PETI MATI PUTIH DI POLRESTABES MEDAN: KELUARGA WINDA DESAK EKSHUMASI-OTOPSI ULANG, KAPOLRESTABES DIMINTA BUKA KEJELASAN

0
53

Medan, LINI NEWS – Suasana di depan Markas Komando (Mako) Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Jumat (30/10/2026), berlangsung emosional.

Belasan anggota keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa bersama massa aksi membawa sebuah peti mati berwarna putih sebagai simbol tuntutan keadilan atas kematian perempuan yang meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala pada 2 Agustus 2026 lalu.

Aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi biasa.

Peti mati yang dihiasi foto Winda semasa hidup dan kain ulos Batak menjadi simbol duka, kegelisahan, sekaligus tuntutan keluarga agar kematian Winda diungkap secara terang-benderang.

Keluarga secara tegas mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, agar segera memberikan persetujuan dan memfasilitasi ekshumasi atau pembongkaran makam disertai autopsi ulang terhadap jenazah Winda.

Bagi keluarga, kepastian penyebab kematian tidak boleh hanya berhenti pada kesimpulan penyidikan.

Setiap dugaan harus diuji melalui pemeriksaan forensik yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun ilmiah.

PETI MATI JADI SIMBOL TUNTUTAN KEADILAN

Pantauan di lokasi, massa aksi yang mayoritas mengenakan pakaian hitam secara bergantian menyampaikan orasi di depan gerbang Polrestabes Medan.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah peserta aksi berusaha mendorong pagar untuk masuk ke halaman Mapolrestabes. Namun, petugas kepolisian yang berjaga berhasil menghalangi massa sehingga situasi tetap dapat dikendalikan.

Perwakilan tim kuasa hukum keluarga, Leo Fernando Zai, didampingi Josua Simatupang dan rekan-rekannya, menjelaskan bahwa peti mati sengaja dibawa untuk menyampaikan pesan tegas mengenai tuntutan ekshumasi.

“Kenapa kami membawa peti? Maknanya adalah tuntutan keluarga agar dilakukan ekshumasi yang bertujuan untuk dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah almarhumah. Itulah tujuannya,” ujar Leo.

Menurutnya, hingga saat ini keluarga masih menyimpan berbagai pertanyaan mengenai kematian Winda.

Mereka menilai sejumlah persoalan belum memperoleh penjelasan yang memadai.

“Keluarga menganggap mengenakan pakaian hitam secara bergantian menyampaikan orasi di depan gerbang Polrestabes Medan.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah peserta aksi berusaha mendorong pagar untuk masuk ke halaman Mapolrestabes. Namun, petugas kepolisian yang berjaga berhasil menghalangi massa sehingga situasi tetap dapat dikendalikan.
Perwakilan tim kuasa hukum keluarga, Leo Fernando Zai, didampingi Josua Simatupang dan rekan-rekannya, menjelaskan bahwa peti mati sengaja dibawa untuk menyampaikan pesan tegas mengenai tuntutan ekshumasi.

“Kenapa kami membawa peti? Maknanya adalah tuntutan keluarga agar dilakukan ekshumasi yang bertujuan untuk dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah almarhumah. Itulah tujuannya,” ujar Leo.

Menurutnya, hingga saat ini keluarga masih menyimpan berbagai pertanyaan mengenai kematian Winda.

Mereka menilai sejumlah persoalan belum memperoleh penjelasan yang memadai.

“Keluarga menganggap mengenakan pakaian hitam secara bergantian menyampaikan orasi di depan gerbang Polrestabes Medan.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah peserta aksi berusaha mendorong pagar untuk masuk ke halaman Mapolrestabes.

Namun, petugas kepolisian yang berjaga berhasil menghalangi massa sehingga situasi tetap dapat dikendalikan.

Perwakilan tim kuasa hukum keluarga, Leo Fernando Zai, didampingi Josua Simatupang dan rekan-rekannya, menjelaskan bahwa peti mati sengaja dibawa untuk menyampaikan pesan tegas mengenai tuntutan ekshumasi.

“Kenapa kami membawa peti? Maknanya adalah tuntutan keluarga agar dilakukan ekshumasi yang bertujuan untuk dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah almarhumah. Itulah tujuannya,” ujar Leo.

Menurutnya, hingga saat ini keluarga masih menyimpan berbagai pertanyaan mengenai kematian Winda.

Mereka menilai sejumlah persoalan belum memperoleh penjelasan yang memadai.

“Keluarga menganggap mengenakan pakaian hitam secara bergantian menyampaikan orasi di depan gerbang Polrestabes Medan.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah peserta aksi berusaha mendorong pagar untuk masuk ke halaman Mapolrestabes.

Namun, petugas kepolisian yang berjaga berhasil menghalangi massa sehingga situasi tetap dapat dikendalikan.
Perwakilan tim kuasa hukum keluarga, Leo Fernando Zai, didampingi Josua Simatupang dan rekan-rekannya, menjelaskan bahwa peti mati sengaja dibawa untuk menyampaikan pesan tegas mengenai tuntutan ekshumasi.

“Kenapa kami membawa peti? Maknanya adalah tuntutan keluarga agar dilakukan ekshumasi yang bertujuan untuk dilakukannya autopsi ulang terhadap jenazah almarhumah. Itulah tujuannya,” ujar Leo.

Menurutnya, hingga saat ini keluarga masih menyimpan berbagai pertanyaan mengenai kematian Winda. Mereka menilai sejumlah persoalan belum memperoleh penjelasan yang memadai.

“Keluarga menganggap kematian anaknya masih penuh tanda tanya, teka-teki, dan misteri,” ungkapnya.
Leo menegaskan, keluarga akan terus memperjuangkan pengungkapan perkara tersebut sampai memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
IBU WINDA DI KURSI RODA: MINTA KAPOLRESTABES KELUAR MENEMUI KELUARGA

Suasana semakin mengharukan ketika ibu kandung Winda, Yestin, menyampaikan turut hadir menggunakan kursi roda untuk menyampaikan langsung historis awal IH mengenalnya hingga kematian alm WLG putrinya dan tuntutan keluarga.

Dengan suara penuh emosi, Yestin meminta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak keluar menemui keluarga yang telah menunggu di depan markas kepolisian.

“Kami minta Pak Calvijn keluar dan menemui kami di sini,” serunya.

Di tengah kondisi fisiknya yang lemah menggunakan kursi roda, Yestin tetap menyuarakan permintaan agar jenazah anaknya menjalani autopsi ulang.

“Kami minta autopsi ulang!” tegasnya.

Pemandangan tersebut menjadi gambaran betapa besar harapan seorang ibu untuk mendapatkan kepastian mengenai kematian anaknya.

Keluarga juga meminta kepolisian menyerahkan dokumen perkembangan perkara, yakni Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Menurut keluarga, dokumen tersebut diperlukan agar mereka memperoleh informasi yang jelas mengenai proses penyidikan dan dapat menjalankan hak-haknya sebagai pihak keluarga korban.
Namun, hingga beberapa jam aksi berlangsung, massa masih menunggu kehadiran Kapolrestabes Medan.

Berdasarkan pantauan dalam aksi tersebut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak belum terlihat menemui keluarga.

POLISI SEBELUMNYA MENYEBUT WINDA DIDUGA BUNUH DIRI

Sebelumnya, pihak kepolisian menyampaikan dugaan bahwa Winda meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver milik mantan suaminya, Bripka IH, anggota Polsek Sunggal, Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebelumnya menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Bumi Asri, Medan Helvetia.

Menurut keterangan kepolisian, saat kejadian terdapat enam orang di dalam rumah, yakni Winda, mantan suaminya, dua anak mereka, seorang pengasuh, dan nenek.

Dalam penjelasan polisi
korban berada di kamar bersama mantan suami dan anak pertama.

Tidak lama kemudian, mantan suaminya meninggalkan kamar tersebut.

Setelah itu, Winda diduga mengambil senjata api jenis revolver dari tas milik Bripka IH dan masuk ke kamar mandi.

“Motif bunuh diri ini pada saat ditinggalkan di kamar tersebut, faktanya bahwa korban berada di dalam kamar mandi dengan mengambil senjata api jenis revolver milik Bripka IH,” demikian penjelasan Jean Calvijn sebelumnya.

Namun, kesimpulan tersebut belum sepenuhnya diterima keluarga.

Mereka meminta agar seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal-usul senjata api, penguasaan senjata, prosedur penyimpanan, serta bukti-bukti forensik, diperiksa secara menyeluruh dan terbuka.

Penting ditegaskan, dugaan bunuh diri yang disampaikan kepolisian merupakan keterangan hasil penyidikan yang tetap perlu diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat keberatan serta permintaan pemeriksaan lanjutan dari keluarga.

KELUARGA PERSOALKAN AUTOPSI PERTAMA TANPA PEMBERITAHUAN

Persoalan lain yang menjadi keberatan keluarga adalah pelaksanaan autopsi pertama terhadap jenazah Winda di RS Bhayangkara.
Kuasa hukum keluarga, Richardo Siringo-ringo, sebelumnya menyatakan bahwa keluarga tidak memperoleh pemberitahuan maupun akses informasi yang memadai terkait pelaksanaan autopsi tersebut.
Bahkan, menurut Richardo, keluarga tidak mengetahui secara jelas kapan pemeriksaan dilakukan dan bagaimana hasil pemeriksaan disampaikan kepada pihak keluarga.

“Ketika melaksanakan autopsi pertama sekali wajib diberitahukan kepada keluarga dengan jelas.

Nah, itu tidak dapat akses daripada keluarga Winda. Dan boro-boro izin, pemberitahuannya pun tidak ada. Artinya autopsi pertama tidak diketahui oleh keluarga,” ujar Richardo, Rabu (14/10/2026).

Atas dasar keberatan tersebut, keluarga kembali meminta agar makam Winda dibongkar untuk dilakukan pemeriksaan forensik ulang.

Keluarga mengaku telah memperjuangkan permintaan ekshumasi selama kurang lebih dua bulan.

Namun, menurut mereka, hingga aksi tersebut dilaksanakan, permintaan itu belum terealisasi.

KAPOLRESTABES MEDAN DIMINTA MENGUTAMAKAN TRANSPARANSI DAN KEPASTIAN HUKUM

Tuntutan keluarga Winda sesungguhnya tidak berhenti pada pembongkaran makam.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni kepercayaan terhadap proses penegakan hukum dan kebutuhan memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian almarhumah.

Karena itu, Kapolrestabes Medan diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan, menjawab keberatan keluarga, serta memberikan kejelasan atas permohonan ekshumasi dan autopsi ulang.

Pemeriksaan ulang perlu dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan melibatkan tenaga ahli forensik yang kompeten, menjaga keutuhan barang bukti, mendokumentasikan seluruh proses, serta memberikan akses informasi yang patut kepada keluarga dan kuasa hukumnya.

Jika ekshumasi dilakukan, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila terdapat kendala hukum atau teknis, penyidik juga perlu menjelaskan alasan dan dasar hukumnya secara terbuka.

Jangan biarkan pertanyaan keluarga berubah menjadi ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Kematian seseorang harus diungkap berdasarkan fakta, bukan asumsi. Kebenaran harus ditemukan melalui pembuktian, bukan sekadar kesimpulan.

Di balik peti mati putih yang dibawa ke Polrestabes Medan, ada seorang ibu yang kehilangan anak, ada keluarga yang menanti jawaban, dan ada harapan agar keadilan tidak berhenti di depan pintu kantor kepolisian.

Ekshumasi bukan vonis terhadap siapa pun.

Autopsi ulang bukan tuduhan kepada institusi. Keduanya merupakan tuntutan pemeriksaan untuk mencari kepastian berdasarkan hukum dan ilmu pengetahuan.
Kini, publik menanti bagaimana Polrestabes Medan menjawab tuntutan keluarga Winda Lorenza Gowasa.

JUJUR, TAKUT AKAN TUHAN, DAN KEADILAN

“Kejujuran adalah mahkota penegakan hukum; tanpa kejujuran, kebenaran akan kehilangan tempat berpijak.”

“Takut akan Tuhan berarti berani berkata benar, sekalipun kebenaran itu tidak selalu menyenangkan.”

“Jangan takut mengungkap fakta, sebab kebenaran tidak pernah menjadi musuh keadilan.”

“Nyawa manusia sangat berharga; setiap kematian layak mendapatkan jawaban yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.”

“Jabatan adalah amanah, kekuasaan adalah tanggung jawab, dan keadilan adalah kewajiban.”

“Jangan biarkan air mata seorang ibu terjawab dengan janji; berikan kepastian melalui fakta dan pembuktian.”

“Tuhan melihat apa yang tersembunyi, manusia wajib mengungkap apa yang belum terjawab.

Takutlah akan Tuhan, jujurlah dalam kebenaran, dan tegakkan keadilan.”
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini