8.077 Hektare Lahan HGU PTPN2 Dikuasai Ciputra, Kejati Sumut Diminta Bongkar Mafia Tanah di Deliserdang

0
190

Deliserdang, LINI NEWS – Lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN2 di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tak tanggung-tanggung sudah dikuasai oleh PT. Ciputra. Jumlahnya mencengangkan: 8.077,76 hektare tersebar di 10 lokasi strategis.

Fakta ini terungkap dari risalah yang disepakati bersama oleh PTPN2, Ciputra, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab Deliserdang, PT. Nusa Dua Propertindo (anak usaha PTPN2), serta PT. Karya Panca Sakti Nugraha (KPSN) yang merupakan perusahaan KSO dari Ciputra.

Namun, di balik angka yang fantastis itu, aroma dugaan penyalahgunaan wewenang tercium keras. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengalihan HGU 111 seluas 6,8 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, yang menjadi lokasi pembangunan Citraland Kota Deli Megapolitan.

Penyelidikan itu mengacu pada Surat Perintah Kajati Sumut Nomor Print-03/L.2/Fd.1/02/2022 tertanggal 25 Februari 2022. Dari dokumen dan penelusuran, lahan 6,8 hektare itu hanyalah “pintu masuk” dari penguasaan raksasa Ciputra atas ribuan hektare HGU PTPN2 lainnya.

“Lahan bukan sekadar tanah. Ia adalah identitas, sumber kehidupan, dan harga diri bangsa. Jika tanah dikuasai segelintir pihak dengan cara-cara manipulatif, maka rakyat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” ujar seorang sumber pemerhati agraria di Medan.

Dukungan terhadap langkah Kejati Sumut datang dari anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga (PKB). Ia mendorong agar penyelidikan ini tidak berhenti di permukaan, melainkan menyasar aktor-aktor besar di balik dugaan permainan lahan HGU PTPN2.

“Mafia tanah tidak boleh diberi ruang. Hukum harus tegas menyingkap siapa pun yang bermain di balik skema pengalihan HGU ini,” tegas Zeira.

Berdasarkan penelusuran, berikut daftar 10 lokasi HGU PTPN2 yang kini dikuasai Ciputra:

Sampali – 1.552,07 hektare

Sintis – 1.415,85 hektare

Batang Kuis (Bandar Klippa 1A) – 1.057,11 hektare

Klippa 1B – 696,4 hektare

Klippa 2B – 1.212,95 hektare

Bangun Sari – 278,62 hektare

Telaga Sari – 300,66 hektare

Penara – 507,11 hektare

Kuala Namu – 245,1 hektare

Helvetia – 811,89 hektare

Jika ditotal, jumlahnya mencapai 8.077,76 hektare – angka yang membuat publik tercengang, sekaligus mempertanyakan bagaimana proses penguasaan ini bisa terjadi tanpa kontrol ketat dari negara.

Kini, semua mata tertuju pada Kejati Sumut: mampukah lembaga ini membongkar tuntas dugaan korupsi dan praktik mafia tanah di balik kasus raksasa ini?
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini