Modesta Marpaung S.K.M. Perjuangkan Nasib Sekolah PGRI di Medan, DPRD Medan Gelar RDP Bahas Pelarangan PGRI Gunakan Gedung Sekolah Negeri

0
48

Medan, LINI NEWS – Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Modesta Marpaung S.K.M., S.Keb.Bd., menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan dengan memperjuangkan nasib sekolah-sekolah PGRI yang terancam kehilangan tempat belajar. Ia memastikan bahwa Komisi II DPRD Medan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 10 Februari 2025, guna mencari solusi atas keputusan Pemko Medan yang melarang sekolah PGRI menumpang di gedung sekolah negeri.

“Kami telah menjadwalkan RDP setelah agenda paripurna. Saya berharap dalam rapat ini dapat ditemukan solusi terbaik demi masa depan anak didik dan para guru yang telah lama mengabdi,” tegas Modesta Marpaung, Jumat (7/2/2025).

Dalam RDP sebelumnya (3/2/2025), belum ada keputusan konkret, bahkan Kepala Sekolah SMP Swasta PGRI 4 Medan, Riang Sihite, menangis saat menyampaikan keluhan mereka. Pihaknya mengaku tak mampu membangun gedung sendiri karena keterbatasan dana.

Di sisi lain, pihak SMPN 8 Medan, yang selama ini menjadi tempat menumpang SMP Swasta PGRI 4, mengungkapkan adanya ketimpangan dalam penggunaan fasilitas. Wakil Kepala Sekolah SMPN 8, Zulkarnaen, menyatakan bahwa pihaknya harus menanggung biaya listrik, sampah, dan keamanan tanpa kontribusi dari sekolah PGRI. Selain itu, terdapat kendala dalam disiplin siswa dan perawatan fasilitas.

Modesta Marpaung menegaskan bahwa masalah ini harus diselesaikan dengan pendekatan yang berpihak pada kepentingan pendidikan. Ia berharap Pemko Medan, Dinas Pendidikan, dan pengurus yayasan PGRI bisa hadir dalam RDP untuk mencapai solusi terbaik.

“Ini bukan hanya soal gedung, tapi masa depan pendidikan anak-anak kita. Kita tidak bisa membiarkan mereka kehilangan tempat belajar,” imbuhnya menutup.
(Nurlince Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini