Medan, LINI NEWS – Negara kembali berbicara dengan bahasa ketegasan. Sebagai wujud komitmen menjaga marwah hukum, keamanan, dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan, seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi resmi dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menuju Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kamis (22/1/2026).
Langkah Negara Menegakkan Disiplin,
Membungkam Isu Perlindungan dan Perlakuan Istimewa
Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat personel Brigade Mobil (Brimob) bersama jajaran petugas Pemasyarakatan.
Langkah ini bukan sekadar pemindahan fisik, melainkan pesan simbolik bahwa negara tidak memberi ruang bagi pelanggaran, apalagi bagi keistimewaan di balik jeruji besi.
Jawaban Negara atas Riuh Isu Publik
Keputusan tegas ini menjadi bantahan nyata terhadap beragam narasi yang beredar di media massa dan media sosial, yang menuding adanya perlindungan khusus terhadap warga binaan tertentu. Rutan Kelas I Medan memastikan bahwa seluruh aturan ditegakkan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“Disiplin adalah napas Pemasyarakatan. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun,” tegas pihak Rutan dalam keterangan resminya.
Pemindahan tersebut didasarkan murni pada pertimbangan keamanan dan ketertiban, demi menjaga stabilitas lingkungan rutan tetap kondusif serta memastikan seluruh proses pembinaan dan pelayanan warga binaan berjalan optimal dan sesuai dengan koridor hukum.

Bantahan Keras Kanwil Ditjen PAS Sumut
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, angkat bicara. Ia membantah keras tuduhan adanya praktik perlindungan atau “back-up” dari petugas terhadap warga binaan tertentu.
“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan. Pimpinan rutan tidak henti-hentinya mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja profesional, menjauhi penyalahgunaan wewenang, dan menjalankan peran secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh jajaran Pemasyarakatan berpedoman pada aturan dan berkomitmen penuh menjalankan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sesuai fungsi dan tugas masing-masing, sebagai pilar reformasi birokrasi dan penegakan integritas institusi.
Tidak Ada yang Kebal di Hadapan Hukum
Pemindahan narapidana kasus korupsi ini menjadi penanda bahwa hukum tidak mengenal privilese, bahkan di balik tembok tinggi dan pintu besi pemasyarakatan.
“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegas Yudi Suseno, mengunci pesan negara kepada publik dan warga binaan.
Peringatan bagi Seluruh Warga Binaan
Menutup pernyataannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa langkah ini merupakan peringatan keras bagi seluruh warga binaan agar senantiasa mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak keamanan, ketertiban, serta masa depan mereka sendiri.
Setiap pelanggaran, kata dia, akan ditindak secara tegas, terukur, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Nurlince Hutabarat)




