Tapanuli Tengah, LINI NEWS – Warga Dusun III, Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, diguncang tragedi memilukan. Seorang pria berinisial R.P. (53) tewas secara mengenaskan setelah dikeroyok puluhan orang yang dipicu isu santet, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kronologi Brutal
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun polisi, rumah korban lebih dari 20 kali dilempari batu oleh sekelompok orang bercadar. Saat korban membuka pintu, ia langsung diseret, dipukuli dengan kayu, lalu diseret ke area persawahan. Di sana, lebih dari 20 orang melanjutkan aksi brutal dengan pukulan dan lemparan batu hingga korban meregang nyawa.
Polsek Barus yang tiba di lokasi mendapati korban sudah tak bernyawa dengan luka lebam parah. Barang bukti berupa lima batu, dua bambu, seutas tali, dan pakaian korban langsung diamankan.
Keluarga menolak autopsi, namun visum tetap dilakukan dengan koordinasi Puskesmas Barus. Setelah memeriksa saksi kunci, termasuk anak korban, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A.W.S. (25).
Jerat Hukum Berat
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK., M.Si menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir kekerasan barbar semacam ini. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama yang Mengakibatkan Kematian,
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku: penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Massa Menuntut Bebaskan Pelaku
Usai penangkapan, sekelompok warga sempat mendatangi Polsek Barus menuntut agar pelaku dibebaskan. Namun berkat langkah persuasif jajaran Polres Tapteng, situasi kembali kondusif tanpa insiden lanjutan.
Kapolres Wahyu Endrajaya:
“Hukum harus berdiri tegak, tanpa bisa ditawar.”
“Main hakim sendiri adalah pengkhianatan terhadap peradaban.”
“Isu santet tidak boleh menjadi alasan untuk merenggut nyawa.”
“Keadilan bukan milik massa, keadilan adalah milik hukum.”
“Kami hadir bukan hanya untuk menindak, tetapi juga menenangkan.”
“Tapanuli Tengah tidak boleh takluk pada hoaks dan provokasi.”
“Siapa pun pelakunya, hukum akan mengejar sampai tuntas.”
Imbauan Kapolres
Kapolres Wahyu juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusifitas. “Kami sudah berkoordinasi dengan tokoh agama dan masyarakat setempat untuk mengajak warga menolak aksi main hakim sendiri. Bila ada isu, laporkan kepada polisi, jangan menjadi hakim jalanan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi cermin bahwa ketakutan dan amarah bisa merampas akal sehat. Namun di bawah komando Kapolres Wahyu Endrajaya, Polres Tapanuli Tengah menunjukkan sikap tegas: hukum tidak boleh dikalahkan oleh isu mistik, apalagi oleh aksi anarkis.
(Nurlince Hutabarat)




