Polres Belawan Gerebek Sarang Narkoba di Marelan, Dua Pengedar Sabu Diringkus

0
88

Belawan, LINI NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pria, N (26) dan Na (42), yang diduga sebagai pengedar sabu, berhasil diringkus di Komplek UKA, Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai maraknya kembali transaksi narkoba di kawasan tersebut. Dalam operasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp 135 ribu, serta empat plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, mengatakan bahwa Komplek UKA di Kelurahan Terjun memang menjadi salah satu titik rawan peredaran narkoba. Meskipun sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan, aktivitas peredaran narkotika masih terus terjadi.

“Kami sudah berulang kali melakukan penggerebekan di Komplek UKA Terjun, namun aktivitas peredaran narkoba masih berlanjut. Oleh karena itu, kami kembali melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu ini,” ujar AKP Ismail Pane kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

Kini, kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan kedua tersangka ini.

Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Polisi berjanji akan terus melakukan razia dan penggerebekan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini