Medan, LINI NEWS – Sujed Edward Simanjuntak SH PH Betsy Tarigan Akan menggugat PT JIP Ke PN Medan No perkara 149/Pdt.G/2026/PN Mdn. Tergugat Harus Kosongkan Tanah, Bayar Kerugian, dan Terancam Dwangsom!” demikian disampaikan Sujed Edward SH dan Betsy Reulina Tarigan SH di Medan, Jumat 6 Maret 2026
Langkah ini dilakukan setelah berbagai laporan kepada aparat dan pemerintah tidak menghasilkan kepastian hukum selama lebih dari satu dekade.
Betsy akan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari:
Edward Simanjuntak, S.H.
Timotius Wahyu Persada Ginting, S.H.
Odaligo Nduru, S.H.
serta rekan yang berkantor di Jalan Sei Tuan, Medan.
Tanah Warisan yang Sah Secara Hukum Negara
Tanah yang disengketakan berada di Jalan Kampung Susuk – Jalan Abdul Hakim, Kota Medan.
Lahan tersebut merupakan milik pasangan James Tarigan dan almarhumah Rolina Surbakti, yang kemudian dibagikan kepada anak-anak dan cucu sebagai ahli waris sah.
Seluruh bidang tanah telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan negara sejak tahun 1982.
Berikut rincian sertifikat tersebut:
SHM Nomor 509, tanggal 23 Februari 1982, luas 1.668 m², atas nama Rerimna
SHM Nomor 510, tanggal 23 Februari 1982, luas 1.908 m², atas nama Agina Sabarita
SHM Nomor 511, tanggal 23 Februari 1982, luas 1.868 m², atas nama Andreas Harpenta
SHM Nomor 512, tanggal 23 Februari 1982, luas 1.776 m², atas nama Rerimna
SHM Nomor 513, tanggal 23 Februari 1982, luas 1.920 m², atas nama Betsy Rehulina Tarigan
SHM Nomor 514, tanggal 23 Februari 1982, luas 1.868 m², atas nama Andreas Harpenta
SHM Nomor 515, tanggal 23 Februari 1982, luas 1.908 m², atas nama Andreas Harpenta
Selain itu terdapat dokumen pelepasan hak yang sah:
Surat Perjanjian Pelepasan Hak / Ganti Rugi Nomor 80/SPPH-GR/MS/1982, tanggal 12 Februari 1982, luas 3.000 m², atas nama Rolina Surbakti
Surat Perjanjian Pelepasan Hak / Ganti Rugi Nomor 550/SPPH-GR/MS/1982, tanggal 20 September 1982, luas 992,5 m², atas nama Immanuel Aditya
Total keseluruhan lahan mencapai 18.460,5 m² yang memiliki legalitas kuat dan diakui negara.
Kuasa Hukum Betsy Reulina Tarigan, Sujud Edward Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa pihaknya secara resmi memfokuskan langkah hukum melalui gugatan perdata terhadap pihak tergugat yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah milik kliennya tanpa hak.
13 Tahun Berjuang, Keadilan Tak Kunjung Datang
Perjuangan Betsy dan keluarganya bukanlah baru dimulai.
Selama 13 tahun terakhir, berbagai upaya telah ditempuh, antara lain:
Melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara
Menyurati Wali Kota Medan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Medan
Aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan pada Juni 2021
Publikasi luas di media cetak, Online, dan Berbagai Televisi Swasta dan TVRI.
Namun hingga hari ini, menurut Betsy, tak satu pun langkah tersebut memberikan perlindungan nyata bagi pemilik sah tanah.
“Kami sudah mengetuk semua pintu, tapi seakan hukum menutup mata,” katanya.
Langkah hukum tersebut ditempuh yang telah sidang mediasi 3 kali di PN Medan namun gagal Mediasi gagal karena PT.JIP mengakui tidak ada tanahnya di Jalan Abdul Hakim dan lanjut ke persidangan.
Ia mennuturkan, “Karena kliennya mengalami kerugian materiil yang sangat besar, yang dihitung mencapai Rp93.302.500.000,- (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus dua juta lima ratus ribu rupiah),” tuturnya tegas.
Menurut Sujed Edward, kerugian tersebut timbul akibat hilangnya manfaat ekonomi, penguasaan tanah tanpa izin, serta tidak dapat dimanfaatkannya lahan milik penggugat selama bertahun-tahun.
“Karena itu sangat beralasan hukum apabila tergugat dihukum untuk mengosongkan tanah objek perkara, menyerahkannya kepada penggugat, serta mengganti seluruh kerugian yang dialami penggugat,” tegas Sujed Edward Simanjuntak.
