Medan, LINI NEWS – Skandal dugaan penggelapan dana kredit kembali mencoreng institusi BUMN.
Seorang oknum manajemen keuangan Perum DAMRI Medan diduga berinisial EK resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara 10 Pebruari 2026 Nomor STTLP/B/235/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA ditandatangani Ka SPKT Kombes Pol Hermansyah, Dedi berharap diproses hukum cepat. Atas dugaan tidak menyetorkan pembayaran cicilan kredit milik karyawan, Dedi Harianto Turnip.
Kasus ini kini bergulir dari Polda Sumut, dilimpahkan ke Polrestabes Medan, dan selanjutnya ditangani oleh Polsek Medan Patumbak. demikian tutur Dedi H Turnip, Senin (23/3)
31 Bulan Cicilan Diduga Tidak Disetorkan
Berdasarkan pengakuan korban dan keterangan awal dari pihak kepolisian, terdapat dugaan kuat bahwa 60 bulan sudah dipotong dari gajinya, selama 31 bulan, dana cicilan kredit yang telah dipotong dari gaji korban tidak disetorkan ke pihak bank (BRI).
“Jika gaji dipotong tapi utang tak berkurang, maka yang bermasalah bukan pekerja—melainkan sistem atau pelakunya.”
Menurut informasi yang dihimpun, dugaan ini mengarah pada oknum internal diduga manajemen keuangan DAMRI berinisial EK, yang disebut memiliki peran dalam pengelolaan potongan gaji tersebut.
Pengakuan Penyidik Hotman Bancin: Ada Indikasi Tidak Disetor
Perkembangan penyelidikan diungkap dari pengakuan Juru Periksa (Juper) di Polsek Medan Patumbak.
Disebutkan bahwa dalam kurun waktu sekitar 31 bulan, terdapat indikasi dana pinjaman milik Dedi tidak disetorkan sebagaimana mestinya.
“Uang tidak pernah hilang dalam sistem—ia hanya berpindah, atau dipindahkan.”
Polsek Patumbak bahkan telah memanggil korban dan para saksi-saksi untuk dimintai keterangan guna memperkuat proses penyelidikan.
Slip Gaji “Dikunci”, Bukti Dihambat?
Yang lebih mengundang kecurigaan, korban mengaku kesulitan memperoleh slip gaji sejak tahun 2018 hingga 2026.
Permintaan slip gaji:
Disampaikan langsung ke manajemen keuangan DAMRI
Naifnya dikirim melalui komunikasi WhatsApp kepada oknum EK, namun, hingga kini tidak mendapat respons.
“Ketika dokumen ditutup, kebenaran sedang ditahan.”
Padahal, slip gaji merupakan bukti penting untuk menunjukkan adanya potongan cicilan setiap bulan.
Polisi Turun Tangan: EK Dipanggil
Melihat adanya hambatan tersebut, penyidik Polsek Medan Patumbak, Hotman Bancin, bergerak cepat dengan melayangkan surat pemanggilan terhadap oknum EK.
Penyidik meminta agar yang bersangkutan:
Menyerahkan slip gaji korban
Membuka data potongan sejak 2018 hingga 2026
- “Jika data dibuka, kebenaran akan berdiri. Jika ditutup, hukum yang akan membuka.”
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius aparat untuk membongkar dugaan aliran dana yang tidak jelas.
Korban: Tidak Pernah Terima Slip Gaji
Dedi mengaku selama bertugas di wilayah Parapat, dirinya tidak pernah menerima slip gaji sebagaimana karyawan lainnya.
Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan internal.
“Ketidaktransparanan adalah pintu masuk dari setiap penyimpangan.”
Dasar Hukum: Dugaan Mengarah ke Penggelapan
Kasus ini berpotensi mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP – Pasal 486
Setiap orang yang secara melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya, dapat dipidana karena penggelapan.
Jika terbukti dana potongan gaji tidak disetorkan, maka dapat dikategorikan sebagai:
Penggelapan dalam jabatan
Penyalahgunaan kepercayaan dalam pengelolaan keuangan
“Jabatan adalah amanah, bukan ruang untuk menyamarkan jejak uang.”
Dampak Nyata: Blacklist dan Kesulitan Ekonomi
Akibat dugaan ini, korban mengaku namanya masuk dalam daftar blacklist BRI, sehingga tidak dapat lagi mengakses pinjaman.
Situasi ini semakin berat ketika Dedi membutuhkan dana untuk kebutuhan keluarga, termasuk persiapan kelahiran anak ketiganya.
“Ketika sistem gagal, yang pertama hancur adalah kehidupan orang kecil.”
Percaya Penegak Hukum
Meski merasa gerah dan dirugikan, Dedi menyatakan masih percaya terhadap kinerja penyidik Polsek Medan Patumbak, khususnya Hotman Bancin, dalam mengungkap kasus ini secara profesional dan presisi.
Ia berharap:
Oknum yang terlibat segera diungkap
Proses hukum berjalan transparan
Haknya dipulihkan
“Kalau memang terbukti ada penggelapan, saya minta pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Ini sudah sangat keterlaluan,” tegas Dedi.
Kasus ini membuka dugaan serius:
Apakah ini kelalaian individu?
Atau bagian dari celah sistemik dalam pengelolaan payroll BUMN?
Apakah ada korban lain yang belum bersuara?
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar:
Siapa yang menikmati dana 31 bulan tersebut?
“Kebenaran mungkin ditunda, tetapi tidak bisa dihapus.”
Dugaan Pelanggaran
Pelapor menduga adanya:
Ketidaksesuaian pencatatan pembayaran kredit.
Dugaan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dugaan pelanggaran hak konsumen jasa keuangan.
Dasar Hukum Pengaduan:
UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK
POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Prinsip transparansi dan kewajiban penyediaan informasi kepada nasabah
UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 486 (apabila ditemukan unsur penggelapan)
Kerugian yang Dialami
Kerugian finansial sebesar Rp35.403.547 (yang ditagihkan kembali).
Kerugian administratif (status blacklist).
Kerugian moral dan reputasi.
Dokumen jaminan belum dikembalikan.
Permohonan kepada OJK
Pelapor memohon agar OJK:
Melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pencatatan kredit.
Memerintahkan bank membuka seluruh histori pembayaran sejak 2018.
Menguji sinkronisasi data antara sistem payroll DAMRI dan sistem kredit BRI.
Memberikan perlindungan konsumen dan pemulihan nama baik.
Memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
KERANGKA LAPORAN KE OMBUDSMAN RI
Identitas Pelapor
(Sama seperti di atas)
Objek Pengaduan
Dugaan maladministrasi oleh:
Pihak perbankan (BRI)?
Manajemen Perum DAMRI? (dalam pengelolaan potong gaji)
Bentuk Dugaan Maladministrasi
Mengacu pada UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI:
Penundaan berlarut (jawaban “sabar” tanpa solusi selama ±3 tahun).
Tidak memberikan informasi lengkap (rekening koran penuh).
Dugaan kelalaian administrasi sistemik.
Dugaan penyimpangan prosedur pelayanan publik.
Kronologi Singkat
(Uraikan ringkas dari 2018–2026, termasuk laporan ke Polda Sumut.)
Dampak yang Dialami
Kerugian ekonomi
Kerugian reputasi (blacklist)
Tekanan psikologis
Ketidakpastian hukum
Permintaan kepada Ombudsman RI
Pelapor meminta Ombudsman:
Melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi.
Memanggil pihak-pihak terkait.
Mengeluarkan rekomendasi korektif.
Memastikan pemulihan hak dan nama baik pelapor.
Mencegah potensi korban lain dalam sistem serupa.
Kasus ini bukan hanya tentang angka Rp35 juta, tetapi tentang kepercayaan, integritas, dan nasib pekerja kecil yang menggantungkan hidup pada sistem yang seharusnya melindungi mereka. Dedi juga telah menyurati Ketua DPRD Medan terkait masalah ini. (Red)




