Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral “Korban Jadi Tersangka”, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

0
144

Medan, LINI NEWS – Polrestabes Medan memberikan penjelasan resmi atas informasi yang viral di media sosial terkait narasi bahwa korban pencurian justru ditetapkan sebagai tersangka.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026), guna meluruskan pemahaman publik dan memastikan informasi yang beredar tetap berlandaskan fakta hukum.

Awal Mula Isu Viral
Sebelumnya, sebuah akun media sosial menyebut bahwa korban pencurian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/388/IX/2025/Polrestabes Medan/Sektor Pancur Batu, Tertanggal 22 September 2025 atas nama pelapor Persadaan Putra, justru ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polrestabes Medan, didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., serta ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., memaparkan kronologi perkara secara utuh agar masyarakat memperoleh informasi yang objektif dan berimbang.

Kronologi Peristiwa

Kasi Humas menjelaskan, peristiwa bermula pada 22 September 2025, saat terjadi dugaan pencurian satu unit telepon genggam di sebuah toko.

Dua Karyawan Toko berinisial G dan R diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.

Sehari kemudian, pada 23 September 2025, korban berupaya mencari informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku dan sempat menghubungi penyidik untuk meminta pendampingan.

Namun sekitar Pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya terlebih dahulu mendatangi lokasi persembunyian terduga pelaku tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, korban dan rekan-rekannya mendatangi sebuah kamar hotel tempat para terduga pelaku berada.

Saat pintu kamar dibuka, terjadi tindakan pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar berbeda. Setelah itu, kedua terduga pelaku pencurian diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum.

Laporan Balik dari Keluarga Terduga Pelaku

Perkembangan terjadi pada 26 September 2025, ketika ibu salah satu terduga pelaku menjenguk anaknya dan mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh.

Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat.

Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa luka tersebut diduga terjadi saat penggerebekan yang dilakukan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya.

Atas dasar itu, keluarga terduga pelaku membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait dugaan penganiayaan.

Penegasan Polri: Profesional dan Objektif

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan bahwa Polri bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum.

“Setiap laporan masyarakat, baik sebagai pelapor maupun terlapor, akan kami proses secara objektif untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, pelaksanaan pra-rekonstruksi, serta mendasarkan proses hukum pada hasil visum et repertum.

Dari hasil visum dan keterangan tenaga medis, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan tubuh korban yang bersesuaian dengan keterangan para saksi.

Selain itu, penyidik juga memperoleh keterangan dari sejumlah saksi netral yang berada di lokasi kejadian.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, penyidik mendapati adanya dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban berinisial KD dan M di lokasi hotel yang berbeda.

Kasat Reskrim menambahkan, sejak awal penyidik telah mengingatkan agar seluruh proses penindakan diserahkan kepada aparat kepolisian.

Namun, karena tindakan penangkapan dilakukan secara mandiri, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan persoalan hukum baru yang harus diproses sesuai aturan.

Harapan Kepolisian kepada Masyarakat

Dengan klarifikasi ini, Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi sepihak di media sosial dan tetap mempercayakan penyelesaian setiap persoalan hukum kepada mekanisme yang berlaku.

Hukum tidak lahir dari keramaian, tetapi dari kebenaran yang diuji oleh fakta.

Keadilan berdiri tegak ketika setiap peristiwa dinilai dengan akal, bukan dengan amarah.

Transparansi adalah jembatan antara kepercayaan publik dan wibawa penegak hukum.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini