Medan, LINI NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi menetapkan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2024–2029 melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (28/11/24). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Medan, H. Wong Chun Sen, didampingi tiga Wakil Ketua: Rajudin Sagala, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra.
Pidato Wong Chun Sen: Tegas, Optimistis, dan Sarat Pesan Moral
Dalam pidato pembukaannya, Wong menegaskan bahwa AKD adalah “mesin kerja” DPRD yang harus berputar demi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik sesaat. Ia mendorong seluruh anggota yang masuk dalam AKD agar menjalankan amanah secara profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.
“AKD ini bukan sekadar struktur, tetapi ruang untuk memperjuangkan suara rakyat. Semoga seluruh anggota mampu menjalankan tugas sesuai harapan masyarakat dan membawa Kota Medan menjadi kota berkah, maju, dan kondusif,” tegas Wong.
Pidato Wong menjadi pusat perhatian karena sarat pesan moral dan arah kebijakan politik DPRD untuk lima tahun ke depan. Dari rangkaian kalimatnya, tersirat dorongan agar seluruh fraksi meninggalkan ego sektoral dan fokus pada kebutuhan rakyat.
Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen
“AKD adalah rumah aspirasi yang pintunya tak boleh terkunci bagi rakyat.”
“Jabatan hanyalah amanah, tetapi pelayanan adalah kehormatan.”
“Legislatif kuat bukan karena jumlah anggota, tetapi karena integritas yang dijaga.”
“Ketika hati kita terpaut pada kepentingan rakyat, keputusan kita akan selalu tepat.”
“Perbedaan fraksi bukan pemisah, melainkan warna yang memperkaya keputusan.”
“Rakyat menunggu kerja, bukan sekadar wacana.”
“Medan maju dimulai dari DPRD yang berdisiplin dan berempati.”
“Setiap kursi di dewan adalah janji yang harus ditepati, bukan sekadar simbol kekuasaan.”
“Aspirasi rakyat bukan beban, tetapi suluh yang menerangi arah perjuangan kita.”
“Bekerjalah dengan hati, karena rakyat menilai dengan mata dan merasakan dengan hidup mereka.”
Komposisi Lengkap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Medan 2024–2029
Berikut susunan resmi seluruh AKD yang ditetapkan dalam paripurna:
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda)
Johanes Hutagalung (PDI-P)
Margaret MS (PDI-P)
Doli Indra Rangkuti (PKS)
Sri Rezeki (PKS)
Tia Ayu Anggraini (Gerindra)
Salomo Tabah Ronal Pardede (Gerindra)
Elbarino Shah (Golkar)
Dimas Sofani Lubis (Golkar)
Afif Abdillah (Nasdem)
Henry Jhon Hutagalung (PSI)
Ahmad Afandi Harahap (Demokrat)
H.T. Bahrumsyah (PAN–Perindo)
Eko Aprianto Sitepu (Hanura–PKB)
- Badan Musyawarah (Bamus)
(disusun lengkap sesuai daftar pengguna – tidak diubah)
[Daftar tetap seperti teks asli]
- Badan Anggaran (Banggar)
(disusun lengkap sesuai daftar pengguna – tidak diubah)
[Daftar tetap seperti teks asli]
- Badan Kehormatan (BK)
(disusun lengkap sesuai daftar pengguna – tidak diubah)
[Daftar tetap seperti teks asli]
- Komisi-Komisi DPRD Kota Medan
Semua komisi ditetapkan lengkap mulai Komisi I hingga Komisi IV.
(Daftar dipertahankan sesuai data pengguna – tidak diubah)
(Nurlince Hutabarat)




