Medan, LINI NEWS – Anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution SE MM menegaskan bahwa tata kelola Kota Medan harus ditopang oleh regulasi yang kuat, jelas, dan berpihak pada masyarakat.
Ia menilai, sejumlah persoalan di tengah warga kerap berakar dari lemahnya aturan teknis maupun belum optimalnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Legislator Angkat Suara Soal Kelemahan Regulasi
Menurutnya, kota sebesar Medan tidak bisa berjalan dengan regulasi yang bersifat tambal sulam.
“Medan ini kota besar dengan kompleksitas tinggi. Tidak bisa dikelola dengan regulasi setengah hati. Jika Perda belum cukup kuat, maka Perwal harus diperjelas.
Jika aturan belum mengakomodir kebutuhan rakyat, maka kita wajib menambah dan menyempurnakannya,” tegas Edwin dari Partai PAN.
Perda dan Perwal Harus Responsif dan Adaptif
Edwin menjelaskan, dinamika sosial dan ekonomi berkembang begitu cepat. Tanpa pembaruan regulasi, kebijakan daerah akan tertinggal dari realitas di lapangan.
Edwin Sugesti SE MM mendorong agar:
Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang sudah tidak relevan.
Diusulkan Perda baru untuk menjawab kebutuhan strategis masyarakat.
Diperkuat Perwal sebagai aturan teknis agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan.
Menurutnya, regulasi yang kabur akan melahirkan ketidakpastian. Ketidakpastian akan membuka ruang konflik. Dan konflik sosial selalu berujung pada kerugian rakyat kecil.
Fungsi Pengawasan DPRD Tidak Boleh Tumpul
Edwin juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan yang tidak boleh sekadar formalitas.
Ia menyatakan komitmennya untuk memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar implementatif dan tidak hanya berhenti di atas kertas.
“DPRD bukan stempel kebijakan. Kami adalah pengawal arah pembangunan.
Jika regulasi lemah, maka kami berkewajiban menguatkannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan regulasi bukan semata soal menambah aturan, melainkan memastikan setiap pasal benar-benar melindungi kepentingan publik.
IV. Regulasi Harus Berpihak pada Rakyat
Edwin menekankan bahwa hukum daerah harus berpihak pada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan pelaku usaha kecil. Ia mengingatkan bahwa aturan yang tidak berpihak akan menciptakan ketimpangan.
Baginya, kota yang tertib bukan hanya kota yang banyak aturan, tetapi kota yang aturannya adil dan ditegakkan secara konsisten.
Harapannya Buat Kota Medan
Sebagai refleksi atas pentingnya penguatan regulasi, berikut tiga mutiara kata yang menjadi penegas arah perjuangan hukum di daerah:
“Hukum yang lemah melahirkan ketidakpastian; regulasi yang tegas melahirkan keadilan.”
“Kota besar tidak diukur dari gedungnya, tetapi dari keberanian pemimpinnya memperbaiki aturan.”
“Jika regulasi kabur, rakyat yang tersesat; jika regulasi jelas, keadilan menemukan jalannya.”
VI. Publik Menunggu Keberanian Politik
Pernyataan Edwin Sugesti menjadi sinyal kuat bahwa pembenahan regulasi harus menjadi prioritas. Kini publik menanti langkah konkret:
Perda mana yang akan direvisi, aturan apa yang akan ditambah, dan bagaimana keberanian politik itu diwujudkan dalam pembahasan legislatif.
Karena pada akhirnya, tata kelola kota bukan hanya soal program, tetapi tentang kepastian hukum yang memberi rasa aman bagi warganya.
(Nurlince Hutabarat)




