Ketua F-PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba Desak Penganiayaan Dua Bocah di Dairi Diusut Tuntas: Jangan Berhenti pada Pelaku, Dugaan Penelantaran Anak Juga Harus Dibongkar

0
5

Sidikalang, LINI NEWS – Dugaan penganiayaan terhadap dua bocah bersaudara, AGP (7) dan adiknya AP (6), di Kabupaten Dairi mendapat sorotan keras dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, SE., M.I.Kom.

Mangapul menilai dugaan kekerasan terhadap anak yang masih berusia sangat muda tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi. Menurutnya, anak-anak seharusnya memperoleh perlindungan, kasih sayang dan rasa aman, bukan justru menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga sendiri.

“Anak masih bocah dan tidak berdaya, seharusnya dilindungi, tetapi justru mengalami kekerasan. Ini sangat kejam. Pelakunya tidak bisa dibiarkan,” tegas Mangapul kepada wartawan, Jumat (21/8/2026), di DPRD Sumut.
Pernyataan tersebut disampaikan Mangapul setelah mengetahui kasus dugaan penganiayaan terhadap kedua bocah tersebut menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.

Minta APH Usut Secara Serius dan Menyeluruh

Mangapul mendesak aparat penegak hukum (APH) tidak menangani perkara tersebut secara parsial. Ia meminta seluruh rangkaian peristiwa di balik dugaan kekerasan terhadap kedua anak itu dibongkar secara menyeluruh.

Apabila hasil penyelidikan dan alat bukti membuktikan adanya tindak pidana, Mangapul meminta pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan diberikan hukuman yang setimpal.

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara kekerasan terhadap anak tidak boleh hanya berorientasi pada siapa yang melakukan kekerasan secara fisik, tetapi juga harus mengungkap kondisi anak sebelum ditemukan dalam keadaan memprihatinkan.

“Mamak kandungnya juga harus dicari. APH harus melihat apakah ada unsur menelantarkan anak atau tidak. Jangan hanya berhenti pada orang yang diduga melakukan kekerasan,” ujarnya.

Tanggung Jawab Orang Tua Harus Ditelusuri

Mangapul juga meminta keberadaan dan tanggung jawab kedua orang tua korban ditelusuri oleh aparat. Hal itu penting untuk mengetahui bagaimana kedua anak tersebut sampai berada dalam kondisi demikian serta siapa yang selama ini bertanggung jawab terhadap keselamatan dan pengasuhan mereka.

Selain itu, ia meminta suami dari perempuan yang diduga melakukan kekerasan turut diperiksa untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengetahui kondisi kedua korban.

“Jangan-jangan suami pelaku penganiayaan mengetahui kejadiannya dan membiarkan, atau memang tidak tahu. Semuanya harus didalami agar kasus ini terang-benderang,” tegasnya.

Bagi Mangapul, proses hukum harus mampu menjawab seluruh pertanyaan penting dalam perkara tersebut, termasuk bagaimana kekerasan itu terjadi, sejak kapan, siapa yang mengetahui, siapa yang bertanggung jawab terhadap korban serta apakah terdapat dugaan pembiaran atau penelantaran.

Korban Jangan Sampai Mengalami Kekerasan untuk Kedua Kalinya
Di sisi lain, Mangapul meminta Pemerintah Kabupaten Dairi dan pihak terkait memastikan kedua korban mendapatkan perawatan medis, pendampingan psikologis serta perlindungan maksimal.

Ia menegaskan, trauma akibat kekerasan terhadap anak tidak hanya menyangkut luka fisik, tetapi juga dapat meninggalkan dampak psikologis yang panjang.

“Jangan sampai anak-anak yang sudah menjadi korban ini kembali menjadi korban untuk kedua kalinya karena tidak mendapatkan perlindungan,” pungkasnya.

Kondisi AGP Ditemukan Memprihatinkan

Sementara itu, kasus dugaan kekerasan tersebut mencuat setelah petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dairi menerima laporan warga pada Jumat (21/8/2026) sekitar Pukul 07.38 WIB.

Laporan tersebut menyebut adanya seorang anak laki-laki di kawasan Jalan Merdeka, belakang Gedung Nasional Sidikalang atau kawasan eks Penjara Lama, dalam kondisi memprihatinkan.

Petugas UPTD PPA Dairi, Denny Siringo-ringo, menyebut korban ditemukan dengan sejumlah luka, antara lain luka pada bibir, lebam dan luka bernanah pada lengan, pembengkakan pada kedua kaki serta goresan pada kedua pelipis.
Petugas kemudian mengevakuasi AGP.

Kondisi korban disebut mengalami trauma dan membutuhkan penanganan medis.

Saat proses evakuasi, seorang perempuan dewasa yang mengaku sebagai keluarga korban sempat menghalangi petugas memberikan penanganan.

Setelah petugas menunjukkan identitas resmi, AGP akhirnya dibawa ke RSUD Sidikalang untuk memperoleh perawatan sekaligus menjalani visum et repertum (VER).

Dalam perjalanan menuju rumah sakit, petugas melakukan pendekatan secara persuasif kepada korban.

Dalam kondisi ketakutan, AGP kemudian mengungkapkan bahwa luka-luka yang dialaminya diduga akibat perlakuan kasar dari bibi kandungnya yang disebut sebagai “mamak tua.”

AP Juga Diduga Menjadi Korban
Dari pemeriksaan lebih lanjut, petugas kemudian mengetahui bahwa adik AGP, yakni AP (6), juga diduga mengalami kekerasan.

UPTD PPA Dairi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Dairi selanjutnya mengamankan perempuan berinisial RS (52) yang disebut sebagai bibi kandung kedua korban untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan.

“Terduga pelaku sudah diamankan dan masih dimintai keterangan,” ujar Syahril.

Menurut keterangan kepolisian, RS terancam dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, apabila unsur pidananya terpenuhi.
Kasus tersebut masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Dairi.

Kata Mangapul Purba

“Anak tidak boleh menjadi tempat pelampiasan kemarahan; mereka adalah amanah yang wajib dilindungi.”

“Kekerasan terhadap anak bukan urusan keluarga semata, tetapi persoalan kemanusiaan dan hukum.”

“Jangan hanya mencari tangan yang memukul, tetapi telusuri pula siapa yang membiarkan dan siapa yang menelantarkan.”

“Hukum harus hadir untuk mereka yang tidak mampu membela dirinya sendiri.”

“Luka di tubuh anak dapat sembuh, tetapi luka batin akibat kekerasan bisa membekas sepanjang hidup.”

“Jangan biarkan korban kekerasan menjadi korban untuk kedua kalinya karena lemahnya perlindungan.”

“Kasus ini harus terang-benderang; kebenaran tidak boleh kalah oleh hubungan keluarga, pembiaran maupun ketakutan.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini