ANGGOTA DPRD MEDAN ROBI BARUS SE: JIKA POTONGAN GAJI HILANG 31 BULAN, INI BUKAN LAGI ADMINISTRASI, INI DUGAAN PIDANA TERSTRUKTUR ! Anggota DPRD Medan Minta Audit Forensik dan Usut Dugaan Penggelapan Sistemik

0
119

Medan, LINI NEWS – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus SE melontarkan pernyataan keras terkait dugaan ketidakjelasan pembayaran kredit yang dialami Dedi Turnip, supir Perum DAMRI Medan, yang mengaku gajinya dipotong selama Lima Tahun namun masih dinyatakan menunggak 31 bulan oleh pihak bank.

Menurut Robi, jika benar terdapat selisih pencatatan sebesar puluhan bulan dalam skema potong gaji resmi, maka persoalan ini tidak bisa lagi disebut sekadar miskomunikasi administrasi.

  1. “Jika uang dipotong resmi tapi tidak tercatat lunas, itu bukan kelalaian kecil—itu alarm besar.”

Dugaan Penggelapan dalam Sistem Terstruktur
Robi menegaskan, skema payroll adalah sistem tertutup yang melibatkan:

Institusi pemberi kerja (BUMN),

Lembaga perbankan,
Sistem pencatatan keuangan resmi.

Jika dana telah dipotong dari penghasilan pekerja namun tidak diakui sebagai pembayaran kredit, maka secara hukum dapat dikaji sebagai dugaan penggelapan.

Rujukan Hukum

Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyatakan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan.”

Apabila penguasaan dana terjadi karena hubungan kerja atau jabatan, maka dapat mengarah pada penggelapan dalam jabatan dengan konsekuensi pidana yang lebih berat.

  1. “Hukum pidana tidak melihat seragam atau jabatan—ia melihat aliran uang dan tanggung jawab.”

Robi bahkan menyebut bahwa jika pola ini terjadi bukan hanya pada satu orang, maka tidak tertutup kemungkinan masuk kategori dugaan praktik sistemik.

  1. “Jika satu korban ditemukan, negara wajib memastikan tidak ada korban lain yang disembunyikan.”

Minta Audit Forensik dan Pemeriksaan Digital Trail

Robi mendesak dilakukan:

Audit forensik keuangan,

Penelusuran digital trail transaksi payroll,

Pemeriksaan sinkronisasi data antara DAMRI dan bank,

Klarifikasi resmi ke OJK.

  1. “Dalam kejahatan modern, jejaknya bukan lagi sidik jari—tetapi jejak digital transaksi.”

Ia juga memperingatkan agar tidak ada upaya membangun narasi bahwa ini semata kesalahan input data.

  1. “Kesalahan bisa terjadi sekali, tapi 31 bulan bukan salah ketik.”

Jangan Hancurkan Martabat Pekerja

Status blacklist terhadap korban dinilai Robi sebagai bentuk kerugian ganda: finansial dan moral.

  1. “Jangan sampai pekerja kecil dipaksa menanggung cacat sistem yang bukan ia ciptakan.”

Ia menegaskan DPRD Kota Medan siap menggunakan fungsi pengawasan untuk memanggil pihak-pihak terkait apabila diperlukan.

Serahkan pada Penegak Hukum, Tanpa Intervensi

Robi menyatakan mendukung penuh proses hukum di Polda Sumut dan meminta penyelidikan dilakukan secara profesional dan independen.

“Keadilan tidak boleh dinegosiasikan, dan kebenaran tidak boleh ditunda.”

Menurutnya, jika penyelidikan menemukan unsur perbuatan melawan hukum, maka siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu.

Pernyataan Penutup Robi Barus

“Kalau benar gaji dipotong lima tahun penuh dan dinyatakan masih menunggak 31 bulan, maka ini harus dibuka terang-benderang.

Jangan sampai publik melihat ada sistem yang kuat ke atas tapi keras ke bawah.

Negara harus hadir memulihkan hak dan martabat pekerja.”

Kasus ini kini menjadi ujian transparansi bagi institusi perbankan dan manajemen BUMN di Medan.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini