Polres Langkat Polda Sumatera Utara, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo: Tak Ada Penjahat yang Bisa Lolos dari Hukum

0
58

Langkat, LINI NEWS – Polres Langkat melalui Unit Reskrim Polsek Bahorok berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.

Aksi licik seorang pria bernama Erwin alias Botak (38), warga Jalan Sei Batang Hari I Lingkungan V Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan, akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Bahorok Polres Langkat Polda Sumut, dengan sigap meringkusnya pada Sabtu (20/09/2025), setelah buron dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang warga Bahorok.

Polisi Bertindak Cepat

Tersangka berinisial E alias Botak (38), warga Tanah Seribu, Kota Binjai, ditangkap pada Sabtu (20/09/2025) setelah buron dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang warga Bahorok.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi, melalui Kapolsek Bahorok AKP Tunggul Situmeang SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif sejak korban melaporkan kasus pencurian pada Mei 2025 lalu.

“Polres Langkat tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang melanggar hukum, akan kami kejar dan tindak sesuai aturan. Tidak ada penjahat yang bisa lolos,” tegas Kapolres.

Kronologi

15 Mei 2025: Pelapor Andrianto (33), warga Desa Empus, melaporkan pencurian sepeda motor Honda Supra X BK 6802 RX milik ayahnya, Ansarimuddin.

Pelaku: Mantan pekerja bengkel korban, datang berpura-pura mencari pekerjaan sebelum membawa kabur motor korban.

Kerugian: Rp7 juta.

19 September 2025: Tersangka ditangkap di kawasan Pasar III Tanah Seribu, Binjai Selatan, bersama istrinya.

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi turut disita. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menggadaikan motor curian tersebut seharga Rp2 juta.

Ancaman Hukuman

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Bahorok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kata Kapolres Langkat

Kapolres Langkat menegaskan kembali komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan:

“Tak ada penjahat yang bisa bersembunyi dari hukum. Cepat atau lambat, polisi akan menjemput.”

“Keadilan adalah nafas institusi Polri. Rakyat harus merasakan aman dan terlindungi.”

“Polres Langkat berdiri di garis depan untuk masyarakat. Jangan pernah coba melawan hukum di wilayah ini.”

Kepolisian Resor Langkat
Polda Sumatera Utara

Dikeluarkan di Langkat, Minggu, 21 September 2025
AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi Kapolres Langkat.
(Cut Ana)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini