PH SONY METUSALA SIMANJUNTAK SH MH : BUKTI PENGANIAYAAN IBU DAN ANAK DINILAI TAK TERBUKTI, KEADILAN DIMOHONKAN DI PN MEDAN

0
28

Medan, LINI NEWS — Penanganan perkara pidana yang menjerat terdakwa Fadillah bersama ibunya, Anita, memasuki tahapan penting di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kuasa hukum kedua terdakwa, Sony Metusala Simanjuntak, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tetap berkeyakinan bahwa berdasarkan fakta persidangan, unsur tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara meyakinkan.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor Register 985/Pid.B/2026/PN Mdn, sementara laporan awal tercatat dalam LP/1/I/2025/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU tertanggal 1 Januari 2025.

Sony Metusala Simanjuntak dari Law Firm Sony Simanjuntak & Partners mengatakan dirinya mendampingi Fadillah dan Anita dalam perkara tersebut, termasuk memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada sang ibu.

Menurut Sony, perkara ini bermula pada Desember 2024, tepatnya pada malam menjelang pergantian tahun.

Saat itu, Tania yang disebut sebagai korban pertama, menurut penjelasan kuasa hukum, menghubungi Fadillah melalui pesan WhatsApp untuk menagih utang sebesar Rp200.000.

Namun, berdasarkan bukti percakapan yang diperiksa pihak penasihat hukum, cara penagihan tersebut disebut Sony tidak hanya sebatas meminta pembayaran, tetapi juga mengandung kata-kata yang dinilai menghina, tuduhan mencuri, serta kalimat yang menurutnya berpotensi memancing emosi terdakwa.

Meski demikian, Fadillah akhirnya tetap melakukan transfer sebesar Rp200.000 untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Dalam percakapan itu, Fadillah kemudian membalas dengan kalimat yang oleh pihak kuasa hukum disebut sebagai respons atas pesan yang dianggap menyerang dirinya.

Dua Perempuan Datang ke Rumah Terdakwa

Persoalan kemudian berlanjut sekitar Pukul 23.00 WIB di kawasan Starban, Polonia, Medan, tepatnya di rumah tempat tinggal terdakwa.
Menurut Sony, dua perempuan kemudian datang ke rumah terdakwa dan memanggil Fadillah dengan suara keras.

Situasi selanjutnya disebut sempat terjadi cekcok atau pertengkaran secara verbal yang kemudian diwarnai dorong-dorongan.

Namun, Sony menegaskan terdapat sejumlah saksi fakta yang berada di sekitar lokasi kejadian. Para tetangga terdakwa, menurutnya, pada malam tersebut kebetulan sedang berkumpul dan duduk-duduk di halaman rumah.

“Jadi mereka melihat langsung kejadian yang terjadi. Tidak ada seperti yang dituduhkan, bahwa terjadi kontak fisik berupa perkelahian atau penganiayaan sebagaimana yang didakwakan,” ujar Sony.

PH Soroti Korelasi Alat Bukti

Memasuki tahapan persidangan, JPU telah menyampaikan tuntutan dan kemudian memberikan replik terhadap pledoi penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, dalam pledoi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan memberikan putusan yang seadil-adilnya terhadap Fadillah dan Anita.

Penasihat hukum meminta agar kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Sony juga menyoroti persoalan pembuktian, khususnya mengenai korelasi antara perbuatan yang didakwakan dengan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Menurutnya, keberadaan Visum et Repertum yang diajukan JPU belum otomatis membuktikan bahwa luka atau kondisi sebagaimana tercantum dalam visum tersebut merupakan akibat perbuatan kedua terdakwa.

“Yang harus dibuktikan bukan hanya adanya visum, tetapi juga korelasi antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang didalilkan.

Dalam perkara ini, menurut kami, korelasi tersebut sama sekali tidak terbukti,” tegas Sony.

Anak Terdakwa Sedang Hamil Saat Menjalani Persidangan

Sony juga menyampaikan sisi kemanusiaan dalam perkara tersebut.

Fadillah yang didampinginya merupakan seorang perempuan yang saat proses persidangan berlangsung dalam kondisi sedang hamil.

Di sisi lain, Anita merupakan ibu dari Fadillah yang turut menghadapi proses hukum hingga ke persidangan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan bagi pihak penasihat hukum untuk meminta majelis hakim melihat perkara tidak hanya dari aspek formal dakwaan, tetapi juga berdasarkan fakta-fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.

“Kami membantu ibu ini secara pro bono, tanpa mengurangi kualitas handling kami dalam persoalan hukumnya. Bagi kami, pendampingan hukum harus tetap profesional dan berpijak pada fakta serta alat bukti yang sah,” kata Sony.

Menunggu Duplik Penasihat Hukum

Setelah agenda replik dari JPU, majelis hakim menjadwalkan agenda berikutnya berupa duplik dari penasihat hukum terdakwa pada 13 Oktober 2026.

Tim penasihat hukum menyatakan akan menggunakan kesempatan tersebut untuk memberikan tanggapan terhadap replik JPU sekaligus kembali menegaskan argumentasi yang telah disampaikan dalam pledoi.

Duplik tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi penasihat hukum untuk menguraikan kembali fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, alat bukti, serta persoalan korelasi antara dakwaan dan pembuktian.

Sony menegaskan pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya proses penilaian dan pengambilan keputusan kepada majelis hakim.

“Kami memohon agar majelis hakim memutus berdasarkan fakta persidangan dan hukum yang berlaku.

Kami berharap keadilan benar-benar diberikan kepada ibu dan anak ini,” pungkasnya.

Perkara Nomor 985/Pid.B/2026/PN Mdn tersebut kini masih dalam proses persidangan.

Karena belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki kedudukan hukum sesuai proses peradilan yang sedang berjalan.

Menurut PH Sony Metussla Simanjuntak SH MH:

“Keadilan bukan tentang siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang mampu membuktikan kebenaran di hadapan hukum.”

“Dakwaan harus dibuktikan, bukan sekadar diceritakan; kesalahan harus dibuktikan, bukan sekadar dituduhkan.”

“Visum dapat menunjukkan adanya luka, tetapi hukum tetap membutuhkan bukti tentang siapa, bagaimana, dan kapan luka itu terjadi.”

“Di ruang sidang, air mata tidak boleh menggantikan bukti, tetapi bukti juga tidak boleh mengabaikan sisi kemanusiaan.”

“Ibu dan anak berhak mendapatkan pembelaan terbaik ketika kebebasan dan nama baik mereka dipertaruhkan.”

“Hukum yang adil tidak mencari siapa yang harus dikalahkan, melainkan menemukan apa yang benar berdasarkan fakta.”

“Ketika bukti belum mampu membuktikan kesalahan, maka keadilan harus berdiri tegak di atas asas praduga tak bersalah.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini