawab Sistem
Dany menegaskan bahwa pekerja tidak boleh menjadi korban dari ketidaksinkronan sistem antara perusahaan dan bank.
“Rakyat kecil tidak boleh dihukum karena kelalaian administrasi institusi besar.”
Menurutnya, bila benar potongan gaji berjalan selama 60 bulan, maka terdapat tiga kemungkinan:
Kesalahan pencatatan bank
Kelalaian distribusi internal perusahaan
Dugaan penyimpangan aliran dana
Semua kemungkinan itu, tegas Dany, harus dibuka melalui audit independen.
Perspektif Hukum: Ada Pelanggaran?
Secara hukum, beberapa regulasi relevan dalam perkara ini:
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan → Bank wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dan transparansi.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen → Nasabah berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Pasal 372 KUHP → Jika terdapat penguasaan dana yang bukan haknya, dapat dikategorikan sebagai dugaan penggelapan.
Regulasi OJK tentang transparansi informasi produk dan layanan perbankan.
“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.”
Penahanan ijazah dan SK pegawai juga berpotensi melanggar prinsip kepatutan dan hak dasar pekerja.
“Ijazah adalah identitas hidup seseorang, bukan sandera administrasi.”
Soal Blacklist dan Martabat
Dedi Turnip disebut telah diblacklist karena dianggap tidak melunasi kewajiban kreditnya. Status tersebut berdampak langsung pada reputasi dan akses keuangan dirinya.
“Mencap seseorang macet tanpa kejelasan data adalah bentuk penghukuman tanpa pengadilan.”
Bara Api Indonesia menilai, jika kesalahan terjadi pada sistem, maka mem-blacklist nasabah adalah tindakan yang prematur dan tidak adil.
Desakan Konkret Bara Api Indonesia
M. Dany Damanik, SE
Ia menyampaikan tuntutan tegas:
Audit terbuka antara BRI dan Perum DAMRI
Rekonsiliasi data pembayaran 2018–2023
Pengembalian dokumen jaminan jika terbukti lunas
Pemulihan nama baik bila terjadi kesalahan administrasi
Pengawasan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana
“Keadilan tidak boleh berhenti di meja administrasi.”
Siap Bantu Tempuh Jalur Hukum
Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian konkret, Bara Api Indonesia menyatakan siap mendampingi pelaporan resmi ke Polda Sumatera Utara.
“Ketika sistem menjadi gelap, hukum harus menjadi obor.”
Ujian Transparansi Institusi
Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas sistem potongan gaji dan akuntabilitas perbankan.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang semakin berat, kepastian hukum adalah fondasi kepercayaan publik.
Bara Api Indonesia menegaskan:
Perkara ini bukan sekadar soal cicilan, tetapi soal martabat pekerja, transparansi lembaga, dan keberanian membuka kebenaran.
(Nurlince Hutabarat)




