0
Senin, Februari 10, 2025
spot_img

Sengketa Pilwalkot Medan Memanas: KPU Tunggu Registrasi MK, Paslon Ridha-Rani Tuntut PSU di 1.500 TPS

Must read

Medan, LINI NEWS – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu proses registrasi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Medan 2024.

“Sebagian materi gugatan sudah kami ketahui, tetapi tetap menunggu registrasi resmi dari MK. Proses ini diperlukan untuk menentukan gugatan mana yang diterima,” ujar Mutia saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).

Mutia menjelaskan bahwa gugatan diajukan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani). Materi gugatan tersebut mencakup beberapa poin krusial, di antaranya:

  1. Permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 1.500 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 21 kecamatan Kota Medan.
  2. Keterlambatan pembukaan TPS pada hari pemungutan suara.
  3. Banjir yang mengganggu pencoblosan di sejumlah wilayah.
  4. Permintaan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di TPS terdampak.
  5. Dugaan penggunaan bantuan sosial (bansos) yang dianggap memengaruhi hasil pemilihan.
  6. Penolakan terhadap hasil penetapan KPU Kota Medan atas Pilkada Serentak 2024.

“Ini adalah sebagian besar poin yang kami lihat dari materi gugatan paslon nomor 2,” ungkap Mutia.

Dia juga menegaskan bahwa batas akhir registrasi di MK adalah 6 Januari 2025, sementara sidang pertama dijadwalkan berlangsung mulai 8 Januari 2025. Namun, jadwal sidang untuk gugatan Kota Medan masih belum diketahui karena proses registrasi belum selesai.

“Tanggal 8 Januari itu dimulai sidang untuk seluruh gugatan pemilu di Indonesia. Tetapi untuk Kota Medan, kami masih menunggu hasil registrasi gugatan,” jelasnya.

Mutia menekankan bahwa penyelesaian sengketa di MK adalah hak penuh para paslon yang merasa keberatan dengan hasil pemilu. “Kami di KPU Kota Medan siap mempersiapkan seluruh data dan keterangan yang diperlukan untuk menghadapi proses persidangan di MK,” tegasnya.

Mutia berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang berlangsung di MK agar sengketa dapat diselesaikan secara adil dan transparan. “Kami berkomitmen menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
(Nurlince Hutabarat)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article