0
Senin, Februari 10, 2025
spot_img

Langkah Positif PUD Pasar Medan untuk Pedagang Pasar Petisah: Kebijakan Portal Parkir Digital dan Perlindungan Hak Pedagang

Must read

Medan, LINI NEWS – Komisi 3 DPRD Medan mengapresiasi langkah PUD Pasar Kota Medan dalam upaya memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pedagang Pasar Petisah melalui kebijakan portal parkir digital di basement pasar tradisional tersebut. Namun, kebijakan ini mendapat sorotan terkait dampaknya terhadap pedagang dan pembeli.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi 3 DPRD Medan, PUD Pasar Medan, dan perwakilan pedagang yang tergabung dalam Persaudaraan Pelindung Pedagang Pasar Bersatu (P4B) pada Senin (20/1/2025), sejumlah anggota DPRD mengingatkan pentingnya jaminan bagi pedagang dan pembeli terkait kebijakan baru ini.

Jaminan untuk Pedagang dan Pembeli
Agus Setiawan, anggota Komisi 3 DPRD Medan, menegaskan perlunya jaminan yang jelas dari PUD Pasar agar kebijakan portal parkir digital tidak memberatkan pedagang maupun pembeli. Ia meminta agar kebijakan ini tidak hanya berjalan sementara, melainkan mampu memberikan dampak positif secara berkelanjutan.

“Harus ada aturan yang jelas. Jangan sampai janji-janji awal justru menambah beban pedagang setelah kebijakan ini dilegalkan,” ujar Agus.

Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Pardede, menambahkan bahwa kebijakan apapun yang dibuat oleh PUD Pasar harus transparan dan tidak membingungkan pedagang.

“Kebijakan ini harus berdasarkan komunikasi yang baik dengan pedagang. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang justru menimbulkan keresahan,” ujarnya.

Kebijakan untuk Kenyamanan dan Keamanan
Plt Dirut PUD Pasar Medan, Imam Hadi, menjelaskan bahwa portal parkir digital bertujuan meningkatkan kenyamanan dan keamanan di Pasar Petisah. Ia menegaskan bahwa tarif parkir tidak akan mengalami kenaikan, sehingga isu beban biaya tambahan yang beredar tidak benar.

“Tarif tetap sama seperti sebelumnya. Kami juga akan mengadakan uji coba terlebih dahulu sebelum kebijakan ini resmi diterapkan,” jelas Imam Hadi.

Ia menyetujui usulan untuk membuat MoU (Memorandum of Understanding) antara PUD Pasar dan pedagang agar hak dan kewajiban kedua pihak lebih jelas.
“MoU ini akan mengakomodasi tuntutan pedagang sekaligus menyelaraskannya dengan kebijakan PUD Pasar,” tambahnya.

Fasilitas Pendukung Pasar Ditingkatkan
Sebagai bentuk komitmen, PUD Pasar juga berencana meningkatkan fasilitas di basement dan area pasar lainnya. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana pasar yang lebih nyaman bagi pedagang dan pembeli.

Solusi Berbasis Komunikasi dan Sinergi
Komisi 3 DPRD Medan berharap dengan adanya sinergi antara pedagang dan PUD Pasar, kebijakan portal parkir digital tidak hanya menjadi inovasi teknologi, tetapi juga solusi yang membawa manfaat bagi semua pihak.

Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, termasuk Godfried Effendi Lubis, David Roni Ganda Sinaga, Doli Indra Rangkuti, Dimas Sofani Lubis, Faisal Arbie, dan Eko Afrianta, yang semuanya memberikan masukan demi terciptanya solusi terbaik bagi pedagang dan pembeli di Pasar Petisah.

Dengan langkah ini, diharapkan kehadiran PUD Pasar tidak hanya sebagai pengelola, tetapi juga mitra yang mendukung kesejahteraan pedagang dan kenyamanan masyarakat. (Nurlince Hutabarat)

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article