Medan, LINI NEWS – Komisi IV DPRD Kota Medan akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran pembangunan enam unit rumah di Jalan Cemara, Gang Kelapa I, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Bangunan tersebut diduga berdiri tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tetap dilanjutkan meskipun sudah mendapat peringatan. Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar, terutama mereka yang rumahnya berdekatan langsung dengan lokasi proyek.
“Pembangunan ini jelas melanggar aturan. Harus segera dihentikan dan tidak boleh dilanjutkan. Kami mendesak Satpol PP untuk segera turun tangan,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Anton Simanjuntak, kepada wartawan, Senin (7/4/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari warga, khususnya soal dampak langsung dari aktivitas pembangunan yang merusak kenyamanan lingkungan.
“Material bangunan sering jatuh ke rumah warga di belakangnya. Debu pun terus beterbangan, tapi tidak ada itikad baik dari pemilik bangunan untuk menyikapi keluhan itu,” uhar Paul.
Sumuang Nababan, warga yang rumahnya langsung terdampak, mengaku sudah berulang kali meminta agar pekerja memasang jaring pengaman, namun tidak pernah digubris.
“Saya sudah berkali-kali mengingatkan supaya dibuat penghalang agar material tidak jatuh ke halaman rumah, tapi tetap saja tidak dihiraukan,” ujar Sumuang dengan nada kecewa.
Melihat kondisi ini, Komisi IV berencana memanggil langsung pemilik bangunan dalam waktu dekat. Paul memastikan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran aturan, apalagi jika sampai merugikan masyarakat.
“Tidak boleh ada pembiaran. Jika memang tidak ada izin, kami minta Satpol PP segera menyegel lokasi pembangunan,” tandas Paul. (Nurlince Hutabarat)