Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, memastikan warga Medan yang belum menerima formulir C tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Warga cukup membawa e-KTP dan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Mutia menjelaskan bahwa formulir C hanya bersifat pemberitahuan kepada pemilih yang telah terdaftar di DPT. Formulir ini berisi informasi seperti nama pemilih, waktu, dan lokasi TPS. Jika warga tidak menerima formulir tersebut, mereka tetap dapat memilih dengan menunjukkan e-KTP.
“Proses distribusi formulir C dilakukan oleh petugas KPPS sebagai ajakan bagi pemilih yang terdaftar di DPT untuk hadir di TPS. Namun, meskipun tanpa formulir, pemilih yang namanya ada di DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP di TPS,” ujar Mutia di Gedung KPU Kota Medan, Selasa (26/11/2024).

Mutia menambahkan bahwa pemilih dibagi menjadi tiga kategori:
1.Daftar Pemilih Tetap (DPT): Memilih pada pukul 07.00-13.00.
2.Daftar Pemilih Tambahan (DPTB): Memilih pada pukul 11.00-13.00.
3.Daftar Pemilih Khusus (DPK): Memilih pada pukul 12.00-13.00.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Medan, M. Taufiqurrohman Munthe, juga menegaskan pentingnya membawa e-KTP saat menggunakan hak pilih. “Sesuai Pasal 19 PKPU 17 Tahun 2024, pemilih harus membawa e-KTP. Jika pemilih belum memilikinya, biodata penduduk bisa digunakan sebagai pengganti,” jelas Taufiq.
Dengan kebijakan ini, KPU memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa kendala.(**)