Dasar Hukum Gugatan Perdata
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum perdata yang jelas dan kuat dalam sistem hukum Indonesia.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Bunyi pasal:
“Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.”
Maksud pasal:
Pasal ini menjadi dasar utama gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Apabila seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka ia wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan.
Dalam perkara ini, penguasaan tanah tanpa hak dinilai sebagai tindakan melawan hukum yang menimbulkan kerugian besar bagi penggugat.
Pasal 1366 KUHPerdata
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya.”
Seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum tidak hanya karena kesengajaan, tetapi juga karena kelalaian yang menyebabkan kerugian pihak lain.
Dalam perkara ini, jika tergugat tetap menguasai tanah tanpa hak, maka tindakan tersebut tetap menimbulkan tanggung jawab hukum.
Pasal 1367 KUHPerdata
Bunyi pasal:
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh dirinya sendiri, tetapi juga atas kerugian yang ditimbulkan oleh orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Maksud pasal:
Apabila penguasaan tanah dilakukan oleh pihak lain atas perintah atau sepengetahuan tergugat, maka tanggung jawab hukum tetap berada pada pihak yang memberi kuasa atau memerintah.
Pasal 570 KUHPerdata
Bunyi pasal:
“Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda secara bebas dan untuk berbuat bebas terhadap benda itu sepenuhnya, selama tidak bertentangan dengan undang-undang.”
Pemilik tanah memiliki hak penuh untuk menggunakan, menikmati, dan menguasai tanah miliknya.
Setiap pihak lain yang menguasai tanpa hak merupakan pelanggaran terhadap hak milik tersebut.
Pasal 584 KUHPerdata
Bunyi pasal:
Hak milik atas suatu benda hanya dapat diperoleh dengan cara-cara tertentu seperti penyerahan, pewarisan, atau menurut undang-undang.
Maksud pasal:
Tidak seorang pun dapat menguasai atau memiliki suatu benda tanpa dasar hukum yang sah.
Tuntutan Ganti Kerugian Rp93,3 Miliar
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Medan, pihak penggugat meminta agar majelis hakim menghukum tergugat untuk:
Membayar ganti kerugian sebesar Rp93.302.500.000,-
Kerugian tersebut meliputi kerugian materiil akibat hilangnya manfaat tanah dan kerugian ekonomi yang timbul selama penguasaan tanpa hak.
Kuasa hukum menilai tuntutan tersebut sangat beralasan secara hukum karena kerugian yang dialami penggugat terjadi selama bertahun-tahun.
Tuntutan Pengosongan Tanah
Selain tuntutan ganti rugi, penggugat juga meminta agar majelis hakim:
Menghukum tergugat untuk segera mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkannya kepada penggugat sebagai pemilik sah.
Langkah ini dinilai penting agar hak kepemilikan penggugat dapat dipulihkan sepenuhnya.
Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom)
Untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan, penggugat juga meminta agar pengadilan menjatuhkan uang paksa (dwangsom).
Dalam gugatan tersebut dimohonkan agar:
Tergugat dihukum membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai tergugat:
Mengosongkan tanah objek perkara
Menyerahkan tanah kepada penggugat
Membayar seluruh kerugian penggugat.
Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Kuasa hukum penggugat juga mengkhawatirkan kemungkinan pihak tergugat mengalihkan tanah objek sengketa atau aset lainnya kepada pihak ketiga.
Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, penggugat berencana mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
Tanah objek perkara, dan
Aset-aset lain milik tergugat.
Permohonan tersebut akan diajukan secara resmi kepada pengadilan melalui permohonan tersendiri.
Tujuan sita jaminan adalah menjamin agar objek sengketa tidak dialihkan selama proses persidangan berlangsung.
Permohonan Putusan kepada Pengadilan
Berdasarkan seluruh dasar hukum tersebut, melalui kuasa hukumnya, Betsy Tarigan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sujed Edward Simanjuntak, S.H.menutup
Akhir penuturan Betsy Tarigan SH menyampaikan, trus berdoa dan berterimakasih Kepada TUHAN yang dipercaya pasti memenangkan lahan kami yang dikuasai PT JIP dibawah pimpinan oknum MS yang telah menguasai selama satu dasawarsa lebih.
Kami tidak mau menjual lahan yang ditawar melalui Oknum MS Rp1 juta permeter, karena nilai NJOP saja Rp1.900.000,- (Satu juta sembilan ratusan ribu) per meter. Kalau kami mau menjual lahan tersebut Rp3,5 juta permeter!” tegasnya mengakhiri.
(Nurlince Hutabarat)




